ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

 

MAKALAH

ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI


 

Disusun Oleh:

SHINTA MURNI                   2230404178

 

 

 

Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E. Sy

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2025

 

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.

            Kesempatan kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tepat waktu.

Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa.

Pemakalah menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.

                                                                            

 

 

                                                                               Batusangkar, 20 Maret 2025

 

                                                                                                                           

Pemakalah

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amanah Allah swt kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Salah satu pemanfatan yang telah diberikan kepada sang khalifah adalah kegiatan ekonomi (umum) dan lebih sempit lagi kegiatan produksi (khusus). Islam mengajarkan kepada khalifah untuk memakai dasar yang benar agar mendapat keridhaan dari Allah sang maha pencipta.

            Adapun bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Kegiatan tersebut, menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro baik dalam sistem ekonomi Islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam bidang produksi, distribusi dan konsumsi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka tetapi juga aspek sosial dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini. Kaitannya dengan etika ekonomi Islam adalah ketika seseorang mengkonsumsi barangbarang harus dengan cara yang halal dan baik. Artinya, perbuatan yang baik dalam mencari barang-barang atau rezeki baik untuk dikonsumsi maupun diproduksi dan cara mendistribusikannya adalah bentuk ketaatan terhadap Allah swt, sebagaimana disebutkan dalam AlQur‟an: “wahai umat manusia, makanlah apa yang ada di bumi dengan cara yang sah dan baik”.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Etika Islam dalam Konsumsi?

2.      Bagaimana Etika Islam dalam Produksi?

3.      Bagaimana Etika Islam dalam Distribusi?

4.      Bagaimana Penyimpangan Konsumsi, Produksi, dan Distribusi dari tinjauan Etika?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan Etika Isam dalam Konsumsi.

2.      Untuk mendeskripsikan Etika Islam dalam Produksi.

3.      Untuk mendeskripsikan Etika daam Distribusi.

4.      Untuk mendeskripsikan Penyimpangan Konsumsi, Produksi, dan Distribusi dari tinjauan Etika.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Etika Islam Dalam Konsumsi

            Yusuf Qardhawi menyebutkan beberapa variabel etika dalam berkonsumsi di antaranya; konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. (Harry Hikmat 2010)

1.      Jenis barang yang dikonsumsi adalah barang yang baik dan halal (halalan thoyyiban)

            Etika Islam dalam bidang konsumsi berarti ketika seseorang mengkonsumsi barang-barang harus dengan cara yang halal dan baik. Artinya, perbuatan yang baik dalam mencari barang-barang atau rezeki baik untuk dikonsumsi maupun diproduksi adalah bentuk ketaatan terhadap Allah swt. Karena itu, orang mukmin berusaha mencari kenikmatan dengan menaati perintahperintah-Nya dan dan mengkonsumsi barang-barang dan anugerah yang diciptakan Allah untuk umat Islam selama keduanya tidak melibatkan hal-hal yang tidak baik atau merusak.

2.      Larangan mengkonsumsi barangbarang dengan cara berlebih-lebihan

            Hidup sederhana adalah tradisi Islam yang mulia, baik dalam membeli makanan, minuman, pakaian, rumah dan segala apapun, bahkan Rasulullah melarang boros berwudhu dengan air walaupun berada di sungai yang mengalir. Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam Islam dan disebut dengan istilah ishraf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tabzir berarti mempergunakan harta dengan cara yang salah, yakni untuk menuju tujuan-tujuan yang terlarang seperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan.  Setiap kategori ini menyangkut beberapa jenis penggunaan harta yang hampir-hampir sudah menggejala pada masyarakat yang berorientasi konsumer. pemborosan berarti penggunaan harta secara berlebihlebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam suatu hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dll.(Abdul Aziz 2008)

3.      Larangan mengkonsumsi dengan cara yang batil

            Mengkonsumsi dengan cara batil atau memakan harta milik orang lain tanpa adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam. AlQur‟an melarang praktek tidak adil ini dan menyebutnya sebagai akl bi albathil (makan dengan cara yang batil). Riba itu dilarang dilarang karena di dalamnya ada praktek makan kekayaan orang lain dengan cara yang batil.

4.      Larangan bersikap bakhil/kikir

            Sikap kikir sebagai salah satu sifat buruk manusia harus dikikis dengan menumbuhkan kesadaran bahwa harta adalah amanah Allah swt yang harus dibelanjakan sebahagian dari harta tersebut kepada orangorang yang berhak mendapatkannya.

            Larangan kikir terhadap harta membuktikan dalam sifat ini menunjukkan kurangnya nilai kepekaan sosial, padahal manusia sebagai makhluk sosial (homo homini lupus) tidak hanya hidup sendiri tetapi membutuhkan pertolongan orang lain walaupun tidak secara langsung terjadi interaksi. Sikap kikir akan mengarahkan manusia pada kategori orang-orang yang sombong dan membanggakan diri, dengan menganggap harta yang dimiliki hasil dari jerih payah sendiri tanpa sedikitpun bantuan pihak lain padahal Allah sebagai pemilik semesta alam beserta isinya termasuk harta yang dimiliki manusia.(Eka Sakti Hasbullah 2015)

B.     Etika Islam Dalam Produksi

1.      Berproduksi dalam lingkaran yang halal

            Prinsip produksi yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan tidak melewati batas. Pada dasarnya, produsen pada ekonomi konvensional tidak mengenal istilah halal dan haram. Yang menjadi prioritas kerja mereka adalah memenuhi keinginan pribadi dengan mengumpulkan laba, harta, dan uang. Ia tidak mementingkan apakah yang diproduksinya itu bermanfaat atau berbahaya, baik atau buruk, etis atau tidak etis. Adapun sikap seorang muslim sangat bertolak belakang. Ia tidak boleh memproduksi bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam, misalnya membuat patung, minuma keras dll. Syariat juga melarang memproduksi produk yang merusak akidah, etika, dan moral manusia, seperti produk yang berhubungan dengan pornografi dan sadisme, baik dalam opera, film, dan musik.

2.      Keadilan dalam Berproduksi

            Sistem ekonomi Islam telah memberikan keadilan dan persamaan prinsip produksi sesuai kemampuan masing-masing tanpa menindas orang lain atau menghancurkan masyarakat. Islam memperbolehkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan jujur, sederajat, dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak dan tidak membenarkan cara-cara yang hanya menguntungkan seseorang, lebih-lebih yang dapat mendatangkan kerugian pada orang lain atau keuntungan yang diperoleh ternyata merugikan kepentingan umum.

3.      Berproduksi yang dapat bermanfaat bagi masyarakat

            Dalam ekonomi Islam, produksi mempunyai motif kemaslahatan, kebutuhan, dan kewajiban. Perilaku produksi merupakan usaha seseorang atau kelompok untuk melepaskan dirinya dari kefakiran. Secara eksternal perilaku produksi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan setiap individu sehingga dapat membangun kemandirian ummat. Sedangkan motif perilakunya adalah keutamaan mencari nafkah, menjaga semua sumber daya yang dilakukan secara profesional dan berusaha pada sesuatu yang halal. Produksi dalam ekonomi Islam adalah setiap bentuk aktivitas yang dilakukan manusia untuk mewujudkan manfaat atau menambahkannya dengan cara mengeksplorasi sumber-sumber ekonomi yang disediakan Allah swt sehingga menjadi mashlahat, untuk memenuhi kebutuhan manusia. Hal ini dapat dijelaskan dalam semua aktifitas produksi barang dan jasa yang dilakukan seorang muslim untuk memperbaiki apa yang dimilikinya, baik berupa sumber daya alam dan harta dan dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan oleh pelakunya atau oleh umat Islam.(Sahib, Anugrah, and Syam 2022)

C.    Etika Islam Dalam Distribusi

1.      Etika Keseimbangan

            Keseimbangan yaitu adanya kesejajaran yang merangkum sebagian besar ajaran etik Islam, diantaranya adalah pemerataan kekayaan dan pendapatan, keharusan membantu orang yang miskin dan membutuhkan, keharusan membuat penyesuaian dalam spektrum hubungan distribusi, produksi dan konsumsi, dan sebagainya. Keseimbangan merupakan dimensi horisontal dari Islam yang dalam perspektif yang lebih praktis meliputi keseimbangan jasmaniruhani, material-non material, individu dan social. Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan kehendak adalah kebebasan yang dibingkai dengan tauhid, artinya manusia bebas tetapi terikat dengan batasan-batasan yang diberikan oleh Allah.

2.      Etika Amanah

            Kekayaan adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya dan orang yang mampu memikul amanah letaknya adalah surga. Mengenai sikap amanah, harus dipahami bahwa segala aktifitas di dunia ini pasti akan diperhitungkan kelak di hari pembalasan di hadapan Allah swt, tidak ada satu pun manusia yang terlepas dari perhitungan-Nya sebab Dialah yang Maha Teliti. Apapun bentuk dan motivasi manusia beraktifitas, berapapun kecilnya, bagaimanapun samarnya, semua akan masuk dalam criteria perhitungan Tuhan.

3.      Etika Mashlahah

            Mashlahah dapat diartikan sebagai mengambil mamfaat dari suatu peristiwa serta menolak kemudaratan. Dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang mendatangkan kebaikan, keselamatan, faedah atau guna. Aktivitas ekonomi dipandang memenuhi maslahah jika memenuhi dua unsur, yakni ketaatan (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan (thayyib) bagi semua aspek secara integral. Maslahah dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (diin), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (maal), dan intelek atau akal (aql). Kesejahteraan material dan spiritual merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam proses pembangunan, hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan haruslah dicapai tidak hanya pada aspek material semata, tetapi juga dalam aspek spiritual.(Mustaq Ahmad 2003)

D.    Penyimpangan konsumsi, produksi dan distribusi dari tinjauan etika

1.      Penyimpangan Konsumsi

            Salah satu bentuk penyimpangan dalam konsumsi adalah perilaku konsumtif yang berlebihan, di mana individu membeli barang atau jasa tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata. Ini sering kali dipicu oleh faktor emosional dan tekanan sosial, seperti keinginan untuk memenuhi ekspektasi teman sebaya atau mengikuti tren. Dalam konteks Islam, perilaku ini bertentangan dengan prinsip kesederhanaan (qana'ah) dan penghindaran terhadap pemborosan (israf). Perilaku konsumtif yang tidak terkontrol dapat menyebabkan dampak negatif baik secara ekonomi maupun sosial. Misalnya, pengeluaran yang tidak bijaksana dapat memperburuk kondisi keuangan individu dan keluarga, serta meningkatkan ketimpangan sosial di masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa literasi keuangan yang rendah seringkali berkontribusi pada perilaku konsumtif yang tidak sehat.

2.      Penyimpangan Prduksi

            Di sektor usaha mikro, terdapat penyimpangan etika bisnis yang signifikan, seperti penggunaan bahan berbahaya dalam produk makanan. Hal ini sering disebabkan oleh tekanan ekonomi dan kurangnya pengetahuan tentang etika bisnis. Misalnya, penggunaan formalin dalam produk makanan seperti tahu dan ayam potong merupakan contoh nyata dari pelanggaran etika yang merugikan konsumen. Penting bagi pemerintah untuk mengawasi dan menegakkan regulasi yang mencegah penyimpangan ini. Pembentukan lembaga yang mengawasi praktik produksi di sektor mikro dapat membantu melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan tidak sesuai dengan standar etika.

3.      Penyimpangan Distribusi

            Dalam aspek distribusi, penyimpangan sering kali terlihat melalui mekanisme seperti monopoli dan penimbunan barang. Hal ini menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan, di mana hanya segelintir orang yang menikmati hasil dari pertumbuhan ekonomi sementara banyak masyarakat tetap dalam kondisi miskin Penerapan prinsip keadilan dalam distribusi sangat penting untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Dalam perspektif ekonomi Islam, distribusi harus dilakukan secara adil dan merata agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi

            Secara keseluruhan, penyimpangan dalam konsumsi, produksi, dan distribusi harus ditangani dengan pendekatan yang mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial agar setiap individu dapat berperilaku bijaksana dalam menggunakan sumber daya yang ada. Edukasi mengenai literasi keuangan dan nilai-nilai etika sangat penting untuk mendorong perubahan positif dalam perilaku masyarakat.(Nisa and Putri 2025)


 

 

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

            Yusuf Qardhawi menyebutkan beberapa variabel etika dalam berkonsumsi di antaranya; konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Etika Isam dallam produksi yaitu: Berproduksi dalam lingkaran yang halal, Keadilan dalam Berproduksi, dan Berproduksi yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.

            Etika Islam Dalam Distribusi yaitu: Etika Keseimbangan, Keseimbangan yaitu adanya kesejajaran yang merangkum sebagian besar ajaran etik Islam, diantaranya adalah pemerataan kekayaan dan pendapatan, keharusan membantu orang yang miskin dan membutuhkan, keharusan membuat penyesuaian dalam spektrum hubungan distribusi, produksi dan konsumsi, dan sebagainya. Etika Amanah, Kekayaan adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya dan orang yang mampu memikul amanah letaknya adalah surga. Mengenai sikap amanah, harus dipahami bahwa segala aktifitas di dunia ini pasti akan diperhitungkan kelak di hari pembalasan di hadapan Allah swt, tidak ada satu pun manusia yang terlepas dari perhitungan-Nya sebab Dialah yang Maha Teliti. Dan Etika Mashlahah, Mashlahah dapat diartikan sebagai mengambil mamfaat dari suatu peristiwa serta menolak kemudaratan. Dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang mendatangkan kebaikan, keselamatan, faedah atau guna. Aktivitas ekonomi dipandang memenuhi maslahah jika memenuhi dua unsur, yakni ketaatan (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan (thayyib) bagi semua aspek secara integral.

            Secara keseluruhan, penyimpangan dalam konsumsi, produksi, dan distribusi harus ditangani dengan pendekatan yang mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial agar setiap individu dapat berperilaku bijaksana dalam menggunakan sumber daya yang ada. Edukasi mengenai literasi keuangan dan nilai-nilai etika sangat penting untuk mendorong perubahan positif dalam perilaku masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz. 2008. Ekonomi Islam Analisis Mikro Dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Eka Sakti Hasbullah. 2015. “‘Etika Konsumsi Dalam Islam.’” Jurnal Ekonomi lslam dan Bisnis 1(1): 3.

Harry Hikmat. 2010. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniora Utama Press.

Mustaq Ahmad. 2003. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Nisa, Dwi Amanatun, and Nurul Wulandari Putri. 2025. “Analisis Perilaku Konsumtif Remaja Terhadap Penggunaan Shopeepay Ditinjau Dari Etika Konsumsi Dalam Islam Studi Kasus Pada Desa Pagerbarang.”

Sahib, Munawwarah, Muh. Fitrah Anugrah, and Nurfaidah Syam. 2022. “Implementasi Etika Ekonomi Islam Dalam Kegiatan Produksi, Distribusi Dan Konsumsi.” El-Fata: Journal of Sharia Economics and Islamic Education 1(1): 16–27.

 

 

 

 

           

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PELAYANAN PRIMA DALAM PANDANGAN ISLAM, MANFAAT DAN KUALITAS PELAYANAN

ETIKA PERSAINGAN DAN MEMBANGUN JARINGAN USAHA