ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
MAKALAH
ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN
DISTRIBUSI
Disusun Oleh:
SHINTA MURNI 2230404178
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.
Sy
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2025
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan
kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI
DAN DISTRIBUSI dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kesempatan
kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada
Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku
dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini
kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan
tepat waktu.
Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak
mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak
tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang
Maha Esa.
Pemakalah menyadari bahwa dalam proses
pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.
Batusangkar, 20
Maret 2025
Pemakalah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam memandang bahwa bumi dan
segala isinya merupakan amanah Allah swt kepada sang khalifah agar dipergunakan
sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Salah satu pemanfatan yang telah
diberikan kepada sang khalifah adalah kegiatan ekonomi (umum) dan lebih sempit
lagi kegiatan produksi (khusus). Islam mengajarkan kepada khalifah untuk
memakai dasar yang benar agar mendapat keridhaan dari Allah sang maha pencipta.
Adapun bidang kajian yang terpenting
dalam perekonomian adalah bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Kegiatan
tersebut, menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro baik dalam sistem
ekonomi Islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam bidang produksi,
distribusi dan konsumsi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka
tetapi juga aspek sosial dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran
pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini. Kaitannya dengan etika
ekonomi Islam adalah ketika seseorang mengkonsumsi barangbarang harus dengan
cara yang halal dan baik. Artinya, perbuatan yang baik dalam mencari
barang-barang atau rezeki baik untuk dikonsumsi maupun diproduksi dan cara
mendistribusikannya adalah bentuk ketaatan terhadap Allah swt, sebagaimana
disebutkan dalam AlQur‟an: “wahai umat manusia, makanlah apa yang ada di bumi
dengan cara yang sah dan baik”.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Etika Islam dalam Konsumsi?
2. Bagaimana
Etika Islam dalam Produksi?
3. Bagaimana
Etika Islam dalam Distribusi?
4. Bagaimana
Penyimpangan Konsumsi, Produksi, dan Distribusi dari tinjauan Etika?
C.
Tujuan
1. Untuk
mendeskripsikan Etika Isam dalam Konsumsi.
2. Untuk
mendeskripsikan Etika Islam dalam Produksi.
3. Untuk
mendeskripsikan Etika daam Distribusi.
4. Untuk
mendeskripsikan Penyimpangan Konsumsi, Produksi, dan Distribusi dari tinjauan
Etika.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Etika
Islam Dalam Konsumsi
Yusuf Qardhawi menyebutkan beberapa
variabel etika dalam berkonsumsi di antaranya; konsumsi atas alasan dan pada barang-barang
yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi
kebakhilan dan kekikiran. (Harry Hikmat 2010)
1. Jenis
barang yang dikonsumsi adalah barang yang baik dan halal (halalan thoyyiban)
Etika
Islam dalam bidang konsumsi berarti ketika seseorang mengkonsumsi barang-barang
harus dengan cara yang halal dan baik. Artinya, perbuatan yang baik dalam
mencari barang-barang atau rezeki baik untuk dikonsumsi maupun diproduksi
adalah bentuk ketaatan terhadap Allah swt. Karena itu, orang mukmin berusaha
mencari kenikmatan dengan menaati perintahperintah-Nya dan dan mengkonsumsi
barang-barang dan anugerah yang diciptakan Allah untuk umat Islam selama
keduanya tidak melibatkan hal-hal yang tidak baik atau merusak.
2. Larangan
mengkonsumsi barangbarang dengan cara berlebih-lebihan
Hidup
sederhana adalah tradisi Islam yang mulia, baik dalam membeli makanan, minuman,
pakaian, rumah dan segala apapun, bahkan Rasulullah melarang boros berwudhu
dengan air walaupun berada di sungai yang mengalir. Konsumsi berlebih-lebihan,
yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam
Islam dan disebut dengan istilah ishraf (pemborosan) atau tabzir
(menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tabzir berarti mempergunakan harta
dengan cara yang salah, yakni untuk menuju tujuan-tujuan yang terlarang seperti
penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan. Setiap kategori ini menyangkut beberapa jenis
penggunaan harta yang hampir-hampir sudah menggejala pada masyarakat yang
berorientasi konsumer. pemborosan berarti penggunaan harta secara
berlebihlebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam suatu hal seperti
makanan, pakaian, tempat tinggal dll.(Abdul Aziz 2008)
3. Larangan
mengkonsumsi dengan cara yang batil
Mengkonsumsi
dengan cara batil atau memakan harta milik orang lain tanpa adalah perbuatan
yang tidak dibenarkan dalam Islam. AlQur‟an melarang praktek tidak adil ini dan
menyebutnya sebagai akl bi albathil (makan dengan cara yang batil). Riba itu
dilarang dilarang karena di dalamnya ada praktek makan kekayaan orang lain
dengan cara yang batil.
4. Larangan
bersikap bakhil/kikir
Sikap
kikir sebagai salah satu sifat buruk manusia harus dikikis dengan menumbuhkan
kesadaran bahwa harta adalah amanah Allah swt yang harus dibelanjakan
sebahagian dari harta tersebut kepada orangorang yang berhak mendapatkannya.
Larangan
kikir terhadap harta membuktikan dalam sifat ini menunjukkan kurangnya nilai
kepekaan sosial, padahal manusia sebagai makhluk sosial (homo homini lupus)
tidak hanya hidup sendiri tetapi membutuhkan pertolongan orang lain walaupun
tidak secara langsung terjadi interaksi. Sikap kikir akan mengarahkan manusia
pada kategori orang-orang yang sombong dan membanggakan diri, dengan menganggap
harta yang dimiliki hasil dari jerih payah sendiri tanpa sedikitpun bantuan
pihak lain padahal Allah sebagai pemilik semesta alam beserta isinya termasuk
harta yang dimiliki manusia.(Eka Sakti Hasbullah 2015)
B.
Etika
Islam Dalam Produksi
1. Berproduksi
dalam lingkaran yang halal
Prinsip
produksi yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik individu maupun
komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan tidak melewati
batas. Pada dasarnya, produsen pada ekonomi konvensional tidak mengenal istilah
halal dan haram. Yang menjadi prioritas kerja mereka adalah memenuhi keinginan
pribadi dengan mengumpulkan laba, harta, dan uang. Ia tidak mementingkan apakah
yang diproduksinya itu bermanfaat atau berbahaya, baik atau buruk, etis atau
tidak etis. Adapun sikap seorang muslim sangat bertolak belakang. Ia tidak
boleh memproduksi bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam, misalnya membuat
patung, minuma keras dll. Syariat juga melarang memproduksi produk yang merusak
akidah, etika, dan moral manusia, seperti produk yang berhubungan dengan
pornografi dan sadisme, baik dalam opera, film, dan musik.
2. Keadilan
dalam Berproduksi
Sistem
ekonomi Islam telah memberikan keadilan dan persamaan prinsip produksi sesuai kemampuan masing-masing tanpa menindas
orang lain atau menghancurkan masyarakat. Islam memperbolehkan kerjasama yang
saling menguntungkan dengan jujur, sederajat, dan memberikan keuntungan bagi
kedua pihak dan tidak membenarkan cara-cara yang hanya menguntungkan seseorang,
lebih-lebih yang dapat mendatangkan kerugian pada orang lain atau keuntungan
yang diperoleh ternyata merugikan kepentingan umum.
3. Berproduksi
yang dapat bermanfaat bagi masyarakat
Dalam
ekonomi Islam, produksi mempunyai motif kemaslahatan, kebutuhan, dan kewajiban.
Perilaku produksi merupakan usaha seseorang atau kelompok untuk melepaskan dirinya
dari kefakiran. Secara eksternal perilaku produksi dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan setiap individu sehingga dapat membangun kemandirian ummat. Sedangkan
motif perilakunya adalah keutamaan mencari nafkah, menjaga semua sumber daya
yang dilakukan secara profesional dan berusaha pada sesuatu yang halal.
Produksi dalam ekonomi Islam adalah setiap bentuk aktivitas yang dilakukan
manusia untuk mewujudkan manfaat atau menambahkannya dengan cara mengeksplorasi
sumber-sumber ekonomi yang disediakan Allah swt sehingga menjadi mashlahat,
untuk memenuhi kebutuhan manusia. Hal ini dapat dijelaskan dalam semua
aktifitas produksi barang dan jasa yang dilakukan seorang muslim untuk
memperbaiki apa yang dimilikinya, baik berupa sumber daya alam dan harta dan dipersiapkan
untuk bisa dimanfaatkan oleh pelakunya atau oleh umat Islam.(Sahib, Anugrah, and Syam 2022)
C.
Etika
Islam Dalam Distribusi
1.
Etika Keseimbangan
Keseimbangan yaitu
adanya kesejajaran yang merangkum sebagian besar ajaran etik Islam, diantaranya
adalah pemerataan kekayaan dan pendapatan, keharusan membantu orang yang miskin
dan membutuhkan, keharusan membuat penyesuaian dalam spektrum hubungan
distribusi, produksi dan konsumsi, dan sebagainya. Keseimbangan merupakan
dimensi horisontal dari Islam yang dalam perspektif yang lebih praktis meliputi
keseimbangan jasmaniruhani, material-non material, individu dan social.
Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan kehendak adalah kebebasan yang
dibingkai dengan tauhid, artinya manusia bebas tetapi terikat dengan
batasan-batasan yang diberikan oleh Allah.
2.
Etika Amanah
Kekayaan adalah
amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya dan orang yang
mampu memikul amanah letaknya adalah surga. Mengenai sikap amanah, harus
dipahami bahwa segala aktifitas di dunia ini pasti akan diperhitungkan kelak di
hari pembalasan di hadapan Allah swt, tidak ada satu pun manusia yang terlepas
dari perhitungan-Nya sebab Dialah yang Maha Teliti. Apapun bentuk dan motivasi
manusia beraktifitas, berapapun kecilnya, bagaimanapun samarnya, semua akan
masuk dalam criteria perhitungan Tuhan.
3.
Etika Mashlahah
Mashlahah dapat
diartikan sebagai mengambil mamfaat dari suatu peristiwa serta menolak
kemudaratan. Dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang mendatangkan kebaikan, keselamatan,
faedah atau guna. Aktivitas ekonomi dipandang memenuhi maslahah jika memenuhi
dua unsur, yakni ketaatan (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan
(thayyib) bagi semua aspek secara integral. Maslahah dari suatu masyarakat
tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama
(diin), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau
kekayaan (maal), dan intelek atau akal (aql). Kesejahteraan material dan
spiritual merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam proses pembangunan, hal ini
menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan haruslah dicapai tidak hanya pada
aspek material semata, tetapi juga dalam aspek spiritual.(Mustaq Ahmad 2003)
D.
Penyimpangan konsumsi, produksi dan distribusi dari tinjauan etika
1. Penyimpangan Konsumsi
Salah
satu bentuk penyimpangan dalam konsumsi adalah perilaku konsumtif yang
berlebihan, di mana individu membeli barang atau jasa tanpa mempertimbangkan
kebutuhan nyata. Ini sering kali dipicu oleh faktor emosional dan tekanan
sosial, seperti keinginan untuk memenuhi ekspektasi teman sebaya atau mengikuti
tren. Dalam konteks Islam, perilaku ini bertentangan dengan prinsip
kesederhanaan (qana'ah) dan penghindaran terhadap pemborosan (israf). Perilaku
konsumtif yang tidak terkontrol dapat menyebabkan dampak negatif baik secara
ekonomi maupun sosial. Misalnya, pengeluaran yang tidak bijaksana dapat
memperburuk kondisi keuangan individu dan keluarga, serta meningkatkan
ketimpangan sosial di masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa literasi
keuangan yang rendah seringkali berkontribusi pada perilaku konsumtif yang
tidak sehat.
2. Penyimpangan
Prduksi
Di
sektor usaha mikro, terdapat penyimpangan etika bisnis yang signifikan, seperti
penggunaan bahan berbahaya dalam produk makanan. Hal ini sering disebabkan oleh
tekanan ekonomi dan kurangnya pengetahuan tentang etika bisnis. Misalnya,
penggunaan formalin dalam produk makanan seperti tahu dan ayam potong merupakan
contoh nyata dari pelanggaran etika yang merugikan konsumen. Penting bagi
pemerintah untuk mengawasi dan menegakkan regulasi yang mencegah penyimpangan
ini. Pembentukan lembaga yang mengawasi praktik produksi di sektor mikro dapat
membantu melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan tidak sesuai
dengan standar etika.
3. Penyimpangan
Distribusi
Dalam
aspek distribusi, penyimpangan sering kali terlihat melalui mekanisme seperti
monopoli dan penimbunan barang. Hal ini menyebabkan ketidakadilan dalam
distribusi kekayaan, di mana hanya segelintir orang yang menikmati hasil dari
pertumbuhan ekonomi sementara banyak masyarakat tetap dalam kondisi miskin
Penerapan prinsip keadilan dalam distribusi sangat penting untuk menciptakan
kesejahteraan bersama. Dalam perspektif ekonomi Islam, distribusi harus
dilakukan secara adil dan merata agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan
manfaat dari pertumbuhan ekonomi
Secara
keseluruhan, penyimpangan dalam konsumsi, produksi, dan distribusi harus
ditangani dengan pendekatan yang mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial
agar setiap individu dapat berperilaku bijaksana dalam menggunakan sumber daya
yang ada. Edukasi mengenai literasi keuangan dan nilai-nilai etika sangat
penting untuk mendorong perubahan positif dalam perilaku masyarakat.(Nisa and Putri 2025)
BAB
III
PENUTUP
SIMPULAN
Yusuf
Qardhawi menyebutkan beberapa variabel etika dalam berkonsumsi di antaranya;
konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak
bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Etika Isam
dallam produksi yaitu: Berproduksi dalam lingkaran yang halal, Keadilan dalam
Berproduksi, dan Berproduksi yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Etika
Islam Dalam Distribusi yaitu: Etika Keseimbangan, Keseimbangan yaitu adanya
kesejajaran yang merangkum sebagian besar ajaran etik Islam, diantaranya adalah
pemerataan kekayaan dan pendapatan, keharusan membantu orang yang miskin dan
membutuhkan, keharusan membuat penyesuaian dalam spektrum hubungan distribusi,
produksi dan konsumsi, dan sebagainya. Etika Amanah, Kekayaan adalah amanah
Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya dan orang yang mampu
memikul amanah letaknya adalah surga. Mengenai sikap amanah, harus dipahami
bahwa segala aktifitas di dunia ini pasti akan diperhitungkan kelak di hari pembalasan
di hadapan Allah swt, tidak ada satu pun manusia yang terlepas dari
perhitungan-Nya sebab Dialah yang Maha Teliti. Dan Etika Mashlahah, Mashlahah
dapat diartikan sebagai mengambil mamfaat dari suatu peristiwa serta menolak
kemudaratan. Dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang mendatangkan kebaikan, keselamatan,
faedah atau guna. Aktivitas ekonomi dipandang memenuhi maslahah jika memenuhi
dua unsur, yakni ketaatan (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan
(thayyib) bagi semua aspek secara integral.
Secara
keseluruhan, penyimpangan dalam konsumsi, produksi, dan distribusi harus
ditangani dengan pendekatan yang mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial
agar setiap individu dapat berperilaku bijaksana dalam menggunakan sumber daya
yang ada. Edukasi mengenai literasi keuangan dan nilai-nilai etika sangat
penting untuk mendorong perubahan positif dalam perilaku masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Aziz. 2008. Ekonomi Islam Analisis Mikro Dan Makro. Yogyakarta: Graha
Ilmu.
Eka
Sakti Hasbullah. 2015. “‘Etika Konsumsi Dalam Islam.’” Jurnal Ekonomi lslam
dan Bisnis 1(1): 3.
Harry
Hikmat. 2010. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniora Utama
Press.
Mustaq
Ahmad. 2003. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Nisa,
Dwi Amanatun, and Nurul Wulandari Putri. 2025. “Analisis Perilaku Konsumtif
Remaja Terhadap Penggunaan Shopeepay Ditinjau Dari Etika Konsumsi Dalam Islam
Studi Kasus Pada Desa Pagerbarang.”
Sahib,
Munawwarah, Muh. Fitrah Anugrah, and Nurfaidah Syam. 2022. “Implementasi Etika
Ekonomi Islam Dalam Kegiatan Produksi, Distribusi Dan Konsumsi.” El-Fata:
Journal of Sharia Economics and Islamic Education 1(1): 16–27.
Komentar
Posting Komentar