PRAKTEK BISNIS YANG DIPERBOLEHKAN DAN DILARANG DALAM ISLAM

 MAKALAH

PRAKTEK BISNIS YANG DIPERBOLEHKAN DAN DILARANG DALAM ISLAM

 

 

Disusun Oleh:

SHINTA MURNI                   2230404178

 

 

 

Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E. Sy

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2025

 


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul PRAKTEK BISNIS YANG DIPERBOLEHKAN DAN DILARANG DALAM ISLAM dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.

            Kesempatan kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tepat waktu.

Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa.

Pemakalah menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.

                                                                            

 

 

                                                                               Batusangkar, 18 Maret 2025

 

                                                                                                                           

Pemakalah

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

                Dalam praktek kehidupan sehari-hari manusia sangatlah berdekatan dengan kata bisnis. Bisnis adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Barang dan jasa akan didistribusikan pada masyarakat yang membutuhkan, dari kegiatan distribusi tersebut, pelaku bisnis akan mendapatkan keuntungan atau profit. Dengan adanya kebutuhan masyarakat akan suatu barang atau jasa maka bisnis akan muncul untuk memenuhinya.

            Pentingnya mengenal dan memahami transaksi bisnis sebagai praktik bisnis yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam memiliki relevansi yang besar dalam konteks global saat ini. Bisnis dalam Al-Quran dijelaskan melalui kata tijarah, yang mencakup dua makna, yaitu: pertama, perniagaan secara umum yang mencakup perniagaan antara manusia dengan Allah. Ketika seseorang memilih petunjuk dari Allah, mencintai Allah dan RasulNya, berjuang di jalan-Nya dengan harta, jiwa, membaca kitab Allah, mendirikan Shalat menafkahkan sebagian rezekinya, maka itu adalah sebaik-baik perniagaan antara manusia dengan Allah. Dalam salah satu ayat Al-Quran dijelaskan bahwa ketika seseorang membeli petunjuk Allah dengan kesesatan, maka ia termasuk seorang yang tidak beruntung.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Bisnis yang diperbolehkan dan kriterianya?

2.      Bagaimana Bisnis yang dilarang dan kriterianya?

3.      Bagaimana Barang-barang yang dibolehkan dan dilarang dalam Bisnis?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan Bisnis yang diperbolehkan dan kriterianya.

2.      Untuk mendeskripsikan Bisnis yang dilarang dan kriterianya.

3.      Untuk mendeskripsikan Barang-barang yang dibolehkan dan dilarang dalam Bisnis.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Bisnis Yang Diperbolehkan dan Kriterianya

            Islam mengatur semua kegiatan manusia termasuk dalam melakukan muamalah dengan memberikan batasan apa saja yang boleh dilakukan (Halal) dan apa saja yang tidak diperbolehkan (Haram). Dalam bisnis syariah, bisnis yang dilakukan harus berlandaskan sesuai syaria’ah. Semua hukum dan aturan yang ada dilakukan untuk menjaga pebisnis agar mendapatkan rejeki yang halal dan di ridhai oleh Allah SWT serta terwujudnya kesejahteraan distribusi yang merata. Maka etika atau aturan tentang bisnis syariah memiliki peran yang penting juga dalam bisnis berbasis syari’ah.

Beberapa Contoh bisnis yang diperbolehkan dalam islam seperti:

1.      Pertanian

            Dalam Islam, al-Qurtubi mengatakan bahwa pertanian adalah salah satu profesi yang mulia dan sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Nabi SAW. Banyak ayat dalam Al-Qur'an merujuk pada tanaman dan buah-buahan yang berbeda. Dari segi keyakinan, pertanian dapat mendekatkan seorang hamba kepada Allah SWT. Hal ini karena tanda kebesaran Allah SWT terlihat jelas pada proses kejadian tanaman dan tumbuhan.

            Dalam literatur sejarah Islam, Yususf Qardhawi mengungkapkan bahwa kaum Ansor adalah contoh masyarakat yang sangat agraris. Rasulullah tidak pernah perintahkan mereka untuk meninggalkan profesi tersebut. Sebaliknya dituntut agar mereka memakmurkan dan membuat pertanian dan perkebunan sebagai cara perekat antara Ansar dan Muhajirin. Ini menandakan betapa pentingnya pertanian dari sudut pandang Islam. Namun jika kita melihat keadaan di sekitar kita, keberadaan petani dianggap tidak berharga dari pekerja industri. Masyarakat modern tidak lagi memperhatikan kenyataan bahwa kerja keras petanilah yang paling berperan dalam kelangsungan hidup manusia, terutama dalam hal pangan. Sebagai khalifah di bumi, sudah sepatutnya manusia menghormati petani semaksimal mungkin, sebagaimana endiri sudah menjadi pola yang beradab dengan nilai tambah tersendiri yang tidak dapat dipisahkan.

            Aktivitas pertanian kemudian mengalami perkembangan menjadi kegiatan pertanian produktif skala kecil, menengah dan besar. Aktivitas ekonomi yang semula ditujukan untuk memenuhi kepentingan individu dan keluarga dalam rumah tangga kemudian menjelma menjadi kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan bersama. Setiap anggota masyarakat dengan latar belakang keahlian dan keterampilan yang berbeda saling melengkapi. Mereka hidup dalam masyarakat dengan sistem ekonomi agraris.

2.      Perdagangan

            Secara historis, Nabi Muhammad adalah seorang pengusaha yang sangat sukses. Nabi Muhammad memulai bisnis pertamanya pada usia 12 tahun setelah pamannya Abu Thalib melakukan perjalanan bisnis. Di usia remaja, Nabi Muhammad memulai bisnis mandiri. Dengan As-Saib sebagai mitra yang tidak pernah menipu dan tidak pernah berselisih satu sama lain. Rasulullah SAW menjunjung tinggi nilai-nilai etika, kejujuran, amanah dan saling menghormati. Dengan nilai-nilai tersebut, Rasulullah SAW dicintai dan dihormati oleh rekan kerja dan pelanggan. Rasulullah SAW mendahulukan nilai-nilai etika dalam berbisnis hanya untuk menyenangkan pembeli. Sebagai penjual, nilai kejujuran dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ia adalah seorang saudagar yang dikenal karena kejujurannya.

            Fazlur Rahman menegaskan bahwa Islam, melalui petunjuk Al-Qur'an membimbing manusia kepada konsep etika bisnis internasional. Petunjuk konsep al-Qur'an dari sudut pandang perdagangan sangat jelas yaitu perdagangan tidak hanya mencari keuntungan material sementara, tetapi juga keuntungan immaterial yang pada intinya membawa akibat baik tidak hanya bagi pedagang tetapi juga konsumen. Al-Qur'an memaparkan etika berdasarkan tiga istilah utama, iman, Islam, dan taqwa yang jika diamati akan mengungkapkan makna yang identik.

3.      Industri

            Industri berasal dari kata latin industria yang berarti buruh atau tenaga kerja. Kata industri sering diaplikasikan dalam arti umum dan luas, yaitu segala kegiatan manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya guna memperoleh kesejahteraan. Industri menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, industrialisasi tidak lepas dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya alam dengan maksimal 126.

            Masalah industri berkaitan dengan keinginan dan kepentingan umum, Islam menyatakan bahwa industri harus menjadi barang publik dan bukan dikontrol secara pribadi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal:

“Bahwa dia meminta kepada Rasulullah untuk diberi hak mengelola tambang garam yang terdapat di daerah Ma'rab. Setelah dia pergi, Aqra' bin Habis al-Tamimi bertanya: "Wahai Rasulullah, pada zaman Jahiliyah saya mengambil garam dari mana saja, Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (menyangkut kebutuhan hidup orang banyak)". Maka Rasulullah kemudian mengambil kembali pemberian hak pengelolaan garam dari Abyadh bin Hamal. Abyadh berkata: "Saya berikan kembali tambang garam ini sebagai sadaqah dariku". " Ya, tambang garam ini sadaqah darimu, saya ambil kembali karena tambang ini seperti air mengalir yang boleh diambil oleh siapa saja".         

                Hadits di atas menjelaskan bahwa iqtha' (hak yang diberikan oleh negara) kepada pihak swasta buat bidang-bidang yang menyangkut kepentingan hidup orang banyak dapat diambil kembali dan dikuasai seutuhnya oleh negara untuk kebutuhan seluruh warga negara. Bidang usaha selain yang terkait dengan kepentingan masyarakat dapat dimiliki secara pribadi. Dengan demikian, dalam Islam, membangun nasionalisme dapat berjalan seiring dengan pembangunan industri. Karena Islam menjamin bahwa industri yang melayani kebutuhan rakyat akan dikuasai oleh negara atau diserahkan haknya kepada swasta yang dijamin tidak merugikan rakyat.(Arafah 2022)

Kriteria Bisnis yang dibolehkan dalam islam

            Menurut Ibn Taimiyah (2005), kriteria bisnis yang dibolehkan dalam Islam adalah:

1.      Tidak menjual barang yang haram: Bisnis tidak boleh menjual barang yang haram, seperti alkohol, babi, dan sebagainya.

2.      Tidak melakukan penipuan atau kecurangan: Bisnis tidak boleh melakukan penipuan atau kecurangan dalam transaksi.

3.      Menjual barang dengan harga yang wajar: Bisnis harus menjual barang dengan harga yang wajar dan tidak melakukan penimbunan barang untuk meningkatkan harga.(Taimiyah ibn 2005)

Selain itu, Al-Syaukani (2007) juga menambahkan bahwa bisnis harus:

1.      Tidak menyewakan barang yang haram: Bisnis tidak boleh menyewakan barang yang haram, seperti tempat-tempat hiburan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

2.      Menyewakan barang dengan harga yang wajar: Bisnis harus menyewakan barang dengan harga yang wajar dan tidak melakukan penipuan atau kecurangan dalam transaksi.(Al-Syaukani 2007)

B.     Bisnis Yang Dilarang dan Kriterianya

            Islam suatu agama yang mengatur semua aspek kehidupan untuk mewujudkan kemashlahatan. Ajarannya selain yang bersifat ilahiyah juga bersifat insaniyah. Mengatur cara menjalin hubungan baik antara manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur cara berinteraksi antar sesama. Ajaran yang bersifat vertical berupa ibadah dan ajaran yang bersifat horizontal bernama muamalah. Ibadah dan muamalah dua hal yang mesti menjadi perhatian dalam rangka meraih kehidupan yang bahagia dan sejahtera dari dunia sampai akhirat kelak.(Fanani 2022)

Beberapa Contoh bisnis yang dilarang dalam islam seperti:

1.      Riba

            Mengacu pada ayat-ayat Alquran dan hadis maka riba terbagi menjadi dua, yaitu:

Riba Fadl

            Riba Fadl disebut juga riba buyů', yaitu riba yang dihasilkan dari pertukaran barang yang sama jenis yang tidak terpenuhi kriteria kualitas yang sama (mitslan bi mitslin), kuantitas yang sama (sawa-an bisawa-in) dan waktu penyerahan yang sama (yadan bi yadin). Pertukaran semacam ini memiliki gharar, yaitu ketidakpastian bagi kedua belah pihak tentang nilai setiap barang yang dipertukarkan.

Riba Nasî'ah

            Kata nasî'ah diartikan menangguhkan, menunda atau menunggu, dan mengarah pada pemberian waktu bagi yang berutang untuk melunasi kewajibannya dengan syarat "tambahan" atau "premi". Karena itu, riba nasî'ah seperti bunga dalam utang.

2.      Penimbunan barang.

            Penimbunan barang dalam bahasa Arab disebut ikhtikar. Penimbunan ini dilarang karena akan merugikan masyarakat disebabkan barang-barang yang diperlukan tidak tersedia di pasar. Tujuan penimbunan dipraktekkan dengan sengaja hingga batas waktu menunggu harga komoditas tersebut naik. Muhammad SAW dalam praktik bisnisnya menghindari penimbunan. Barang jualan yang dibawanya selalu habis. Kalaupun perlu, semua barang jualan milik Khadijah akan dijual. Tetapi karena terbatasnya alat angkut, Muhammad membawa barang seperlunya.

            Muhammad menyadari bahwa kebutuhan sehari-hari harus disalurkan dengan benar. Jangan menyimpan barang jualan dalam waktu lama sehingga barang tersebut langkah terlihat di pasar. Menurut teori pasar, ketika pasar memiliki sedikit barang dan permintaan tinggi, harga barang akan naik. Ketika harga naik, pedagang akan mendapat untung besar, tetapi konsumen akan menghadapi kesulitan, terutama mereka yang tidak mampu membayar harga tinggi yang diminta pasar. Menurut tradisi Jahiliyyah, menimbun barang merupakan strategi untuk meraup keuntungan besar. Mereka menunggu momen-momen strategis, misalnya saat festival pasar Ukaz. Pasar ini menjadi pasar besar yang diadakan setahun sekali dari awal hingga pertengahan Dzulqa'dah. Beberapa saat kemudian, festival pasar pindah ke Majanna dan Dzul

Majid. Tradisi penimbunan ini sepertinya sudah terprogram dari bulan ke bulan.

3.      Al-Ghab dan Tadlīs.

            Al-Ghab berarti al-khada (menipu), yaitu membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rata-rata. Sedangkan tadlīs yaitu penipuan yang dikerjakan oleh penjual atau pembeli dengan menyembunyikan cacat pada saat bertransaksi. Dalam bisnis modern, tindakan al-ghab atau tadlīs dapat terjadi selama proses penambahan harga di luar tingkat yang wajar atau wanprestasi.

            Rahasia kesuksesan Muhammad dalam bisnisnya adalah menetapkan harga yang tepat, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah. Baginya yang utama adalah peredaran barang antara pedagang dan pembeli. Jangan biarkan semuanya berputar di sekitar kelompok tertentu. Tetapi barang-barang didistribusikan ke semua kelas masyarakat.

4.      Monopoli dan Oligopoly

            Monopoli secara asalnya berarti bahwa di pasar hanya ada satu penjual. Frank Fisher menggambarkan kekuatan monopoli sebagai the ability to act in unconstained way (kemampuan untuk bertindak dalam menetapkan harga versi sendiri), sedangkan Besanko dan lain-lain menggambarkan monopoli sebagai penjual harus bertemu little or no compatition (sedikit atau tidak ada persaingan).

            Monopoli mengarah pada kontrol penawaran dan harga. Monopoli sempurna terjadi ketika satu pemasok menghasilkan barang yang tidak dapat diproduksi oleh perusahaan lain. Oleh karena itu, elastisitas silang dari permintaan monopoli adalah rendah. Perbedaan antara monopoli dan bentuk persaingan lainnya adalah bahwa monopoli bisa menentukan harga pasar untuk produknya karena ia adalah satu-satunya produsen barang tersebut. Karena motifnya adalah memaksimalkan laba, ia akan menetapkan harga barang sesuai keinginannya dan menentukan bahwa menjual sejumlah barang pada harga tertentu akan menghasilkan laba bersih maksimum.

            Implementasi monopoli bertentangan dengan etika bisnis, baik yang merugikan banyak pihak dan menyebabkan transaksi pasar yang tidak transparan. Oleh karena itu, tidak memungkinkan adanya persaingan terbuka antar pelaku usaha. Dengan monopoli, watak bisnis tidak ditentukan oleh keahlian dan pengalaman bisnis sebagai hasil seleksi alam, tetapi oleh kekuatan dan kekuasaan, maka keadaan pasar secara otomatis menjadi unik. Islam mengajarkan tentang sistem pasar bebas, tetapi Islam tidak mentolerir sistem atau praktik apa pun yang dapat mengganggu sistem pasar. Oleh karena itu, praktik-praktik yang diuraikan di atas adalah praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam dalam bidang ekonomi dan bisnis.

            Oligopoli secara harfiah berarti ada lebih dari satu penjual di pasar. Dapat dikatakan bahwa oligopoli adalah pertengahan antara monopoli dan persaingan monopolistik. Dalam monopoli, penjual dapat menetapkan harga tanpa mengkhawatirkan tindakan penjual lain. Pada persaingan monopolistik, penjual hanya bisa menetapkan pada kisaran tertentu karena jika dia menjual di luar kisaran ini, penjual lain yang menjual barang serupa akan memenangkan pelanggannya. Sedangkan menurut Burhanuddin S., pasar oligopoli yaitu pasar yang mana penawaran suatu barang dikendalikan oleh beberapa perusahaan. Praktik oligopoli sering dilakukan dengan tujuan untuk mencegah perusahaan potensial memasuki pasar, yang membuat persaingan harga tidak ada di antara pelaku bisnis dalam praktik monopoli.

            Dalam praktek oligopoli, pasar dikendalikan oleh sedikit pengusaha, bukan karena kolusi pemerintah tetapi karena kolusi sesama pengusaha untuk mengendalikan dan mengatur pasar. Inti oligopoli yaitu bahwa sejumlah perusahaan setuju secara eksplisit atau implisit untuk menentukan harga produk dari industri serupa pada tingkat yang jauh lebih tinggi daripada harga menurut mekanisme pasar murni. Oligopoli ini disebut juga dengan monopoli yang sumber utamanya adalah kolusi antara perusahaan swasta.(Arafah 2022)

Kriteria Bisnis yang dilarang dalam Islam

1.      Menjual barang yang haram: Bisnis tidak boleh menjual barang yang haram, seperti alkohol, babi, dan sebagainya.

2.      Melakukan penipuan atau kecurangan: Bisnis tidak boleh melakukan penipuan atau kecurangan dalam transaksi.

3.      Menjual barang dengan harga yang tidak wajar: Bisnis tidak boleh menjual barang dengan harga yang tidak wajar dan melakukan penimbunan barang untuk meningkatkan harga.

4.      Melakukan bisnis dengan cara yang tidak adil: Bisnis tidak boleh melakukan bisnis dengan cara yang tidak adil, seperti memanfaatkan kelemahan orang lain untuk keuntungan pribadi.(Al-Ghazali 2009)

 

C.    Barang-barang yang Diperbolehkan dan Dilarang Dalam Bisni

1. Barang yang diperbolehkan dalam bisnis

        Beberapa syarat barang yang boleh diperjual belikan dalam bisnis(Pitriani, E., & Purnama 2020) antara lain:

a.       Suci (Halal dan Baik)

            Tidak sah menjual najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Karena benda-benda tersebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Ini didasarkan atas hadits Rasulullah “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung-patung”. Mengambil manfaat dari lemak bangkai, bukan untuk diperjualbelikan hukumnya boleh. Contoh memberi minyak pada kulit, dijadikan bahan bakar penerangan.

b.      Bermanfaat

            Maksudnya adalah barang yang tidak bermanfaat tidak sah untuk diperjual belikan. Oleh sebab itu, bangkai, khamar dan darah, tidak sah menjadi objek jual beli, karena dalam pandangan syara’ benda-benda seperti itu tidak bermanfaat bagi muslim. Pemanfaatannya itu bisa dilakukan dalam bentuk minum, makan, bermain, menjual, membeli dan lain-lainnya

c.       Hak Milik pribadi

            Maksudnya adalah bahwa orang yang melakukan transaksi jual beli atas suatu barang adalah pemilik sah dari barang tersebut atau orang yang telah mendapat izin dari pemilik sah barang. Tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik. dan tidak sah menjual barang yang tidak ada atau diluar kemampuan penjual untuk menyerahkannya

d.      Mampu diserahkan oleh pelaku akad

            Boleh diserah terima saat akad berlangsung, atau pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung. Sesuatu yang tidak dapat dapat diserahkan secara konkrit maka tidak sah hukumnya, seperti ikan dalam air, burung yang terbang, namun yang diperbolehkan seperti ikan yang sudah di tangkap dilaut atau di danau.

2. Barang Yang Dilarang Dalam Binis

               Menjual Barang yang dilarang atau haram dalam bisnis dilarang dengan tegas oleh Allah Swt, setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah diakhirat. Bahkan terkadang juga terancam sanksi syariah didunia. Ada beberapa kategori barang yang dilarang dalam bisnis atau dalam islam yaitu:

a.       Keharaman menjual karena Barang hasil curian

               Haram hukumnya seseorang membeli suatu barang hasil curian, jika ia mengetahui bahwa barang itu adalah hasil curian. Terdapat dalam Hadist yang Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yazid dari bapaknya dari Jubair bin Abu Shalih ia biasa disebut juga dengan nama Ibnu Nufailah, dari Abu Hurairah, dia berkata, Bahwasanya rasulullah Saw bersabda, "Hasil curian adalah haram, dan memakannya juga haram." HR. Ahmad”. (Sutan, 2018)

b.      Keharaman menjual karena benda itu telah diharamkan

               Barang yang diharamkan oleh Allah untuk dijual, dapat dikategorikan menjadi tiga golongan:

1)      Sesuatu yang haram dimakan seperti daging babi, darah, binatang buas bertaring, bercakar dan berkuku tajam, kecuali hewan yang ada hadis membolehkan dsb.

2)      Sesuatu yang haram diminum seperti khamr, air kencing, nanah, dsb.

3)      Sesuatu yang haram diambil/digunakan seperti berhala, termasuk Salib.(Rizal 2024)

      Keharaman menjual karena benda itu telah diharamkan. Hal itu ditegaskan dalam riwayat lain. Ibn Abbas menuturkan, Nabi saw. Bersabda yang Artinya: “Sesungguhnya apa yang Allah haramkan untuk diminum, Dia haramkan pula untuk dijua” (HR muslim).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

            Islam mengatur semua kegiatan manusia termasuk dalam melakukan muamalah dengan memberikan batasan apa saja yang boleh dilakukan (Halal) dan apa saja yang tidak diperbolehkan (Haram). Dalam bisnis syariah, bisnis yang dilakukan harus berlandaskan sesuai syaria’ah. Semua hukum dan aturan yang ada dilakukan untuk menjaga pebisnis agar mendapatkan rejeki yang halal dan di ridhai oleh Allah SWT serta terwujudnya kesejahteraan distribusi yang merata. Maka etika atau aturan tentang bisnis syariah memiliki peran yang penting juga dalam bisnis berbasis syari’ah.

            Islam suatu agama yang mengatur semua aspek kehidupan untuk mewujudkan kemashlahatan. Ajarannya selain yang bersifat ilahiyah juga bersifat insaniyah. Mengatur cara menjalin hubungan baik antara manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur cara berinteraksi antar sesama. Ajaran yang bersifat vertical berupa ibadah dan ajaran yang bersifat horizontal bernama muamalah. Ibadah dan muamalah dua hal yang mesti menjadi perhatian dalam rangka meraih kehidupan yang bahagia dan sejahtera dari dunia sampai akhirat kelak.

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali. 2009. Ihya Ulum Al-Din. Kairo: Dar A-Hadith.

Al-Syaukani. 2007. Nail Al-Awtar. Kairo: Dar Al-Hadith.

Arafah, Muh. 2022. Etika Pelaku Bisnis Islam. Jawa Tengah: Wawasan Ilmu.

Fanani, A. 2022. Bisnis Yang Terlarang. Kediri: Pengadilan Agama.

Pitriani, E., & Purnama, D. 2020. “Dropshipping Dalam Perspektif Konsep Jual Beli Islam.” Ekonomi Dan Perbankan Syariah 3(2): 87–104.

Rizal, A. 2024. “Barang-Barang Yang Dilarang Diperjual Belikan Dalam Perspektif Hadis.” Intelek Dan Cendiawan Nusantara 1(2): 1288–1300.

Taimiyah ibn. 2005. Al-Hisbah Fi Al-Islam. Kairo: Dar Al-Hadith.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

KONSEP PELAYANAN PRIMA DALAM PANDANGAN ISLAM, MANFAAT DAN KUALITAS PELAYANAN

ETIKA PERSAINGAN DAN MEMBANGUN JARINGAN USAHA