PRAKTEK BISNIS YANG DIPERBOLEHKAN DAN DILARANG DALAM ISLAM
MAKALAH
PRAKTEK BISNIS YANG DIPERBOLEHKAN DAN DILARANG
DALAM ISLAM
Disusun Oleh:
SHINTA MURNI 2230404178
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.
Sy
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2025
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan
kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul PRAKTEK BISNIS YANG DIPERBOLEHKAN DAN
DILARANG DALAM ISLAM dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kesempatan
kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada
Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku
dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini
kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan
tepat waktu.
Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak
mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak
tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang
Maha Esa.
Pemakalah menyadari bahwa dalam proses
pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.
Batusangkar, 18 Maret 2025
Pemakalah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam praktek kehidupan
sehari-hari manusia sangatlah berdekatan dengan kata bisnis. Bisnis adalah
kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup
masyarakat. Barang dan jasa akan didistribusikan pada masyarakat yang
membutuhkan, dari kegiatan distribusi tersebut, pelaku bisnis akan mendapatkan
keuntungan atau profit. Dengan adanya kebutuhan masyarakat akan suatu barang
atau jasa maka bisnis akan muncul untuk memenuhinya.
Pentingnya mengenal dan memahami
transaksi bisnis sebagai praktik bisnis yang dilarang dan diperbolehkan dalam
Islam memiliki relevansi yang besar dalam konteks global saat ini. Bisnis dalam
Al-Quran dijelaskan melalui kata tijarah, yang mencakup dua makna, yaitu:
pertama, perniagaan secara umum yang mencakup perniagaan antara manusia dengan
Allah. Ketika seseorang memilih petunjuk dari Allah, mencintai Allah dan
RasulNya, berjuang di jalan-Nya dengan harta, jiwa, membaca kitab Allah,
mendirikan Shalat menafkahkan sebagian rezekinya, maka itu adalah sebaik-baik
perniagaan antara manusia dengan Allah. Dalam salah satu ayat Al-Quran
dijelaskan bahwa ketika seseorang membeli petunjuk Allah dengan kesesatan, maka
ia termasuk seorang yang tidak beruntung.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Bisnis yang diperbolehkan dan kriterianya?
2. Bagaimana
Bisnis yang dilarang dan kriterianya?
3. Bagaimana
Barang-barang yang dibolehkan dan dilarang dalam Bisnis?
C.
Tujuan
1. Untuk
mendeskripsikan Bisnis yang diperbolehkan dan kriterianya.
2. Untuk
mendeskripsikan Bisnis yang dilarang dan kriterianya.
3. Untuk
mendeskripsikan Barang-barang yang dibolehkan dan dilarang dalam Bisnis.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Bisnis
Yang Diperbolehkan dan Kriterianya
Islam mengatur semua kegiatan
manusia termasuk dalam melakukan muamalah dengan memberikan batasan apa saja
yang boleh dilakukan (Halal) dan apa saja yang tidak diperbolehkan (Haram).
Dalam bisnis syariah, bisnis yang dilakukan harus berlandaskan sesuai syaria’ah.
Semua hukum dan aturan yang ada dilakukan untuk menjaga pebisnis agar
mendapatkan rejeki yang halal dan di ridhai oleh Allah SWT serta terwujudnya
kesejahteraan distribusi yang merata. Maka etika atau aturan tentang bisnis
syariah memiliki peran yang penting juga dalam bisnis berbasis syari’ah.
Beberapa
Contoh bisnis yang diperbolehkan dalam islam seperti:
1. Pertanian
Dalam Islam, al-Qurtubi mengatakan bahwa pertanian adalah
salah satu profesi yang mulia dan sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Nabi
SAW. Banyak ayat dalam Al-Qur'an merujuk pada tanaman dan buah-buahan yang
berbeda. Dari segi keyakinan, pertanian dapat mendekatkan seorang hamba kepada
Allah SWT. Hal ini karena tanda kebesaran Allah SWT terlihat jelas pada proses
kejadian tanaman dan tumbuhan.
Dalam literatur sejarah Islam, Yususf Qardhawi
mengungkapkan bahwa kaum Ansor adalah contoh masyarakat yang sangat agraris.
Rasulullah tidak pernah perintahkan mereka untuk meninggalkan profesi tersebut.
Sebaliknya dituntut agar mereka memakmurkan dan membuat pertanian dan
perkebunan sebagai cara perekat antara Ansar dan Muhajirin. Ini menandakan
betapa pentingnya pertanian dari sudut pandang Islam. Namun jika kita melihat
keadaan di sekitar kita, keberadaan petani dianggap tidak berharga dari pekerja
industri. Masyarakat modern tidak lagi memperhatikan kenyataan bahwa kerja
keras petanilah yang paling berperan dalam kelangsungan hidup manusia, terutama
dalam hal pangan. Sebagai khalifah di bumi, sudah sepatutnya manusia
menghormati petani semaksimal mungkin, sebagaimana endiri sudah menjadi pola
yang beradab dengan nilai tambah tersendiri yang tidak dapat dipisahkan.
Aktivitas pertanian kemudian mengalami perkembangan
menjadi kegiatan pertanian produktif skala kecil, menengah dan besar. Aktivitas
ekonomi yang semula ditujukan untuk memenuhi kepentingan individu dan keluarga
dalam rumah tangga kemudian menjelma menjadi kegiatan yang ditujukan untuk
kepentingan bersama. Setiap anggota masyarakat dengan latar belakang keahlian
dan keterampilan yang berbeda saling melengkapi. Mereka hidup dalam masyarakat
dengan sistem ekonomi agraris.
2. Perdagangan
Secara historis, Nabi Muhammad adalah seorang pengusaha
yang sangat sukses. Nabi Muhammad memulai bisnis pertamanya pada usia 12 tahun
setelah pamannya Abu Thalib melakukan perjalanan bisnis. Di usia remaja, Nabi
Muhammad memulai bisnis mandiri. Dengan As-Saib sebagai mitra yang tidak pernah
menipu dan tidak pernah berselisih satu sama lain. Rasulullah SAW menjunjung
tinggi nilai-nilai etika, kejujuran, amanah dan saling menghormati. Dengan
nilai-nilai tersebut, Rasulullah SAW dicintai dan dihormati oleh rekan kerja
dan pelanggan. Rasulullah SAW mendahulukan nilai-nilai etika dalam berbisnis
hanya untuk menyenangkan pembeli. Sebagai penjual, nilai kejujuran dipraktikkan
oleh Nabi Muhammad SAW. Ia adalah seorang saudagar yang dikenal karena
kejujurannya.
Fazlur Rahman menegaskan bahwa Islam, melalui petunjuk
Al-Qur'an membimbing manusia kepada konsep etika bisnis internasional. Petunjuk
konsep al-Qur'an dari sudut pandang perdagangan sangat jelas yaitu perdagangan
tidak hanya mencari keuntungan material sementara, tetapi juga keuntungan
immaterial yang pada intinya membawa akibat baik tidak hanya bagi pedagang
tetapi juga konsumen. Al-Qur'an memaparkan etika berdasarkan tiga istilah
utama, iman, Islam, dan taqwa yang jika diamati akan mengungkapkan makna yang identik.
3. Industri
Industri berasal dari kata latin industria yang berarti
buruh atau tenaga kerja. Kata industri sering diaplikasikan dalam arti umum dan
luas, yaitu segala kegiatan manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya
guna memperoleh kesejahteraan. Industri menjadi salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, industrialisasi tidak lepas
dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya
alam dengan maksimal 126.
Masalah industri berkaitan dengan keinginan dan
kepentingan umum, Islam menyatakan bahwa industri harus menjadi barang publik
dan bukan dikontrol secara pribadi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal:
“Bahwa
dia meminta kepada Rasulullah untuk diberi hak mengelola tambang garam yang
terdapat di daerah Ma'rab. Setelah dia pergi, Aqra' bin Habis al-Tamimi
bertanya: "Wahai Rasulullah, pada zaman Jahiliyah saya mengambil garam
dari mana saja, Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air
mengalir (menyangkut kebutuhan hidup orang banyak)". Maka Rasulullah
kemudian mengambil kembali pemberian hak pengelolaan garam dari Abyadh bin
Hamal. Abyadh berkata: "Saya berikan kembali tambang garam ini sebagai
sadaqah dariku". " Ya, tambang garam ini sadaqah darimu, saya ambil
kembali karena tambang ini seperti air mengalir yang boleh diambil oleh siapa
saja".
Hadits
di atas menjelaskan bahwa iqtha' (hak yang diberikan oleh negara) kepada pihak
swasta buat bidang-bidang yang menyangkut kepentingan hidup orang banyak dapat
diambil kembali dan dikuasai seutuhnya oleh negara untuk kebutuhan seluruh
warga negara. Bidang usaha selain yang terkait dengan kepentingan masyarakat
dapat dimiliki secara pribadi. Dengan demikian, dalam Islam, membangun
nasionalisme dapat berjalan seiring dengan pembangunan industri. Karena Islam
menjamin bahwa industri yang melayani kebutuhan rakyat akan dikuasai oleh
negara atau diserahkan haknya kepada swasta yang dijamin tidak merugikan rakyat.(Arafah 2022)
Kriteria Bisnis yang
dibolehkan dalam islam
Menurut Ibn Taimiyah (2005), kriteria bisnis yang
dibolehkan dalam Islam adalah:
1. Tidak
menjual barang yang haram: Bisnis tidak boleh menjual barang yang haram,
seperti alkohol, babi, dan sebagainya.
2. Tidak
melakukan penipuan atau kecurangan: Bisnis tidak boleh melakukan penipuan atau
kecurangan dalam transaksi.
3. Menjual
barang dengan harga yang wajar: Bisnis harus menjual barang dengan harga yang
wajar dan tidak melakukan penimbunan barang untuk meningkatkan harga.(Taimiyah ibn 2005)
Selain
itu, Al-Syaukani (2007) juga menambahkan bahwa bisnis harus:
1. Tidak
menyewakan barang yang haram: Bisnis tidak boleh menyewakan barang yang haram,
seperti tempat-tempat hiburan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
2. Menyewakan
barang dengan harga yang wajar: Bisnis harus menyewakan barang dengan harga
yang wajar dan tidak melakukan penipuan atau kecurangan dalam transaksi.(Al-Syaukani 2007)
B. Bisnis Yang Dilarang dan Kriterianya
Islam suatu agama yang mengatur
semua aspek kehidupan untuk mewujudkan kemashlahatan. Ajarannya selain yang
bersifat ilahiyah juga bersifat insaniyah. Mengatur cara menjalin hubungan baik
antara manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur cara berinteraksi antar sesama.
Ajaran yang bersifat vertical berupa ibadah dan ajaran yang bersifat horizontal
bernama muamalah. Ibadah dan muamalah dua hal yang mesti menjadi perhatian
dalam rangka meraih kehidupan yang bahagia dan sejahtera dari dunia sampai
akhirat kelak.(Fanani 2022)
Beberapa
Contoh bisnis yang dilarang dalam islam seperti:
1. Riba
Mengacu pada ayat-ayat Alquran dan hadis maka riba
terbagi menjadi dua, yaitu:
Riba Fadl
Riba Fadl disebut juga riba buyů', yaitu riba yang
dihasilkan dari pertukaran barang yang sama jenis yang tidak terpenuhi kriteria
kualitas yang sama (mitslan bi mitslin), kuantitas yang sama (sawa-an
bisawa-in) dan waktu penyerahan yang sama (yadan bi yadin). Pertukaran semacam
ini memiliki gharar, yaitu ketidakpastian bagi kedua belah pihak tentang nilai
setiap barang yang dipertukarkan.
Riba Nasî'ah
Kata nasî'ah diartikan menangguhkan, menunda atau
menunggu, dan mengarah pada pemberian waktu bagi yang berutang untuk melunasi
kewajibannya dengan syarat "tambahan" atau "premi". Karena
itu, riba nasî'ah seperti bunga dalam utang.
2. Penimbunan
barang.
Penimbunan barang dalam bahasa Arab disebut ikhtikar.
Penimbunan ini dilarang karena akan merugikan masyarakat disebabkan
barang-barang yang diperlukan tidak tersedia di pasar. Tujuan penimbunan
dipraktekkan dengan sengaja hingga batas waktu menunggu harga komoditas
tersebut naik. Muhammad SAW dalam praktik bisnisnya menghindari penimbunan.
Barang jualan yang dibawanya selalu habis. Kalaupun perlu, semua barang jualan
milik Khadijah akan dijual. Tetapi karena terbatasnya alat angkut, Muhammad
membawa barang seperlunya.
Muhammad menyadari bahwa kebutuhan sehari-hari harus
disalurkan dengan benar. Jangan menyimpan barang jualan dalam waktu lama
sehingga barang tersebut langkah terlihat di pasar. Menurut teori pasar, ketika
pasar memiliki sedikit barang dan permintaan tinggi, harga barang akan naik.
Ketika harga naik, pedagang akan mendapat untung besar, tetapi konsumen akan
menghadapi kesulitan, terutama mereka yang tidak mampu membayar harga tinggi
yang diminta pasar. Menurut tradisi Jahiliyyah, menimbun barang merupakan
strategi untuk meraup keuntungan besar. Mereka menunggu momen-momen strategis,
misalnya saat festival pasar Ukaz. Pasar ini menjadi pasar besar yang diadakan
setahun sekali dari awal hingga pertengahan Dzulqa'dah. Beberapa saat kemudian,
festival pasar pindah ke Majanna dan Dzul
Majid. Tradisi penimbunan
ini sepertinya sudah terprogram dari bulan ke bulan.
3. Al-Ghab
dan Tadlīs.
Al-Ghab berarti al-khada (menipu), yaitu membeli sesuatu
dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rata-rata.
Sedangkan tadlīs yaitu penipuan yang dikerjakan oleh penjual atau pembeli
dengan menyembunyikan cacat pada saat bertransaksi. Dalam bisnis modern,
tindakan al-ghab atau tadlīs dapat terjadi selama proses penambahan harga di
luar tingkat yang wajar atau wanprestasi.
Rahasia kesuksesan Muhammad dalam bisnisnya adalah
menetapkan harga yang tepat, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah. Baginya
yang utama adalah peredaran barang antara pedagang dan pembeli. Jangan biarkan
semuanya berputar di sekitar kelompok tertentu. Tetapi barang-barang
didistribusikan ke semua kelas masyarakat.
4. Monopoli
dan Oligopoly
Monopoli secara asalnya berarti bahwa di pasar hanya ada
satu penjual. Frank Fisher menggambarkan kekuatan monopoli sebagai the ability
to act in unconstained way (kemampuan untuk bertindak dalam menetapkan harga
versi sendiri), sedangkan Besanko dan lain-lain menggambarkan monopoli sebagai
penjual harus bertemu little or no compatition (sedikit atau tidak ada
persaingan).
Monopoli mengarah pada kontrol penawaran dan harga.
Monopoli sempurna terjadi ketika satu pemasok menghasilkan barang yang tidak
dapat diproduksi oleh perusahaan lain. Oleh karena itu, elastisitas silang dari
permintaan monopoli adalah rendah. Perbedaan antara monopoli dan bentuk
persaingan lainnya adalah bahwa monopoli bisa menentukan harga pasar untuk
produknya karena ia adalah satu-satunya produsen barang tersebut. Karena
motifnya adalah memaksimalkan laba, ia akan menetapkan harga barang sesuai
keinginannya dan menentukan bahwa menjual sejumlah barang pada harga tertentu
akan menghasilkan laba bersih maksimum.
Implementasi monopoli bertentangan dengan etika bisnis,
baik yang merugikan banyak pihak dan menyebabkan transaksi pasar yang tidak
transparan. Oleh karena itu, tidak memungkinkan adanya persaingan terbuka antar
pelaku usaha. Dengan monopoli, watak bisnis tidak ditentukan oleh keahlian dan
pengalaman bisnis sebagai hasil seleksi alam, tetapi oleh kekuatan dan
kekuasaan, maka keadaan pasar secara otomatis menjadi unik. Islam mengajarkan
tentang sistem pasar bebas, tetapi Islam tidak mentolerir sistem atau praktik
apa pun yang dapat mengganggu sistem pasar. Oleh karena itu, praktik-praktik
yang diuraikan di atas adalah praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran
Islam dalam bidang ekonomi dan bisnis.
Oligopoli secara harfiah berarti ada lebih dari satu
penjual di pasar. Dapat dikatakan bahwa oligopoli adalah pertengahan antara
monopoli dan persaingan monopolistik. Dalam monopoli, penjual dapat menetapkan
harga tanpa mengkhawatirkan tindakan penjual lain. Pada persaingan
monopolistik, penjual hanya bisa menetapkan pada kisaran tertentu karena jika
dia menjual di luar kisaran ini, penjual lain yang menjual barang serupa akan
memenangkan pelanggannya. Sedangkan menurut Burhanuddin S., pasar oligopoli
yaitu pasar yang mana penawaran suatu barang dikendalikan oleh beberapa perusahaan.
Praktik oligopoli sering dilakukan dengan tujuan untuk mencegah perusahaan
potensial memasuki pasar, yang membuat persaingan harga tidak ada di antara
pelaku bisnis dalam praktik monopoli.
Dalam praktek oligopoli, pasar dikendalikan oleh sedikit
pengusaha, bukan karena kolusi pemerintah tetapi karena kolusi sesama pengusaha
untuk mengendalikan dan mengatur pasar. Inti oligopoli yaitu bahwa sejumlah
perusahaan setuju secara eksplisit atau implisit untuk menentukan harga produk
dari industri serupa pada tingkat yang jauh lebih tinggi daripada harga menurut
mekanisme pasar murni. Oligopoli ini disebut juga dengan monopoli yang sumber
utamanya adalah kolusi antara perusahaan swasta.(Arafah 2022)
Kriteria Bisnis yang
dilarang dalam Islam
1. Menjual
barang yang haram: Bisnis tidak boleh menjual barang yang haram, seperti
alkohol, babi, dan sebagainya.
2. Melakukan
penipuan atau kecurangan: Bisnis tidak boleh melakukan penipuan atau kecurangan
dalam transaksi.
3. Menjual
barang dengan harga yang tidak wajar: Bisnis tidak boleh menjual barang dengan
harga yang tidak wajar dan melakukan penimbunan barang untuk meningkatkan
harga.
4. Melakukan
bisnis dengan cara yang tidak adil: Bisnis tidak boleh melakukan bisnis dengan
cara yang tidak adil, seperti memanfaatkan kelemahan orang lain untuk
keuntungan pribadi.(Al-Ghazali 2009)
C. Barang-barang yang Diperbolehkan dan
Dilarang Dalam Bisni
1.
Barang yang diperbolehkan dalam bisnis
Beberapa syarat barang yang
boleh diperjual belikan dalam bisnis(Pitriani, E., & Purnama 2020) antara lain:
a. Suci
(Halal dan Baik)
Tidak
sah menjual najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi.
Karena benda-benda tersebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Ini didasarkan
atas hadits Rasulullah “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar,
bangkai, babi, dan patung-patung”. Mengambil manfaat dari lemak bangkai, bukan
untuk diperjualbelikan hukumnya boleh. Contoh memberi minyak pada kulit,
dijadikan bahan bakar penerangan.
b. Bermanfaat
Maksudnya
adalah barang yang tidak bermanfaat tidak sah untuk diperjual belikan. Oleh
sebab itu, bangkai, khamar dan darah, tidak sah menjadi objek jual beli, karena
dalam pandangan syara’ benda-benda seperti itu tidak bermanfaat bagi muslim.
Pemanfaatannya itu bisa dilakukan dalam bentuk minum, makan, bermain, menjual,
membeli dan lain-lainnya
c. Hak
Milik pribadi
Maksudnya
adalah bahwa orang yang melakukan transaksi jual beli atas suatu barang adalah
pemilik sah dari barang tersebut atau orang yang telah mendapat izin dari
pemilik sah barang. Tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik. dan
tidak sah menjual barang yang tidak ada atau diluar kemampuan penjual untuk
menyerahkannya
d. Mampu
diserahkan oleh pelaku akad
Boleh
diserah terima saat akad berlangsung, atau pada waktu yang disepakati bersama
ketika transaksi berlangsung. Sesuatu yang tidak dapat dapat diserahkan secara
konkrit maka tidak sah hukumnya, seperti ikan dalam air, burung yang terbang,
namun yang diperbolehkan seperti ikan yang sudah di tangkap dilaut atau di
danau.
2. Barang Yang Dilarang Dalam Binis
Menjual
Barang yang dilarang atau haram dalam bisnis dilarang dengan tegas oleh Allah
Swt, setiap orang yang menentangnya
akan berhadapan dengan siksaan Allah diakhirat. Bahkan terkadang juga terancam
sanksi syariah didunia. Ada beberapa kategori barang yang dilarang dalam bisnis
atau dalam islam yaitu:
a. Keharaman
menjual karena Barang hasil curian
Haram
hukumnya seseorang membeli suatu barang hasil curian, jika ia mengetahui bahwa
barang itu adalah hasil curian. Terdapat dalam Hadist yang Artinya: Telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Yazid dari bapaknya dari Jubair bin Abu Shalih
ia biasa disebut juga dengan nama Ibnu Nufailah, dari Abu Hurairah, dia
berkata, Bahwasanya rasulullah Saw bersabda, "Hasil curian adalah haram,
dan memakannya juga haram." HR. Ahmad”. (Sutan, 2018)
b. Keharaman
menjual karena benda itu telah diharamkan
Barang
yang diharamkan oleh Allah untuk dijual, dapat dikategorikan menjadi tiga
golongan:
1) Sesuatu
yang haram dimakan seperti daging babi, darah, binatang buas bertaring,
bercakar dan berkuku tajam, kecuali hewan yang ada hadis membolehkan dsb.
2) Sesuatu
yang haram diminum seperti khamr, air kencing, nanah, dsb.
3) Sesuatu
yang haram diambil/digunakan seperti berhala, termasuk Salib.(Rizal 2024)
Keharaman
menjual karena benda itu telah diharamkan. Hal itu ditegaskan dalam riwayat
lain. Ibn Abbas menuturkan, Nabi saw. Bersabda yang Artinya: “Sesungguhnya apa
yang Allah haramkan untuk diminum, Dia haramkan pula untuk dijua” (HR muslim).
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Islam mengatur
semua kegiatan manusia termasuk dalam melakukan muamalah dengan memberikan
batasan apa saja yang boleh dilakukan (Halal) dan apa saja yang tidak
diperbolehkan (Haram). Dalam bisnis syariah, bisnis yang dilakukan harus
berlandaskan sesuai syaria’ah. Semua hukum dan aturan yang ada dilakukan untuk
menjaga pebisnis agar mendapatkan rejeki yang halal dan di ridhai oleh Allah
SWT serta terwujudnya kesejahteraan distribusi yang merata. Maka etika atau
aturan tentang bisnis syariah memiliki peran yang penting juga dalam bisnis
berbasis syari’ah.
Islam suatu agama yang mengatur semua
aspek kehidupan untuk mewujudkan kemashlahatan. Ajarannya selain yang bersifat
ilahiyah juga bersifat insaniyah. Mengatur cara menjalin hubungan baik antara
manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur cara berinteraksi antar sesama.
Ajaran yang bersifat vertical berupa ibadah dan ajaran yang bersifat horizontal
bernama muamalah. Ibadah dan muamalah dua hal yang mesti menjadi perhatian
dalam rangka meraih kehidupan yang bahagia dan sejahtera dari dunia sampai
akhirat kelak.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Ghazali.
2009. Ihya Ulum Al-Din. Kairo: Dar A-Hadith.
Al-Syaukani.
2007. Nail Al-Awtar. Kairo: Dar Al-Hadith.
Arafah,
Muh. 2022. Etika Pelaku Bisnis Islam. Jawa Tengah: Wawasan Ilmu.
Fanani,
A. 2022. Bisnis Yang Terlarang. Kediri: Pengadilan Agama.
Pitriani,
E., & Purnama, D. 2020. “Dropshipping Dalam Perspektif Konsep Jual Beli
Islam.” Ekonomi Dan Perbankan Syariah 3(2): 87–104.
Rizal,
A. 2024. “Barang-Barang Yang Dilarang Diperjual Belikan Dalam Perspektif Hadis.”
Intelek Dan Cendiawan Nusantara 1(2): 1288–1300.
Taimiyah
ibn. 2005. Al-Hisbah Fi Al-Islam. Kairo: Dar Al-Hadith.
Komentar
Posting Komentar