HUBUNGAN KONSUMEN DAN PRODUSEN, KEWAJIBAN PRODUSEN TERHADAP KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM TERHADAP KONSUMSI HALAL
MAKALAH
HUBUNGAN KONSUMEN DAN PRODUSEN, KEWAJIBAN PRODUSEN TERHADAP KONSUMEN
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM TERHADAP KONSUMSI HALAL
Disusun Oleh:
SHINTA MURNI 2230404178
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.
Sy
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2025
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur pemakalah ucapkan
kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga
pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul HUBUNGAN KNSUMEN DAN PRODUSEN, KEWAJIBAN PRODUSEN TERHADAP KONSUMEN
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM TERHADAP KONSUMSI HALAL dapat
terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat
bermanfaat bagi pembaca.
Kesempatan
kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada
Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku
dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini
kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan
tepat waktu.
Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak
mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak
tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang
Maha Esa.
Pemakalah menyadari bahwa dalam proses
pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.
Batusangkar, 21 April 2025
Pemakalah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD RI Tahun 1945
disebutkan bahwa “Negara menjamin tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya
sesuai dengan kepercayaannya”. Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah
dan menjalankan ajaran agamanya, Negara berkewajiban memberikan perlindungan
dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan konsumen.
Bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Maka
dibutuhkan pengaturan mengenai kehalalan suatu prodduk agar terdapat jaminan
atas kepastian hukum maka sejak tahun 2014 diundangkannya Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diberlakukan mulai tahun 2019
maka semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal.
Jaminan mengenai produk halal dilakukan
sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan
trasparansi, efektifitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Jaminan
penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam
mengkonsumsi dan menggunakan produk halal, serta meningkatkan nilai tambah bagi
pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Dewasa ini masih
banyak ditemukan peredaran produk makanan dan minuman baik yang lokal maupun
yang impor belum berlabel sertifikat halal atau sertifikat halal yang terdapat
pada kemasan makanan dan minuman diragukan kebenarannya.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Pengertian Produsen dan Konsumen?
2. Bagaimana
Kewajiban
Produsen terhadap Konsumen
3.
Bagaimana Perlindungan
Konsumen Muslim terhadap Komsumsi Halal?
4.
Bagaimana Overview UU
perlindungan konsumen dan UU jaminan produk halal?
C. Tujuan
1. Untuk
Mendeskripsikan Pengertian Produsen dan Konsumen.
2. Untuk
Mendeskripsikan Kewajiban Produsen terhadap Konsumen.
3.
Untuk Mendeskripsikan Perlindungan
Konsumen Muslim terhadap Komsumsi Halal.
4.
Untuk Mendeskripsikan Overview
UU perlindungan konsumen dan UU jaminan produk halal
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian produsen dan konsumen
Pengertian produsen terdapat di dalam
pasal 1 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan
pengertian Produsen, sebagai berikut: “Produsen adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi”.
Pengertian Produsen dalam pasal 1 angka 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen cukup luas karena meliputi grosir,
leveransir, pengencer, dan sebagainya. Cakupan luasnya pengertian produsen
dalam UUPK tersebut memiliki persamaan dengan pengertian pelaku usaha dalam
masyarakat Eropa terutama negara Belanda, bahwa yang dapat dikualifikasi
sebagai produsen adalah: pembuat produk jadi (finished product), penghasilan
bahan baku, pembuat suku cadang, setiap orang yang menampakkan dirinya ssebagai
produsen, dengan jalan mencantumkan namanya, tanda pengenal tertentu, atau
tanda lain yang membedakan dengan produk asli, pada produk tertentu, atau tanda
lain yang membedakan dengan produk asli, pada produk tertentu, importir suatu
produk dengan maksud untuk diperjualbelikan, perdagangan, pemasok (supplier),
dalam hal identitas dari produsen atau importir tidak dapat ditentukan.(Janus Sidabalok 2010)
Menurut Tri Kunawangsih Pracoyo dan Anto
Pracoyo dalam buku aspek dasar ekonomi mikro (2006), disebutkan jika produsen
merupakan individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang
atau jasa. Pengertian produsen yang bermakna luas tersebut, akan memudahkan
konsumen menuntut ganti kerugian. Konsumen yang dirugikan akibat penggunaan
produk tidak begitu kesulitan dalam menemukan kepada siapa tuntutan diajukan,
karena banyak pihak dapat digugat, namun akan lebih baik lagi seandainya UUPK
tersebut memberikan rincian sebagaimana dalam Directive (pedoman bagi negara
Masyarakat Uni Eropa (MUE), sehingga konsumen dapat lebih mudah lagi untuk menentukan
kepada siapa dia mengajukan tuntutan jika ia dirugikan akibat penggunaan
produk.
Konsumen umumnya diartikan sebagai
pemakai terakhir dari produk yang diserahkan dari mereka oleh pengusaha, yaitu
setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk
diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi. Menurut pasal 1 angka 2
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa. “Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 1 angka 2 dinyatakan konsumen
ialah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik
bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Dalam penjelasan pasal demi pasal dari
Undang-undang perlindungan konsumen dikatakan bahwa di dalam kepustakaan
ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Yang dimaksud
dengan konsumen akhir adalah pengguna pemanfaat akhir dari suatu produk
sedangkan yang dimaksudkan dengan konsumen antara adalah konsumen yang
menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk
lainnya.
Menurut Sri Handayani (2012:2) konsumen
adalah seorang yang membeli barang atau menggunakan jasa, atau seorang atau
suatu perusahaan yang membeli barang, ada pula yang memberikan arti lain yaitu
konsumen adalah “setiap orang yang menggunakan barang atau jasa dalam berbagai
perundang-undangan negara”. Menurut Dewi (2013:1) konsumen adalah seseorang
yang menggunakan produk dan atau jasa yang dipasarkan. Sedangkan kepuasan
konsumen adalah sejauh mana harapan para pembelian seorang konsumen dipenuhi
atau bahkan dilebihi oleh sebuah produk.(Ahmadi Miru & Sutarman Yodo 2004)
B.
Kewajiban Produsen terhadap Konsumen
Dalam pasal 7 Undang-undang No. 8
Tahun 1999 menentukan kewajiban produsen yaitu:
1. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau
yang diperdagangkan.
6. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggatian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
7. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
C. Perlindungan
Konsumen Muslim terhadap Komsumsi Halal
Untuk menjamin setiap pemeluk agama
beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan
pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan
masyarakat. Jaminan mengenai Produk Halal hendaknya dilakukan sesuai dengan
asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi,
efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Oleh karena itu, jaminan
penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam
mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku
Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Dimaksud dengan produk halal
adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam sebagaimana
diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(UUJPH).(Ulya Fuhaidah Ramlah 2018)
Ditegaskan bahwa pada Pasal 4 UUJPH bahwa
produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib
bersertifikat halal. Isi pasal ini bukan diartikan bahwa setiap produk yang
dijual oleh pengusaha harus halal dan bukan tidak boleh memperdagangkan yang
tidak halal atau haram menurut agama Islam, tetapi maksud dari isi Pasal 4
adalah para pengusaha boleh meperdagangkan barang yang tidak halal, tetapi
harus disebutkan bahwa barang tersebut tidak halal. Ketika sudah mendapatkan
label halal harus mempertahankan kehalalannya dan menjaga kehalalannya. Intinya
para pengusaha bukan tidak boleh memperdagangkan barang haram menurut agama
Islam, tetapi harus jujur kalau halal harus punya label halal, sebaiknya kalau
ada unsur haram harus dikatakan itu tidak halal.(Subagyono et al. 2020)
D.
Overview UU perlindungan konsumen dan UU jaminan
produk halal
Menurut Azhar (2018) UU Perlindungan
Konsumen adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen
dan meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya. Undang-undang ini
mengatur tentang hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan sanksi bagi
pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
UU
Perlindungan Konsumen adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi
hak-hak konsumen dan meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya.
Undang-undang ini mengatur tentang:
1.
Hak-hak konsumen: Hak untuk mendapatkan informasi yang
benar dan jelas tentang produk, hak untuk memilih produk yang sesuai dengan
kebutuhan, hak untuk mendapatkan ganti rugi jika produk tidak sesuai dengan
yang dijanjikan.
2.
Kewajiban pelaku usaha: Kewajiban untuk memberikan
informasi yang benar dan jelas tentang produk, kewajiban untuk memenuhi standar
kualitas produk, kewajiban untuk memberikan ganti rugi jika produk tidak sesuai
dengan yang dijanjikan.(Azhar 2018)
Menurut Sabiq (2020) UU Jaminan Produk
Halal adalah undang-undang yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang
beredar di masyarakat telah memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi.
Undang-undang ini mengatur tentang sertifikasi halal, pengawasan produk halal,
dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
UU
Jaminan Produk Halal adalah undang-undang yang bertujuan untuk memastikan bahwa
produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar halal dan aman untuk
dikonsumsi. Undang-undang ini mengatur tentang:
1.
Sertifikasi halal: Proses sertifikasi yang dilakukan
untuk memastikan bahwa produk telah memenuhi standar halal.
2.
Pengawasan produk halal: Pengawasan yang dilakukan
untuk memastikan bahwa produk yang telah disertifikasi halal tetap memenuhi
standar halal.
3.
Sanksi: Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang
tidak memenuhi standar halal atau melakukan pelanggaran terhadap undang-undang
ini.(Sabiq 2020)
BAB
III
PENUTUP
SIMPULAN
Produsen adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam pasal 7 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 menentukan
kewajiban produsen. Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan
menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan
jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Jaminan mengenai Produk Halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas
pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi,
efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Oleh karena itu, jaminan
penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan. Produk Halal bagi masyarakat dalam
mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku
Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Dimaksud dengan produk halal
adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam sebagaimana
diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(UUJPH).
Menurut Azhar (2018) UU Perlindungan Konsumen adalah
undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan meningkatkan
kesadaran konsumen tentang hak-haknya. Undang-undang ini mengatur tentang
hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan sanksi bagi pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran.
Menurut Sabiq (2020) UU Jaminan Produk Halal adalah
undang-undang yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di
masyarakat telah memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi.
Undang-undang ini mengatur tentang sertifikasi halal, pengawasan produk halal,
dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2004. Hukum
Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
Azhar,
M. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Janus
Sidabalok. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Sabiq,
A. 2020. Hukum Jaminan Produk Halal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Subagyono,
Bambang Sugeng Ariadi, Zahry Vandawati Chumaida Trisadini Prasastinah Usanti,
Fiska Silvia, and Indira Retno Aryatie. 2020. “Perlindungan Konsumen Muslim
Atas Produk Halal.” Perspektif Hukum 2(2): 306–27.
Ulya
Fuhaidah Ramlah. 2018. “Implementasi Jaminan Produk Pangan Halal Di Jambi.” Wacana
Hukum Islam dan Kemanusiaan 18(2).
Komentar
Posting Komentar