HUBUNGAN KONSUMEN DAN PRODUSEN, KEWAJIBAN PRODUSEN TERHADAP KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM TERHADAP KONSUMSI HALAL

 

MAKALAH

HUBUNGAN KONSUMEN DAN PRODUSEN, KEWAJIBAN PRODUSEN TERHADAP KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM TERHADAP KONSUMSI HALAL

 

 

Disusun Oleh:

SHINTA MURNI                   2230404178

 

 

 

Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E. Sy

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2025

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul HUBUNGAN KNSUMEN DAN PRODUSEN, KEWAJIBAN PRODUSEN TERHADAP KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM TERHADAP KONSUMSI HALAL dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.

            Kesempatan kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tepat waktu.

Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa.

Pemakalah menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.

                                                                            

 

 

                                                                               Batusangkar, 21 April 2025

 

                                                                                                                           

Pemakalah

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

       Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa “Negara menjamin tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannya”. Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan konsumen. Bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Maka dibutuhkan pengaturan mengenai kehalalan suatu prodduk agar terdapat jaminan atas kepastian hukum maka sejak tahun 2014 diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diberlakukan mulai tahun 2019 maka semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal.

       Jaminan mengenai produk halal dilakukan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan trasparansi, efektifitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Dewasa ini masih banyak ditemukan peredaran produk makanan dan minuman baik yang lokal maupun yang impor belum berlabel sertifikat halal atau sertifikat halal yang terdapat pada kemasan makanan dan minuman diragukan kebenarannya.

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Pengertian Produsen dan Konsumen?

2.      Bagaimana Kewajiban Produsen terhadap Konsumen

3.      Bagaimana Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Komsumsi Halal?

4.      Bagaimana Overview UU perlindungan konsumen dan UU jaminan produk halal?

C. Tujuan

1.      Untuk Mendeskripsikan Pengertian Produsen dan Konsumen.

2.      Untuk Mendeskripsikan Kewajiban Produsen terhadap Konsumen.

3.      Untuk Mendeskripsikan Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Komsumsi Halal.

4.      Untuk Mendeskripsikan Overview UU perlindungan konsumen dan UU jaminan produk halal

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian produsen dan konsumen

       Pengertian produsen terdapat di dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan pengertian Produsen, sebagai berikut: “Produsen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.

       Pengertian Produsen dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen cukup luas karena meliputi grosir, leveransir, pengencer, dan sebagainya. Cakupan luasnya pengertian produsen dalam UUPK tersebut memiliki persamaan dengan pengertian pelaku usaha dalam masyarakat Eropa terutama negara Belanda, bahwa yang dapat dikualifikasi sebagai produsen adalah: pembuat produk jadi (finished product), penghasilan bahan baku, pembuat suku cadang, setiap orang yang menampakkan dirinya ssebagai produsen, dengan jalan mencantumkan namanya, tanda pengenal tertentu, atau tanda lain yang membedakan dengan produk asli, pada produk tertentu, atau tanda lain yang membedakan dengan produk asli, pada produk tertentu, importir suatu produk dengan maksud untuk diperjualbelikan, perdagangan, pemasok (supplier), dalam hal identitas dari produsen atau importir tidak dapat ditentukan.(Janus Sidabalok 2010)

       Menurut Tri Kunawangsih Pracoyo dan Anto Pracoyo dalam buku aspek dasar ekonomi mikro (2006), disebutkan jika produsen merupakan individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang atau jasa. Pengertian produsen yang bermakna luas tersebut, akan memudahkan konsumen menuntut ganti kerugian. Konsumen yang dirugikan akibat penggunaan produk tidak begitu kesulitan dalam menemukan kepada siapa tuntutan diajukan, karena banyak pihak dapat digugat, namun akan lebih baik lagi seandainya UUPK tersebut memberikan rincian sebagaimana dalam Directive (pedoman bagi negara Masyarakat Uni Eropa (MUE), sehingga konsumen dapat lebih mudah lagi untuk menentukan kepada siapa dia mengajukan tuntutan jika ia dirugikan akibat penggunaan produk.

       Konsumen umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan dari mereka oleh pengusaha, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi. Menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa. “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 1 angka 2 dinyatakan konsumen ialah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dalam penjelasan pasal demi pasal dari Undang-undang perlindungan konsumen dikatakan bahwa di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Yang dimaksud dengan konsumen akhir adalah pengguna pemanfaat akhir dari suatu produk sedangkan yang dimaksudkan dengan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.

       Menurut Sri Handayani (2012:2) konsumen adalah seorang yang membeli barang atau menggunakan jasa, atau seorang atau suatu perusahaan yang membeli barang, ada pula yang memberikan arti lain yaitu konsumen adalah “setiap orang yang menggunakan barang atau jasa dalam berbagai perundang-undangan negara”. Menurut Dewi (2013:1) konsumen adalah seseorang yang menggunakan produk dan atau jasa yang dipasarkan. Sedangkan kepuasan konsumen adalah sejauh mana harapan para pembelian seorang konsumen dipenuhi atau bahkan dilebihi oleh sebuah produk.(Ahmadi Miru & Sutarman Yodo 2004)

B. Kewajiban Produsen terhadap Konsumen

            Dalam pasal 7 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 menentukan kewajiban produsen yaitu:

1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggatian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

7.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

C. Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Komsumsi Halal

       Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai Produk Halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Oleh karena itu, jaminan penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Dimaksud dengan produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH).(Ulya Fuhaidah Ramlah 2018)

       Ditegaskan bahwa pada Pasal 4 UUJPH bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Isi pasal ini bukan diartikan bahwa setiap produk yang dijual oleh pengusaha harus halal dan bukan tidak boleh memperdagangkan yang tidak halal atau haram menurut agama Islam, tetapi maksud dari isi Pasal 4 adalah para pengusaha boleh meperdagangkan barang yang tidak halal, tetapi harus disebutkan bahwa barang tersebut tidak halal. Ketika sudah mendapatkan label halal harus mempertahankan kehalalannya dan menjaga kehalalannya. Intinya para pengusaha bukan tidak boleh memperdagangkan barang haram menurut agama Islam, tetapi harus jujur kalau halal harus punya label halal, sebaiknya kalau ada unsur haram harus dikatakan itu tidak halal.(Subagyono et al. 2020)

 

D. Overview UU perlindungan konsumen dan UU jaminan produk halal

       Menurut Azhar (2018) UU Perlindungan Konsumen adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

UU Perlindungan Konsumen adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya. Undang-undang ini mengatur tentang:

1.      Hak-hak konsumen: Hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk, hak untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan, hak untuk mendapatkan ganti rugi jika produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

2.      Kewajiban pelaku usaha: Kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan jelas tentang produk, kewajiban untuk memenuhi standar kualitas produk, kewajiban untuk memberikan ganti rugi jika produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.(Azhar 2018)

       Menurut Sabiq (2020) UU Jaminan Produk Halal adalah undang-undang yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi. Undang-undang ini mengatur tentang sertifikasi halal, pengawasan produk halal, dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

UU Jaminan Produk Halal adalah undang-undang yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi. Undang-undang ini mengatur tentang:

1.      Sertifikasi halal: Proses sertifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa produk telah memenuhi standar halal.

2.      Pengawasan produk halal: Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang telah disertifikasi halal tetap memenuhi standar halal.

3.      Sanksi: Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi standar halal atau melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini.(Sabiq 2020)

 

 

 

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

            Produsen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

            Dalam pasal 7 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 menentukan kewajiban produsen. Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai Produk Halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Oleh karena itu, jaminan penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan. Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Dimaksud dengan produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH).

            Menurut Azhar (2018) UU Perlindungan Konsumen adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

            Menurut Sabiq (2020) UU Jaminan Produk Halal adalah undang-undang yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi. Undang-undang ini mengatur tentang sertifikasi halal, pengawasan produk halal, dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Azhar, M. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Janus Sidabalok. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sabiq, A. 2020. Hukum Jaminan Produk Halal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Subagyono, Bambang Sugeng Ariadi, Zahry Vandawati Chumaida Trisadini Prasastinah Usanti, Fiska Silvia, and Indira Retno Aryatie. 2020. “Perlindungan Konsumen Muslim Atas Produk Halal.” Perspektif Hukum 2(2): 306–27.

Ulya Fuhaidah Ramlah. 2018. “Implementasi Jaminan Produk Pangan Halal Di Jambi.” Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 18(2).

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

KONSEP PELAYANAN PRIMA DALAM PANDANGAN ISLAM, MANFAAT DAN KUALITAS PELAYANAN

ETIKA PERSAINGAN DAN MEMBANGUN JARINGAN USAHA