SISTEM PRODUKSI DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL BAGI PELAKU BISNIS, TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM KAITANNYA DENGAN LINGKUNGAN, TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KESEJAHTERAAN UMUM DAN INTERVENSI NEGARA DALAM BISNIS MENURUT PANDANGAN ISLAM
MAKALAH
SISTEM PRODUKSI DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL BAGI PELAKU BISNIS,
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM KAITANNYA DENGAN LINGKUNGAN, TANGGUNG JAWAB SOSIAL
TERHADAP KESEJAHTERAAN UMUM DAN INTERVENSI NEGARA DALAM BISNIS MENURUT
PANDANGAN ISLAM
Disusun Oleh:
SHINTA MURNI 2230404178
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.
Sy
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2025
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur pemakalah ucapkan
kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga
pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul SISTEM PRDUKSI DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL BAGI PELAKU BISNIS,
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM KAITANNYA DENGAN LINGKUNGAN, TANGGUNG JAWAB SOSIAL
TERHADAP KESEJAHTERAAN UMUM DAN INTERVENSI NEGARA DALAM BISNIS MENURUT
PANDANGAN ISLAM
dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kesempatan
kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada
Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku
dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini
kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan
tepat waktu.
Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak
mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak
tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang
Maha Esa.
Pemakalah menyadari bahwa dalam proses
pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.
Batusangkar,
28 April 2025
Pemakalah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Beakang
Dalam era
globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak hanya
dituntut untuk mencapai keuntungan semata, tetapi juga untuk memperhatikan
dampak sosial dan lingkungan dari operasional mereka. Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
muncul sebagai respon atas kesadaran bahwa perusahaan merupakan bagian dari
masyarakat dan memiliki peran penting dalam menciptakan pembangunan
berkelanjutan. CSR bukan lagi sekadar aktivitas sukarela, melainkan telah
menjadi bagian dari strategi bisnis yang integral. Masyarakat, konsumen,
investor, hingga pemerintah kini menaruh perhatian besar pada bagaimana
perusahaan memperlakukan lingkungan, komunitas sekitar, dan tenaga kerjanya.
Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial cenderung menghadapi risiko
reputasi, kehilangan kepercayaan publik, hingga potensi kerugian finansial
jangka panjang.
Melalui
penerapan CSR yang baik, perusahaan dapat meningkatkan citra positif,
memperkuat loyalitas konsumen, serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan
para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai
tanggung jawab sosial perusahaan menjadi sangat penting, tidak hanya bagi
manajemen perusahaan, tetapi juga bagi calon pelaku bisnis dan masyarakat luas.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sistem prduksi dan tanggung jawab sosial bagi pelaku bisnis?
2. Bagaimana
tanggung jawab sosial dalam kaitannya dengan lingkungan?
3. Bagaimana
tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum?
4. Bagaimana
intervensi negara dalam bisnis menurut pandangan islam?
C.
Tujuan
1. Untuk
mendeskripsikan sistem prduksi dan tanggung jawab sosial bagi pelaku bisnis.
2. Untuk
mendeskripsikan tanggung jawab sosial dalam kaitannya dengan lingkungan
3. Untuk
mendeskripsikan tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum.
4. Untuk
mendeskripsikan intervensi negara dalam bisnis menurut pandangan islam.
BAB
II
PEMAHASAN
A.
Sistem
Produksi dan Tanggung Jawab sosial bagi Pelaku Bisnis
Perusahaan merupakan badan usaha
yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian secara terus-menerus, bersifat
tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
yang dibuktikan dengan pembukuan. Tanggungjawab sosial merupakan suatu
pemikiran bahwa bisnis memiliki tanggungjawab tertentu kepada masyarakat selain
mencari keuntungan. Makna Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih luas
adalah menuju Social Responcibility dan Social Leadership. Tanggungjawab sosial
dapat diartikan sebagai kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan,
mengambil keputusan, dan melaksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada
masyarakat. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Social Responcibility atau
tanggungjawab sosial merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap
pembnagunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan
lingkungan dari kegiataanya.(Naning Fatmawatie 2017)
Terdapat beberapa pendapat dalam
memberi makna konsep CSR. Menurut pandangan Milton Friedman bahwa tanggungjawab
sosial perusahaan adalah menjalankan bisnis sesuai dengan keinginan pemilik
perusahaan owner, biasanya dalam bentuk menghasilkan uang sebanyak mungkin
dengan senantiasa mengindahkan aturan dasar yang digariskan dalam suatu
masyarakat sebagaimana diatur oleh hukum dan perundang-undangan. Dengan
demikian, tujuan utama dari suatu perusahaan korporasi adalah memaksimalkan
laba atau nilai pemegang saham (shareholders value). Sedangkan menurut
pandangan Roundtable bahwa keberadaan perusahaan sangat bergantung kepada
dukungan masyarakat luas. Perusahaan juga memperoleh berbagai keistimewaan
perlakuan (privileges) seperti kewajiban terbatas (limited liabilities), umur
kegiatan usaha yang tidak terbatas (indefinitelife), dan perlakuan pajak
khusus. Oleh sebab itu, perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat
secara luas sebagai salah satu bagian dari konstituen, karena masyarakat dan
para konstituen telah memungkinkan perusahaan memperoleh berbagai perlakuan
istimewa tersebut.(Kevin 2009)
B.
Tanggung
jawab sosial dalam kaitannya dengan lingkungan
Corporate Social Responsibility
adalah tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan diluar tanggung
jawab ekonomis, atau komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pengembangan
ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab perusahaan dan
menitik beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi,
sosial, dan lingkungan. Corporate Social Responsibility ada karena pemikiran
bahwa perusahaan adalah industri yang melakukan aktifitas usaha di dalam
lingkungan masyarakat, dan harus turut serta bertanggung jawab jika terjadi
masalah yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan pada masyarakat sekitar.
Landasan pandangan Corporate Social Responsibility bersumber dari nilai moral,
bahwa perseroan hidup ditengah – tengah kehidupan masyarakat.
Pada umumnya Corporate Social
Responsibility bersifat voluntary (sukarela). Padahal komitmen dan kesadaran
setiap perusahaan pastilah berbeda-beda dan bergantung kepada kebijakan masing
-masing perusahaan.3 Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, corporate social responsibility menjadi bersifat mandatory (kewajiban).
Ada berbagai sudut pandang antara perusahaan yang melaksanakan Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR),
pemerintah daerah yang memberikan izin berdirinya perusahaan dan berkewajiban
memberikan perlindungan hukum bagi masyarakatnya dan masyarakat sekitar
perusahaan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari perusahaan. Melihat pada
berbagai kepentingan dan sudut pandang yang berbeda-beda maka diperlukan
kejelasan pengaturan yang bisa mengakomodir kepastian hukum pelaksanaan
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan serta memberikan
manfaat untuk pemerintah daerah dan penduduk sekitar perusahaan.(Yusuf Wibisono 2007)
Pengaturan tentang Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di
Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yaitu: “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen
perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” Selanjutnya dalam
Pasal 74 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
menjelaskan bahwa: 1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan. 2) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya perseroan yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran. 3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.(Alfianda, Azheri, and Andora 2023)
C.
Tanggung
jawab sosial terhadap kesejahteraan umum
Tanggung
jawab sosial, khususnya dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR),
merupakan komitmen perusahaan dan berbagai pihak seperti pemerintah dan
masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang
berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu maupun
lembaga memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
Kesejahteraan umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
menjadi tanggung jawab sosial semua pihak, termasuk perusahaan, organisasi, dan
warga negara. Tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum adalah bentuk
kepedulian dan komitmen moral untuk turut serta menciptakan kondisi masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera secara menyeluruh.
Tanggung
jawab sosial dapat didefinisikan sebagai kesadaran dan tindakan sukarela dari
individu atau kelompok untuk memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan
sosial dan lingkungan. Konsep ini menekankan bahwa tindakan yang diambil oleh
pihak-pihak tertentu harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas,
termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam praktiknya, tanggung
jawab sosial tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga mencakup aspek
etika dan moral yang mendorong kesadaran kolektif untuk berbuat kebaikan.
Bagi perusahaan, tanggung jawab
sosial sering dikenal dengan istilah Corporate
Social Responsibility (CSR). Perusahaan tidak hanya berfokus pada
keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat di
sekitarnya. Contoh implementasi CSR antara lain adalah memberikan bantuan
pendidikan kepada anak-anak kurang mampu, memberdayakan masyarakat melalui
pelatihan keterampilan, menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi limbah
industri, serta menciptakan lapangan kerja yang layak. Dengan demikian,
perusahaan tidak hanya menjadi entitas bisnis, tetapi juga agen pembangunan
sosial yang berkelanjutan.
Tidak
hanya perusahaan, setiap individu juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap
lingkungan dan sesama manusia. Tindakan sederhana seperti tidak membuang sampah
sembarangan, ikut serta dalam kegiatan gotong royong, membantu tetangga yang
kesusahan, atau menjadi relawan dalam kegiatan kemanusiaan merupakan bentuk
nyata dari tanggung jawab sosial pribadi. Kepedulian antarwarga dalam skala
mikro ini mampu menciptakan harmoni sosial dan memperkuat solidaritas
masyarakat.
Pemerintah,
sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam tata kelola negara, juga memiliki
tanggung jawab sosial yang besar. Kebijakan-kebijakan yang dibuat harus berpihak
pada kepentingan rakyat, terutama mereka yang berada dalam kelompok rentan
seperti kaum miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Penyediaan
layanan kesehatan yang merata, pendidikan berkualitas, serta jaminan sosial
merupakan contoh konkret dari wujud tanggung jawab sosial pemerintah terhadap
kesejahteraan umum. Tanggung jawab sosial yang dijalankan secara kolektif
memiliki dampak yang sangat besar dalam mewujudkan kesejahteraan umum. Ketika
semua pihak menyadari pentingnya peran mereka dan bersinergi dalam tindakan
nyata, maka terciptalah masyarakat yang seimbang secara sosial, ekonomi, dan
lingkungan. Di sinilah pentingnya membangun budaya kepedulian dan kesadaran
sosial sebagai fondasi dalam kehidupan bermasyarakat.(Hendrik
Budi Untung 2008)
D.
Intervensi
negara dalam bisnis menurut pandangan islam
Dalam Islam, kegiatan bisnis atau
muamalah merupakan bagian penting dari kehidupan umat yang diatur untuk
mencapai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama. Prinsip dasar dalam
ekonomi Islam adalah kebebasan individu dalam berusaha, namun kebebasan
tersebut bukan berarti tanpa batas. Negara memiliki peran penting sebagai
pengatur (regulator) dan pengawas agar kegiatan ekonomi tidak merugikan
masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, intervensi negara dalam bisnis dalam
perspektif Islam dipandang sebagai hal yang sah dan bahkan diperlukan, selama
bertujuan menjaga keadilan, mencegah penindasan, serta melindungi kepentingan
umum.
Tujuan
Intervensi Negara dalam Bisnis
Intervensi negara dalam ekonomi
Islam bertujuan untuk:
1. Menjaga
keadilan ekonomi:
Menghindari praktik monopoli, eksploitasi, dan ketimpangan distribusi kekayaan.
2. Menjamin
kepastian dan stabilitas pasar:
Negara dapat menetapkan harga dasar (price floor) atau harga maksimum (price
ceiling) jika harga barang melonjak tinggi atau terlalu rendah hingga merugikan
masyarakat.
3. Melindungi
kelompok rentan:
Seperti fakir miskin, buruh, petani kecil, dan pelaku UMKM.
4. Menyediakan
kebutuhan pokok:
Negara berperan dalam menyediakan layanan publik seperti pangan, air, energi,
dan kesehatan.
Dalam sejarah peradaban Islam, banyak contoh intervensi
negara yang dilakukan secara bijak dan berorientasi pada kesejahteraan umum
1.
Kebijakan
hisbah: Lembaga pengawasan pasar yang
bertugas memastikan transaksi berjalan sesuai prinsip syariah dan tidak
merugikan salah satu pihak.
2.
Pendistribusian
zakat dan baitul maal: Negara mengelola kekayaan umat
untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
3. Penetapan harga (tas’ir): Dibolehkan jika ada kecurangan pasar yang menyebabkan harga tidak wajar, meskipun pada kondisi normal Islam lebih menganjurkan mekanisme pasar bebas.
BAB
III
PENUTUP
SIMPULAN
Perusahaan
merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian secara
terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. Tanggungjawab sosial
merupakan suatu pemikiran bahwa bisnis memiliki tanggungjawab tertentu kepada
masyarakat selain mencari keuntungan.
Corporate
Social Responsibility adalah tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan
lingkungan diluar tanggung jawab ekonomis, atau komitmen perusahaan untuk
berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan
memperhatikan tanggung jawab perusahaan dan menitik beratkan pada keseimbangan
antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tanggung
jawab sosial, khususnya dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR),
merupakan komitmen perusahaan dan berbagai pihak seperti pemerintah dan
masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang
berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu maupun
lembaga memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
Kesejahteraan umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
menjadi tanggung jawab sosial semua pihak, termasuk perusahaan, organisasi, dan
warga negara. Tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum adalah bentuk
kepedulian dan komitmen moral untuk turut serta menciptakan kondisi masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera secara menyeluruh.
Dalam Islam, kegiatan bisnis atau
muamalah merupakan bagian penting dari kehidupan umat yang diatur untuk
mencapai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama. Prinsip dasar dalam
ekonomi Islam adalah kebebasan individu dalam berusaha, namun kebebasan
tersebut bukan berarti tanpa batas. Negara memiliki peran penting sebagai
pengatur (regulator) dan pengawas agar kegiatan ekonomi tidak merugikan
masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, intervensi negara dalam bisnis dalam
perspektif Islam dipandang sebagai hal yang sah dan bahkan diperlukan, selama
bertujuan menjaga keadilan, mencegah penindasan, serta melindungi kepentingan
umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Alfianda,
Muhammad Afif, Busyra Azheri, and Hengki Andora. 2023. “Pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Oleh
PT. Transco Energi Utama Di Kabupaten Pesisir Selatan.” UNES Law Review
6(1): 1680–94. https://reviewunes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/%0Ahttp://scholar.unand.ac.id/216810/.
Chapra,
m, umar. 2000. Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam. Jakarta:
Gema Insani Press.
Hendrik
Budi Untung. 2008. Corporate Social Responsibility,. Jakarta: Sinar
Grafika.
Kevin,
Kotler dan. 2009. Manajemen Pemasaran: Edisi Ketiga Belas. Jakarta:
Erangga.
Naning
Fatmawatie. 2017. TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN. Jawa timur: STAIN
Kediri Press.
Yusuf
Wibisono. 2007. Membedah Konsep Dan Aplikasi CSR (Corporate Social
Responsibility),. Gresik: Fascho Publishing.
Komentar
Posting Komentar