SISTEM PRODUKSI DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL BAGI PELAKU BISNIS, TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM KAITANNYA DENGAN LINGKUNGAN, TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KESEJAHTERAAN UMUM DAN INTERVENSI NEGARA DALAM BISNIS MENURUT PANDANGAN ISLAM

 MAKALAH

SISTEM PRODUKSI DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL BAGI PELAKU BISNIS, TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM KAITANNYA DENGAN LINGKUNGAN, TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KESEJAHTERAAN UMUM DAN INTERVENSI NEGARA DALAM BISNIS MENURUT PANDANGAN ISLAM

 

 

Disusun Oleh:

SHINTA MURNI                   2230404178

 

 

 

Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E. Sy

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2025

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul SISTEM PRDUKSI DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL BAGI PELAKU BISNIS, TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM KAITANNYA DENGAN LINGKUNGAN, TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KESEJAHTERAAN UMUM DAN INTERVENSI NEGARA DALAM BISNIS MENURUT PANDANGAN ISLAM dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.

            Kesempatan kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tepat waktu.

Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa.

Pemakalah menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.

                                                                            

 

 

                                                                               Batusangkar, 28 April 2025

 

                                                                                                                          

Pemakalah

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Beakang

            Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak hanya dituntut untuk mencapai keuntungan semata, tetapi juga untuk memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari operasional mereka. Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) muncul sebagai respon atas kesadaran bahwa perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki peran penting dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan. CSR bukan lagi sekadar aktivitas sukarela, melainkan telah menjadi bagian dari strategi bisnis yang integral. Masyarakat, konsumen, investor, hingga pemerintah kini menaruh perhatian besar pada bagaimana perusahaan memperlakukan lingkungan, komunitas sekitar, dan tenaga kerjanya. Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial cenderung menghadapi risiko reputasi, kehilangan kepercayaan publik, hingga potensi kerugian finansial jangka panjang.

            Melalui penerapan CSR yang baik, perusahaan dapat meningkatkan citra positif, memperkuat loyalitas konsumen, serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai tanggung jawab sosial perusahaan menjadi sangat penting, tidak hanya bagi manajemen perusahaan, tetapi juga bagi calon pelaku bisnis dan masyarakat luas.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sistem prduksi dan tanggung jawab sosial bagi pelaku bisnis?

2.      Bagaimana tanggung jawab sosial dalam kaitannya dengan lingkungan?

3.      Bagaimana tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum?

4.      Bagaimana intervensi negara dalam bisnis menurut pandangan islam?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan sistem prduksi dan tanggung jawab sosial bagi pelaku bisnis.

2.      Untuk mendeskripsikan tanggung jawab sosial dalam kaitannya dengan lingkungan

3.      Untuk mendeskripsikan tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum.

4.      Untuk mendeskripsikan intervensi negara dalam bisnis menurut pandangan islam.

 

 

BAB II

PEMAHASAN

A.    Sistem Produksi dan Tanggung Jawab sosial bagi Pelaku Bisnis

            Perusahaan merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. Tanggungjawab sosial merupakan suatu pemikiran bahwa bisnis memiliki tanggungjawab tertentu kepada masyarakat selain mencari keuntungan. Makna Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih luas adalah menuju Social Responcibility dan Social Leadership. Tanggungjawab sosial dapat diartikan sebagai kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melaksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Social Responcibility atau tanggungjawab sosial merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembnagunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiataanya.(Naning Fatmawatie 2017)

            Terdapat beberapa pendapat dalam memberi makna konsep CSR. Menurut pandangan Milton Friedman bahwa tanggungjawab sosial perusahaan adalah menjalankan bisnis sesuai dengan keinginan pemilik perusahaan owner, biasanya dalam bentuk menghasilkan uang sebanyak mungkin dengan senantiasa mengindahkan aturan dasar yang digariskan dalam suatu masyarakat sebagaimana diatur oleh hukum dan perundang-undangan. Dengan demikian, tujuan utama dari suatu perusahaan korporasi adalah memaksimalkan laba atau nilai pemegang saham (shareholders value). Sedangkan menurut pandangan Roundtable bahwa keberadaan perusahaan sangat bergantung kepada dukungan masyarakat luas. Perusahaan juga memperoleh berbagai keistimewaan perlakuan (privileges) seperti kewajiban terbatas (limited liabilities), umur kegiatan usaha yang tidak terbatas (indefinitelife), dan perlakuan pajak khusus. Oleh sebab itu, perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat secara luas sebagai salah satu bagian dari konstituen, karena masyarakat dan para konstituen telah memungkinkan perusahaan memperoleh berbagai perlakuan istimewa tersebut.(Kevin 2009)

B.     Tanggung jawab sosial dalam kaitannya dengan lingkungan

            Corporate Social Responsibility adalah tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan diluar tanggung jawab ekonomis, atau komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab perusahaan dan menitik beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Corporate Social Responsibility ada karena pemikiran bahwa perusahaan adalah industri yang melakukan aktifitas usaha di dalam lingkungan masyarakat, dan harus turut serta bertanggung jawab jika terjadi masalah yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan pada masyarakat sekitar. Landasan pandangan Corporate Social Responsibility bersumber dari nilai moral, bahwa perseroan hidup ditengah – tengah kehidupan masyarakat.

            Pada umumnya Corporate Social Responsibility bersifat voluntary (sukarela). Padahal komitmen dan kesadaran setiap perusahaan pastilah berbeda-beda dan bergantung kepada kebijakan masing -masing perusahaan.3 Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, corporate social responsibility menjadi bersifat mandatory (kewajiban). Ada berbagai sudut pandang antara perusahaan yang melaksanakan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), pemerintah daerah yang memberikan izin berdirinya perusahaan dan berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi masyarakatnya dan masyarakat sekitar perusahaan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari perusahaan. Melihat pada berbagai kepentingan dan sudut pandang yang berbeda-beda maka diperlukan kejelasan pengaturan yang bisa mengakomodir kepastian hukum pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan serta memberikan manfaat untuk pemerintah daerah dan penduduk sekitar perusahaan.(Yusuf Wibisono 2007)

            Pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu: “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” Selanjutnya dalam Pasal 74 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa: 1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 2) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. 3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.(Alfianda, Azheri, and Andora 2023)

C.    Tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum

            Tanggung jawab sosial, khususnya dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan komitmen perusahaan dan berbagai pihak seperti pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu maupun lembaga memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan bersama. Kesejahteraan umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab sosial semua pihak, termasuk perusahaan, organisasi, dan warga negara. Tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum adalah bentuk kepedulian dan komitmen moral untuk turut serta menciptakan kondisi masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera secara menyeluruh.

            Tanggung jawab sosial dapat didefinisikan sebagai kesadaran dan tindakan sukarela dari individu atau kelompok untuk memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan sosial dan lingkungan. Konsep ini menekankan bahwa tindakan yang diambil oleh pihak-pihak tertentu harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam praktiknya, tanggung jawab sosial tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga mencakup aspek etika dan moral yang mendorong kesadaran kolektif untuk berbuat kebaikan.

Bagi perusahaan, tanggung jawab sosial sering dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitarnya. Contoh implementasi CSR antara lain adalah memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak kurang mampu, memberdayakan masyarakat melalui pelatihan keterampilan, menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi limbah industri, serta menciptakan lapangan kerja yang layak. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya menjadi entitas bisnis, tetapi juga agen pembangunan sosial yang berkelanjutan.

            Tidak hanya perusahaan, setiap individu juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan sesama manusia. Tindakan sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan, ikut serta dalam kegiatan gotong royong, membantu tetangga yang kesusahan, atau menjadi relawan dalam kegiatan kemanusiaan merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab sosial pribadi. Kepedulian antarwarga dalam skala mikro ini mampu menciptakan harmoni sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat.

            Pemerintah, sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam tata kelola negara, juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Kebijakan-kebijakan yang dibuat harus berpihak pada kepentingan rakyat, terutama mereka yang berada dalam kelompok rentan seperti kaum miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Penyediaan layanan kesehatan yang merata, pendidikan berkualitas, serta jaminan sosial merupakan contoh konkret dari wujud tanggung jawab sosial pemerintah terhadap kesejahteraan umum. Tanggung jawab sosial yang dijalankan secara kolektif memiliki dampak yang sangat besar dalam mewujudkan kesejahteraan umum. Ketika semua pihak menyadari pentingnya peran mereka dan bersinergi dalam tindakan nyata, maka terciptalah masyarakat yang seimbang secara sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di sinilah pentingnya membangun budaya kepedulian dan kesadaran sosial sebagai fondasi dalam kehidupan bermasyarakat.(Hendrik Budi Untung 2008)

D.    Intervensi negara dalam bisnis menurut pandangan islam

            Dalam Islam, kegiatan bisnis atau muamalah merupakan bagian penting dari kehidupan umat yang diatur untuk mencapai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama. Prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah kebebasan individu dalam berusaha, namun kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Negara memiliki peran penting sebagai pengatur (regulator) dan pengawas agar kegiatan ekonomi tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, intervensi negara dalam bisnis dalam perspektif Islam dipandang sebagai hal yang sah dan bahkan diperlukan, selama bertujuan menjaga keadilan, mencegah penindasan, serta melindungi kepentingan umum.

Tujuan Intervensi Negara dalam Bisnis

Intervensi negara dalam ekonomi Islam bertujuan untuk:

1.      Menjaga keadilan ekonomi: Menghindari praktik monopoli, eksploitasi, dan ketimpangan distribusi kekayaan.

2.      Menjamin kepastian dan stabilitas pasar: Negara dapat menetapkan harga dasar (price floor) atau harga maksimum (price ceiling) jika harga barang melonjak tinggi atau terlalu rendah hingga merugikan masyarakat.

3.      Melindungi kelompok rentan: Seperti fakir miskin, buruh, petani kecil, dan pelaku UMKM.

4.      Menyediakan kebutuhan pokok: Negara berperan dalam menyediakan layanan publik seperti pangan, air, energi, dan kesehatan.

Dalam sejarah peradaban Islam, banyak contoh intervensi negara yang dilakukan secara bijak dan berorientasi pada kesejahteraan umum

1.      Kebijakan hisbah: Lembaga pengawasan pasar yang bertugas memastikan transaksi berjalan sesuai prinsip syariah dan tidak merugikan salah satu pihak.

2.      Pendistribusian zakat dan baitul maal: Negara mengelola kekayaan umat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

3.      Penetapan harga (tas’ir): Dibolehkan jika ada kecurangan pasar yang menyebabkan harga tidak wajar, meskipun pada kondisi normal Islam lebih menganjurkan mekanisme pasar bebas.

 

 

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

            Perusahaan merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. Tanggungjawab sosial merupakan suatu pemikiran bahwa bisnis memiliki tanggungjawab tertentu kepada masyarakat selain mencari keuntungan.

            Corporate Social Responsibility adalah tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan diluar tanggung jawab ekonomis, atau komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab perusahaan dan menitik beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

            Tanggung jawab sosial, khususnya dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan komitmen perusahaan dan berbagai pihak seperti pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu maupun lembaga memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan bersama. Kesejahteraan umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab sosial semua pihak, termasuk perusahaan, organisasi, dan warga negara. Tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umum adalah bentuk kepedulian dan komitmen moral untuk turut serta menciptakan kondisi masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera secara menyeluruh.

            Dalam Islam, kegiatan bisnis atau muamalah merupakan bagian penting dari kehidupan umat yang diatur untuk mencapai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama. Prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah kebebasan individu dalam berusaha, namun kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Negara memiliki peran penting sebagai pengatur (regulator) dan pengawas agar kegiatan ekonomi tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, intervensi negara dalam bisnis dalam perspektif Islam dipandang sebagai hal yang sah dan bahkan diperlukan, selama bertujuan menjaga keadilan, mencegah penindasan, serta melindungi kepentingan umum.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Alfianda, Muhammad Afif, Busyra Azheri, and Hengki Andora. 2023. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Oleh PT. Transco Energi Utama Di Kabupaten Pesisir Selatan.” UNES Law Review 6(1): 1680–94. https://reviewunes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/%0Ahttp://scholar.unand.ac.id/216810/.

Chapra, m, umar. 2000. Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Hendrik Budi Untung. 2008. Corporate Social Responsibility,. Jakarta: Sinar Grafika.

Kevin, Kotler dan. 2009. Manajemen Pemasaran: Edisi Ketiga Belas. Jakarta: Erangga.

Naning Fatmawatie. 2017. TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN. Jawa timur: STAIN Kediri Press.

Yusuf Wibisono. 2007. Membedah Konsep Dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility),. Gresik: Fascho Publishing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

KONSEP PELAYANAN PRIMA DALAM PANDANGAN ISLAM, MANFAAT DAN KUALITAS PELAYANAN

ETIKA PERSAINGAN DAN MEMBANGUN JARINGAN USAHA