ETIKA BISNIS ONLINE

                                                                       MAKALAH

ETIKA BISNIS ONLINE


Disusun Oleh:

SHINTA MURNI                   2230404178

 

 

 

Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E. Sy

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2025

 

 

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul ETIKA BISNIS ONLINE dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.

            Kesempatan kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tepat waktu.

Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa.

Pemakalah menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.

                                                                             

 

 

                                                                               Batusangkar, 19 Mei 2025

 

 

                                                                                                                           

Pemakalah

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Sepanjang sejarah manusia jual beli akan terjadi di belah bumi manapun. Hal itu dapat dipahami karena manusia selalu ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, khusunya di bidang materi. Manusia termasuk makhluk yang serba ingin memiliki, semua yang dilihat dan dimiliki oleh orang lain ingin dimilikinya. Namun dalam kenyataannya, ternyata tidak semua dapat dimiliki dengan berbuat sendiri. Ada juga benda yang bisa dimiliki setelah barter, atau setelah dipinta, boleh juga orang lain dengan kerelaanya memberikan.

Namun tidak sedikit juga untuk memiliki dengan cara memaksa orang lain. Dengan cara memaksa untuk memiliki tentu akan melahirkan keresahan dalam kehidupan. Di sini perlu aturan dalam memiliki sesuatu yang diinginkan, karenanya Islam mengatur kehidupan sosial (muamalah) manusia, agar satu dengan yang lain terjalin keharmonisan, termasuk di dalalamnya cara memiliki, yakni jual beli. Pada awalnya jual beli dilakukan dengan barter, seiring dengan perkembangan peradaban dan kebudayaan manusia, jual beli pun ikut berubah. Manusia berusaha menciptakan alat yang disepakati dan sah digunakan untuk jual beli.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana konsep jual beli?

2.      Bagaimana jual beli di zaman rasulullah?

3.      Bagaimana jual beli online?

4.      Bagaimana kelebihan dan kekurangan bisnis online?

5.      Bagaimana Etika bisnis islam dalam jual beli bisnis online?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan konsep jual beli.

2.      Untuk mendeskripsikan jual beli di zaman rasulullah.

3.      Untuk mendeskripsikan jual beli online.

4.      Untuk mendeskripsikan kelebihan dan kekurangan bisnis online.

5.      Untuk mendeskripsikan Etika bisnis islam dalam jual beli bisnis online.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Konsep Jual Beli

            Jual beli atau perdagangan (al-bai’) secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti. Adapun makna ba’i menurut istilah adalah pemilikan terhadap harta atau manfaat untuk selamanya dengan bayaran harta.(Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2010)

            Menurut pengertian syariat, yang dimaksud dengan jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela. Atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (yaitu berupa alat tukar yang sah). Dapat disimpulkan bahwa jual beli dapat terjadi dengan cara:

1.      Pertukaran harta antara pihak atas dasar saling rela, dan

2.      Memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan, yaitu berupa alat tukar yang diakui sah dalam lalu lintas perdagangan.

            Dalam cara pertama, yang dimaksud dengan harta adalah semua yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Dalam istilah lain dapat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta di sini sama pengertiannya dengan objek hukum, yaitu meliputi segala benda, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dimanfaatkan atau berguna bagi subjek hukum.

Pertukaran harta atas dasar saling rela itu dapat dikemukakan bahwa jual beli yang dilakukan adalah dalam bentuk barter atau pertukaran barang (dapat dikatakan bahwa jual beli ini adalah dalam bentuk pasar tradisional)

            Sedangkan cara kedua, yaitu memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Adapun yang dimaksud dengan ganti yang dapat dibenarkan di sini berarti milik atau harta tersebut dipertukarkan dengan alat pembayaran yang sah, dan diakui keberadaannya. Misalnya, uang rupiah dan mata uang lainnya.(Suhrawardi, 2012)

B.     Jual Beli di zaman Rasulullah

            Rosululloh tidak diragukan lagi dalam ajaran-ajarannya selalu memperhatikan bagaimana seorang pedagang menjaga hubungan dengan konsumen. Beliau tidak pernah bertengkar dengan pelanggannya semua orang yang berhubungan dengan beliau selalu merasa senang, puas, yakin dan percaya akan kejujuran Muhammad SAW. Demikian pula dalam pelestarian alam. Beliau sangat terkenal mengajarkan kepada kita agar menanam pepohonan. Walaupun negri ini akan kiamat, namun jika ada bibit tanaman di tangan anda, tanamlah segera. Juga di ajarkan, agar kita tidak menebang pohon sembarangan sebab pepohonan itu banyak manfaatnya. Bila seseorang menanam pohon dan berbuah apakah buah itu di curi orang atau dimakan burung, maka nilainya sama dengan sedekah, alangkah hebat dan tingginya nilai penghijauan ini, namun tidak banyak orang yang melaksanakannya

Demikian sifat-sifat yang dimiliki Rosululloh SAW yang bercermin dalam kegiatan beliau dalam berbisni yaitu:

1.      Benar (siddiq), Nilai dasarnya adalah integritas, nilai-nilai dalam bisnisnya berupa jujur, ikhlas, terjamin dan keseimbangan emosional

2.      Amanah, Nilai dasar terpercaya, dan nilai-nilai dalam berbisnisnya ialah adanya kepercayaan, bertanggung jawab, transparan dan tepat waktu.

3.      Fathonah, Nilai dasarnya adalah memiliki pengetahuan luas, nilai-nilai dalam bisnis ialah memiliki visi, pemimpin yang cerdas, sadar produk dan jasa, serta belajar berkelanjutan.

4.      Tabligh, Nilai dasarnya ialah komunikatif, dan nilai bisnisnya ialah supel, penjual yang cerdas, deskripsi tugas, delegasi wewenang, kerja tim, koordinasi, mempunyai kendali dan supervisi.

5.      Berani, Nilai bisnisnya, mau dan mampu mengambil keputusan, menganalisis data, keputusan yang tepat dan cepat tanggap.

 

            Sifat-sifat dasar tersebut sangat mempengaruhi prilaku Muhammad SAW dalam berbisnis, sehingga dapat mambawa sukses dala berbisnis. Hal ini merupakan pula suri tauladan yang dapat diikuti oleh ummatnya, agar bisnis yang digeluti dapat berkembang dengan baik dan diridhoi oleh Alloh SWT.

            Muhammad adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia mendapat julukan „Al-Amiin‟ (yang terpercaya). Ketika masyarakat muslim telah ber-hijrah ke Madinah, rosululloh SAW menjadi pengawas pasar atau Al-Muhtashib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara Islami.

            Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Pada saat itu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tentukan harga untuk kita!”. Beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurahan, serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kedzoliman dalam hal darah dan harta”

            Dalam hadits di atas jelas di nyatakan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus di junjung tinggi. Tak seorangpun secara individual dapat memengarui pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidak adilan (Zlum/Injustice) yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT. Sebaliknya dinyatakan bahwa penjual yang menjual dangangannya denga harga pasar adalah laksana orang yang berjuang di jalan Allah SWT (Jihad-FiiSabilillah), sementara yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah SWT. Dari Ibnu Mughiroh terdapat suatu riwayat ketika Rasulullah SAW. Melihat seorang laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar. Rasulullah SAW bersabda, “orang-orang yang datang membawa barang ke pasar ini laksana orang yang berjihad Fii Sabilillah, sementara orang-orang yang menaikkan harga (melebihi harga pasar) seperti orang yang ingkar kepada Allah SWT.”(Rohmah, 2016)

C.    Jual Beli Online

            Perkembangan zaman saat ini sangat cepat dan kompleks, sehingga mempengaruhi kebutuhan hidup manusia. Perkembangan teknologi di bidang komunikasi menjadikan manusia bisa berkomunikasi dengan mudah meskipun secara jarak jauh, seperti jual beli. Saat ini, jual beli bisa dilakukan dari jarak jauh tanpa harus melihat bahkan tanpa mengenal satu sama lain sebelumnya. Lahirnya situs-situs di internet yang menyediakan ruang untuk melakukan kegiatan jual beli, menjadikan transaksi tersebut lebih mudah meskipun tanpa harus melihat secara riil atas objek apa yang akan dibelinya. Situs tersebut menyediakan macam-macam barang, mulai dari barang elektronik, pakaian, makanan ataupun yang lainnya dengan konsep kenyamanan, aman kepercayaan dan tentu saja dengan biaya murah.  

            Dengan adanya internet, mengelola bisnis menjadi lebih mudah, karena bisa diakses dimana saja dan kapan saja. Bisnis melalui internet bisa dilakukan dengan melalui beberapa cara, diantaranya adalah melalui media sosial seperti, Facebook, Instagram, dan Twitter. Kemudian bisa juga melalui Personal Website atau blog pribadi khusus untuk merek dagangnya sendiri. Dan yang sering kita melalui Online Shop seperti Shopee, Lazada, Bukalapak, tiktok shop, dan banyak media yg lainnya. Dalam transaksi jual beli online, pembeli dapat melihat barang atau jasa yang ditawarkan pada layar monitor, namun objek tersebut tidak bisa seketika diperoleh karena harus menunggu dikirim oleh pihak penjual. Lamanya masa pengiriman tergantung dari lokasi (tempat tinggal atau kantor) pembeli dan pemilihan jasa kurir dalam pengiriman. Di samping itu pembeli tidak dapat langsung memeriksa kondisi barang yang akan dibeli, apakah sesuai dengan spesifikasi yang telah dicantumkan di toko online nya, apakah ada cacatnya atau tidak. Menurut Oni Syahroni, anggota DSN MUI, hukum jual beli online adalah boleh dengan syarat barang yang dibeli adalah barang yang halal dan spesifikasinya jelas, barang tersebut merupakan barang yang dibutuhkan (tidak ada unsur tabdzir), pembeli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, dan jual beli online telah sesuai dengan skema jual beli. Dalam fatwa DSN MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang fatwa hukum dan bermuamalah melalui media sosial, menjelaskan bahwa bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan perundang-undangan.(Dyah Pekerti, 2018)

 

D.    Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Online

Kelebihan:

1.      Menjangkau pasar yang lebih luas dibandingkan dengan toko offline. Keuntungan yang kedua dari bisnis online yaitu, luasnya jangkauan pasar. Karena dengan jaringan internet, dapat membantu pemasaran bisnis yang dijalankan hingga mencakup semua daerah bahkan sampai ke berbagai negara lain. Yang dibutuhkan hanya optimalisasi menggunakan SEO, agar bisnis lebih mudah ditemukan konsumen.

2.      Waktu kerja bisnis online yang tidak terbatas, bahkan nonstop 24 jam. Karena dalam melakukan bisnis online yang bekerja adalah sistem, sehingga tugas kita sebagai pemilik usaha hanya memberikan follow up atas permintaan yang telah diterima sistem.

3.      Biaya operasional yang cenderung lebih murah dibandingkan bisnis offline. Bisnis online dapat dilakukan dari rumah bahkan dimana pun juga bisa, dan tidak terlalu membutuhkan biaya operasional yang terlalu tinggi layaknya bisnis offline.

4.      Tidak membutuhkan modal usaha yang terlalu besar. Dalam menjalankan bisnis online, modal bukan hal yang utama bagi para pengusaha. Karena banyak peluang yang dapat dijalankan dengan modal kecil bahkan tanpa modal sama sekali, modal utama yang seharusnya dimiliki adalah fasilitas komputer atau laptop dan adanya jaringan internet.

5.      Memberikan keuntungan baik materi maupun non materi. Keuntungan materi yang diperoleh dari bisnis online tidak kalah besar dibanding dengan bisnis offline, karena biaya operasional bisnis online yang cenderung masih rendah. Selain itu juga ada keuntungan non materi dengan bertambah luasnya jaringan, juga sangat membantu perkembangan bisnis online yang dijalankannya.

6.      Mudahnya pelayanan yang diberikan kepada para konsumen, dengan fasilitas online yang mendukung. Misalnya untuk pembayaran dapat dilakukan dengan mencantumkan nomor rekening perusahaan, sehingga hasil omset penjualan dapat langsung diterima. Jika mencari bisnis yang murah, mudah, dan berpeluang besar, bisnis online dapat menjadi salah satu bisnis yang dapat dipilih.

Kekurangan:

1.      Masalah pengiriman tidak sesuai dengan alamat pembeli.

Karena terkadang seseorang membeli suatu barang secara online tidak mempelajari alamat lengkap tujuan pengirimannya. Kalau membeli barang secara online hendaknya lebih teliti lagi sehingga tidak terjadi salah pengiriman.

2.      Pembayaran.

Masalah pembayaran menjadi sesuatu yang membingungkan dan cukup menyulitkan bagi para orang awam. Belum lagi ketakutan bila pembayaran tidak terkirim maupun barang tidak diterma. Karena bisnis online kebanyakan tidak mempertemukan kedua belah pihak dalam proses transaksi jual beli barang. Dituntut kejujuran yang tinggi dalam proses bisnis online.

3.      Barang tidak sesuai dengan ekspetasi kita.

Karena barang yang kita lihat hanya melalui layar, kebanyakan pada saat menerima barang tidak sesuai dengan yang aslinya. Contoh dalam hal seperti pakaian pada bisnis online kita tidak bisa merasakan bahan pakaian dan kadang juga ukuran pakaian tidak sesuai dengan tubuh kita. Hal – hal diatas merupakan sebagian dari kelebihan & kelemahan bisnis online. Sekarang kita tinggal memilih, apakah ingin menjalankan usaha secara online maupun offline.

4.      Masalah penipuan/barang tidak dikirim.

Sering terjadinya penipuan/barang tidak dikirim oleh penjual online. Kita sebagai pembeli harus mempelajari kinerja penjual online melalui respon-respon pelanggan atau testi yang biasanya tertera di halaman promosi penjual online. Ini juga dapat digunakan oleh penjual bisnis online, untuk menyediakan tempat bagi para pembeli untuk memberi respon yang dapat dibaca secara umum. Karena dengan respon-respon pembeli yang baik, dapat meningkatkan reputasi penjual online hingga lebih terpercaya.(Wahyuningtyas, 2019)

E.     Etika Bisnis Islam dalam Jual Beli Bisnis Online

            Dalam menjalankan bisnisnya para penjual telah menjalankan prinsipprinsip etika bisnis yang baik. Seperti prinsip kejujuran, ketetapan, loyalitas dan kedisiplinan.

1.      Prinsip Kejujuran

            Prinsip kejujuran yang diterapkan seperti memasang foto barang yang sesuai dengan barang yang dijual, menuliskan keterangan barang sesuai dengan keadaan barang yang sebenarnya dan mengirimkan barang yang sesuai dengan pesanan. Menerapkan prinsip kejujuran dalam kegiatan bisnis dapat memberikan dampak positif bagi penjual. Perilaku jujur akan meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap penjual. Ketika tingkat kepercayaan pembeli tinggi, maka pembeli akan melakukan pembelian ulang kepada penjual, otomatis penjualan akan meningkat dan memberikan keuntungan yang besar bagi penjual. Pihak yang diuntungkan dari penerapan prinsip kejujuran oleh penjual adalah pembeli itu sendiri. Pembeli akan merasa puas dengan transaksi yang telah dilakukan karena sikap jujur yang dilakukan oleh penjual.

Sebaliknya, jika penjual tidak menerapkan prinsip kejujuran saat melakukan kegiatan bisnisnya, maka akan memberikan pengaruh yang negatif terhadap bisnisnya. Pembeli akan merasa kecewa dan akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan terhadap penjual. Pembeli tidak akan melakukan pembelian ulang.

2.      Prinsip Ketepatan

            Prinsip ketepatan yang diterapkan oleh penjual seperti mengirimkan barang yang sesuai dengan pesanan, mengirimkan barang tepat waktu, mengemas barang sesuai dengan kemauan pembeli jika pembeli menginginkan barangnya dikemas menggunakan bubble wrap ataupun paket dikemas kayu dan lain sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ketepatan dalam kegiatan bisnis, penjual akan memproses pesanan pembeli dengan tepat. Seluruh pesanan yang masuk akan diproses dengan baik dan benar. Mengikuti seluruh permintaan pembeli contohnya jenis dan jumlah barang, warna, jasa dan jenis pengiriman, termasuk cara mengemas barang sesuai dengan permintaan. Dengan prinsip ketepatan ini, tingkat kepuasan pembeli akan lebih tinggi, karna penjual menuruti semua permintaan pembeli, dam memprosesnya dengan baik dan benar. Pesanan yang tidak tepat, atau tidak sesuai dengan pesanan, akan menurunkan tingkat kepuasan pembeli. Pembeli pasti akan merasa kecewa dengan barang atau pelayanan yang diberikan oleh penjual. Hal ini pastinya akan memberikan dampak yang negatif bagi penjual. Pembeli akan melakukan komplain dan memberikan rating yang rendah kepada penjual.

3.      Prinsip Loyalitas

            Prinsip loyalitas yang diterapkan penjual seperti loyal terhadap pembeli, tidak membedakan pembeli yang lama atau yang baru, semua dilayani dengan baik dan benar. Loyal terhadap distributor tempat mengambil barangnya. Dalam melayani pembeli, penjual harus melakukannya dengan baik dan benar, tidak membedabedakan pembeli baru atau pun pembeli lama. Semua pesanan pembeli diproses dengan baik dan benar. Jika pembeli bertanya atau pun komplain harus dijawab dengan baik. Menjaga nama baik agar pembeli tidak kecewa dan tidak melakukan pemesanan ulang. Prinsip loyalitas juga harus diterapkan penjual terhadap distributor tempat penjual mengambil barang. Penjual harus membangun hubungan yang baik dan harmonis dengan distributor. Hubungan yang baik dan harmonis yang dibangun bertujuan agar kelancaran barang terjaga dan bisnisnya bisa berkembang lebih baik lagi. Dengan menerapkan prinsip loyalitas terhadap pembeli dan juga distributor. Akan meningkatkan hubungan yang baik dan harmonis. Tentunya akan berdampak positif terhadap kelancaran dan perkembangan bisnis. Prinsip loyalitas yang diterapkan oleh penjual akan membuat pembeli juga loyal terhadap penjual itu sendiri. Sehingga pembeli akan merasa nyaman dan akan melakukan pembelian ulang sehingga memberikan keuntungan bagi penjual. Jika penjual tidak loyal terhadap pembeli, maka hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, seperti pembeli tidak melakukan order, pembeli memberikan rating yang rendah bahkan hal yang paling tidak diinginkan adalah pembeli melaporkan penjual ke pihak Tokopedia.com dan penjual akan mendapatkan sanksi bahkan yang terburuk adalah toko penjual ditutup oleh Tokopedia.com.

4.      Prinsip Kedisiplinan

            Prinsip kedisiplinan yang diterapkan oleh penjual seperti mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan di terapkan di tokopedia.com. seperti prosedur penjualan barang, menerima pesanan, memproses pesanan, mengirim pesanan dan lain-lain. Setiap prosedur yang ada di tokopedia.com, pihak penjual diberi tenggang waktu selama tiga hari untuk memprosesnya. Sebaiknya pesanan pembeli diproses secepat mungkin agar memberikan nilai tambah sehingga menaikkan rating toko. Penjual juga harus disiplin untuk memperbaruhi data stok barang, agar pembeli tahu sisa barang yang mereka miliki sebelum memesan.(Dwi Estijayandono & Dkk, 2019)

 

  

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

            Jual beli atau perdagangan (al-bai’) secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti. Adapun makna ba’i menurut istilah adalah pemilikan terhadap harta atau manfaat untuk selamanya dengan bayaran harta.

            Muhammad adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia mendapat julukan „Al-Amiin‟ (yang terpercaya). Ketika masyarakat muslim telah ber-hijrah ke Madinah, rosululloh SAW menjadi pengawas pasar atau Al-Muhtashib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara Islami.

            Menurut Oni Syahroni, anggota DSN MUI, hukum jual beli online adalah boleh dengan syarat barang yang dibeli adalah barang yang halal dan spesifikasinya jelas, barang tersebut merupakan barang yang dibutuhkan (tidak ada unsur tabdzir), pembeli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, dan jual beli online telah sesuai dengan skema jual beli. Dalam menjalankan bisnisnya para penjual telah menjalankan prinsipprinsip etika bisnis yang baik. Seperti prinsip kejujuran, ketetapan, loyalitas dan kedisiplinan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Muhammad Azzam. (2010). Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Amzah.

Dwi Estijayandono, K., & Dkk. (2019). Etika Bisnis Jual Beli Online Pada Presfektif Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3, 68.

Dyah Pekerti, R. (2018). Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah. Universitas Jendral Soedirman.

Rohmah, N. (2016). Perdagangan Ala Nabi Muhammad SAW Gambaran Tauladan Yang Hilang Di Perdagangan Global. AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 4(2), 100–131. http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/2371%0Ahttp://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/download/2371/2391

Suhrawardi. (2012). Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika.

Wahyuningtyas, A. C. (2019). Berbisnis Online Melalui Media Sosial. Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 7(2). https://doi.org/10.23887/ekuitas.v7i2.18197

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

KONSEP PELAYANAN PRIMA DALAM PANDANGAN ISLAM, MANFAAT DAN KUALITAS PELAYANAN

ETIKA PERSAINGAN DAN MEMBANGUN JARINGAN USAHA