ETIKA BISNIS ONLINE
MAKALAH
ETIKA BISNIS ONLINE
Disusun Oleh:
SHINTA MURNI 2230404178
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.
Sy
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2025
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur pemakalah ucapkan
kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga
pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul ETIKA BISNIS ONLINE dapat
terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat
bermanfaat bagi pembaca.
Kesempatan
kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada
Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku
dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini
kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan
tepat waktu.
Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak
mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak
tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang
Maha Esa.
Pemakalah menyadari bahwa dalam proses
pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.
Batusangkar, 19 Mei 2025
Pemakalah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sepanjang sejarah manusia jual beli
akan terjadi di belah bumi manapun. Hal itu dapat dipahami karena manusia
selalu ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, khusunya di bidang materi. Manusia termasuk
makhluk yang serba ingin memiliki, semua yang dilihat dan dimiliki oleh orang
lain ingin dimilikinya. Namun dalam kenyataannya, ternyata tidak semua dapat
dimiliki dengan berbuat sendiri. Ada juga benda yang bisa dimiliki setelah
barter, atau setelah dipinta, boleh juga orang lain dengan kerelaanya
memberikan.
Namun
tidak sedikit juga untuk memiliki dengan cara memaksa orang lain. Dengan cara
memaksa untuk memiliki tentu akan melahirkan keresahan dalam kehidupan. Di sini
perlu aturan dalam memiliki sesuatu yang diinginkan, karenanya Islam mengatur
kehidupan sosial (muamalah) manusia, agar satu dengan yang lain terjalin
keharmonisan, termasuk di dalalamnya cara memiliki, yakni jual beli. Pada
awalnya jual beli dilakukan dengan barter, seiring dengan perkembangan
peradaban dan kebudayaan manusia, jual beli pun ikut berubah. Manusia berusaha
menciptakan alat yang disepakati dan sah digunakan untuk jual beli.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
konsep jual beli?
2. Bagaimana
jual beli di zaman rasulullah?
3. Bagaimana
jual beli online?
4. Bagaimana
kelebihan dan kekurangan bisnis online?
5. Bagaimana
Etika bisnis islam dalam jual beli bisnis online?
C.
Tujuan
1. Untuk
mendeskripsikan konsep jual beli.
2. Untuk
mendeskripsikan jual beli di zaman rasulullah.
3. Untuk
mendeskripsikan jual beli online.
4. Untuk
mendeskripsikan kelebihan dan kekurangan bisnis online.
5. Untuk
mendeskripsikan Etika bisnis islam dalam jual beli bisnis online.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Jual Beli
Jual beli atau perdagangan (al-bai’)
secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling
mengganti. Adapun makna ba’i menurut istilah adalah pemilikan terhadap harta
atau manfaat untuk selamanya dengan bayaran harta.(Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2010)
Menurut pengertian syariat, yang
dimaksud dengan jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela. Atau
memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (yaitu berupa alat tukar
yang sah). Dapat disimpulkan bahwa jual beli dapat terjadi dengan cara:
1. Pertukaran
harta antara pihak atas dasar saling rela, dan
2. Memindahkan
milik dengan ganti yang dapat dibenarkan, yaitu berupa alat tukar yang diakui
sah dalam lalu lintas perdagangan.
Dalam cara pertama, yang dimaksud
dengan harta adalah semua yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Dalam istilah
lain dapat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta di sini sama
pengertiannya dengan objek hukum, yaitu meliputi segala benda, baik yang
berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dimanfaatkan atau berguna bagi
subjek hukum.
Pertukaran
harta atas dasar saling rela itu dapat dikemukakan bahwa jual beli yang
dilakukan adalah dalam bentuk barter atau pertukaran barang (dapat dikatakan
bahwa jual beli ini adalah dalam bentuk pasar tradisional)
Sedangkan cara kedua, yaitu
memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Adapun yang dimaksud
dengan ganti yang dapat dibenarkan di sini berarti milik atau harta tersebut
dipertukarkan dengan alat pembayaran yang sah, dan diakui keberadaannya.
Misalnya, uang rupiah dan mata uang lainnya.(Suhrawardi, 2012)
B. Jual
Beli di zaman Rasulullah
Rosululloh tidak diragukan lagi
dalam ajaran-ajarannya selalu memperhatikan bagaimana seorang pedagang menjaga
hubungan dengan konsumen. Beliau tidak pernah bertengkar dengan pelanggannya
semua orang yang berhubungan dengan beliau selalu merasa senang, puas, yakin
dan percaya akan kejujuran Muhammad SAW. Demikian pula dalam pelestarian alam.
Beliau sangat terkenal mengajarkan kepada kita agar menanam pepohonan. Walaupun
negri ini akan kiamat, namun jika ada bibit tanaman di tangan anda, tanamlah
segera. Juga di ajarkan, agar kita tidak menebang pohon sembarangan sebab
pepohonan itu banyak manfaatnya. Bila seseorang menanam pohon dan berbuah
apakah buah itu di curi orang atau dimakan burung, maka nilainya sama dengan
sedekah, alangkah hebat dan tingginya nilai penghijauan ini, namun tidak banyak
orang yang melaksanakannya
Demikian
sifat-sifat yang dimiliki Rosululloh SAW yang bercermin dalam kegiatan beliau
dalam berbisni yaitu:
1. Benar
(siddiq), Nilai dasarnya adalah integritas, nilai-nilai dalam bisnisnya berupa
jujur, ikhlas, terjamin dan keseimbangan emosional
2. Amanah,
Nilai dasar terpercaya, dan nilai-nilai dalam berbisnisnya ialah adanya
kepercayaan, bertanggung jawab, transparan dan tepat waktu.
3. Fathonah,
Nilai dasarnya adalah memiliki pengetahuan luas, nilai-nilai dalam bisnis ialah
memiliki visi, pemimpin yang cerdas, sadar produk dan jasa, serta belajar
berkelanjutan.
4. Tabligh,
Nilai dasarnya ialah komunikatif, dan nilai bisnisnya ialah supel, penjual yang
cerdas, deskripsi tugas, delegasi wewenang, kerja tim, koordinasi, mempunyai
kendali dan supervisi.
5. Berani,
Nilai bisnisnya, mau dan mampu mengambil keputusan, menganalisis data,
keputusan yang tepat dan cepat tanggap.
Sifat-sifat dasar tersebut sangat
mempengaruhi prilaku Muhammad SAW dalam berbisnis, sehingga dapat mambawa
sukses dala berbisnis. Hal ini merupakan pula suri tauladan yang dapat diikuti
oleh ummatnya, agar bisnis yang digeluti dapat berkembang dengan baik dan
diridhoi oleh Alloh SWT.
Muhammad adalah seorang pedagang
profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia mendapat julukan
„Al-Amiin‟ (yang terpercaya). Ketika masyarakat muslim telah ber-hijrah ke
Madinah, rosululloh SAW menjadi pengawas pasar atau Al-Muhtashib. Beliau
mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap dapat
berlangsung secara Islami.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat
dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala
tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan
terjadi karena kekuatan kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang
tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka
tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Pada saat itu para
sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tentukan harga untuk kita!”. Beliau
menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurahan,
serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah
seorang dari kalian tidak menuntutku karena kedzoliman dalam hal darah dan
harta”
Dalam hadits di atas jelas di
nyatakan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus di junjung
tinggi. Tak seorangpun secara individual dapat memengarui pasar, sebab pasar
adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT. Pelanggaran
terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan
yang tidak tepat, merupakan suatu ketidak adilan (Zlum/Injustice) yang akan
dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT. Sebaliknya dinyatakan
bahwa penjual yang menjual dangangannya denga harga pasar adalah laksana orang
yang berjuang di jalan Allah SWT (Jihad-FiiSabilillah), sementara yang
menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah SWT. Dari Ibnu
Mughiroh terdapat suatu riwayat ketika Rasulullah SAW. Melihat seorang
laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar.
Rasulullah SAW bersabda, “orang-orang yang datang membawa barang ke pasar ini
laksana orang yang berjihad Fii Sabilillah, sementara orang-orang yang menaikkan
harga (melebihi harga pasar) seperti orang yang ingkar kepada Allah SWT.”(Rohmah, 2016)
C. Jual
Beli Online
Perkembangan zaman saat ini sangat
cepat dan kompleks, sehingga mempengaruhi kebutuhan hidup manusia. Perkembangan
teknologi di bidang komunikasi menjadikan manusia bisa berkomunikasi dengan
mudah meskipun secara jarak jauh, seperti jual beli. Saat ini, jual beli bisa
dilakukan dari jarak jauh tanpa harus melihat bahkan tanpa mengenal satu sama
lain sebelumnya. Lahirnya situs-situs di internet yang menyediakan ruang untuk
melakukan kegiatan jual beli, menjadikan transaksi tersebut lebih mudah
meskipun tanpa harus melihat secara riil atas objek apa yang akan dibelinya.
Situs tersebut menyediakan macam-macam barang, mulai dari barang elektronik,
pakaian, makanan ataupun yang lainnya dengan konsep kenyamanan, aman
kepercayaan dan tentu saja dengan biaya murah.
Dengan adanya internet, mengelola
bisnis menjadi lebih mudah, karena bisa diakses dimana saja dan kapan saja.
Bisnis melalui internet bisa
dilakukan dengan melalui beberapa cara, diantaranya adalah melalui media sosial
seperti, Facebook, Instagram, dan Twitter. Kemudian bisa juga melalui Personal
Website atau blog pribadi khusus untuk merek dagangnya sendiri. Dan yang sering
kita melalui Online Shop seperti Shopee, Lazada, Bukalapak, tiktok
shop, dan banyak media yg lainnya. Dalam transaksi jual beli online, pembeli
dapat melihat barang atau jasa yang ditawarkan pada layar monitor, namun objek
tersebut tidak bisa seketika diperoleh karena harus menunggu dikirim oleh pihak
penjual. Lamanya masa pengiriman tergantung dari lokasi (tempat tinggal atau
kantor) pembeli dan pemilihan jasa kurir dalam pengiriman. Di samping itu
pembeli tidak dapat langsung memeriksa kondisi barang yang akan dibeli, apakah
sesuai dengan spesifikasi yang telah dicantumkan di toko online nya,
apakah ada cacatnya atau tidak. Menurut Oni Syahroni, anggota DSN MUI,
hukum jual beli online adalah boleh dengan syarat barang yang dibeli adalah
barang yang halal dan spesifikasinya jelas, barang tersebut merupakan barang
yang dibutuhkan (tidak ada unsur tabdzir), pembeli memiliki hak untuk
melanjutkan atau membatalkan akad jual beli jika barang yang diterima tidak
sesuai dengan pesanan, dan jual beli online telah sesuai dengan skema jual
beli. Dalam fatwa DSN MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang fatwa hukum dan
bermuamalah melalui media sosial, menjelaskan bahwa bermuamalah melalui media
sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan
perundang-undangan.(Dyah Pekerti, 2018)
D. Kelebihan
dan Kekurangan Bisnis Online
Kelebihan:
1. Menjangkau
pasar yang lebih luas dibandingkan dengan toko offline. Keuntungan yang kedua
dari bisnis online yaitu, luasnya jangkauan pasar. Karena dengan jaringan
internet, dapat membantu pemasaran bisnis yang dijalankan hingga mencakup semua
daerah bahkan sampai ke berbagai negara lain. Yang dibutuhkan hanya optimalisasi
menggunakan SEO, agar bisnis lebih mudah ditemukan konsumen.
2. Waktu
kerja bisnis online yang tidak terbatas, bahkan nonstop 24 jam. Karena dalam
melakukan bisnis online yang bekerja adalah sistem, sehingga tugas kita sebagai
pemilik usaha hanya memberikan follow up atas permintaan yang telah diterima
sistem.
3. Biaya
operasional yang cenderung lebih murah dibandingkan bisnis offline. Bisnis
online dapat dilakukan dari rumah bahkan dimana pun juga bisa, dan tidak
terlalu membutuhkan biaya operasional yang terlalu tinggi layaknya bisnis
offline.
4. Tidak
membutuhkan modal usaha yang terlalu besar. Dalam menjalankan bisnis online,
modal bukan hal yang utama bagi para pengusaha. Karena banyak peluang yang
dapat dijalankan dengan modal kecil bahkan tanpa modal sama sekali, modal utama
yang seharusnya dimiliki adalah fasilitas komputer atau laptop dan adanya
jaringan internet.
5. Memberikan
keuntungan baik materi maupun non materi. Keuntungan materi yang diperoleh dari
bisnis online tidak kalah besar dibanding dengan bisnis offline, karena biaya
operasional bisnis online yang cenderung masih rendah. Selain itu juga ada
keuntungan non materi dengan bertambah luasnya jaringan, juga sangat membantu
perkembangan bisnis online yang dijalankannya.
6. Mudahnya
pelayanan yang diberikan kepada para konsumen, dengan fasilitas online yang
mendukung. Misalnya untuk pembayaran dapat dilakukan dengan mencantumkan nomor
rekening perusahaan, sehingga hasil omset penjualan dapat langsung diterima.
Jika mencari bisnis yang murah, mudah, dan berpeluang besar, bisnis online
dapat menjadi salah satu bisnis yang dapat dipilih.
Kekurangan:
1. Masalah
pengiriman tidak sesuai dengan alamat pembeli.
Karena terkadang
seseorang membeli suatu barang secara online tidak mempelajari alamat lengkap
tujuan pengirimannya. Kalau membeli barang secara online hendaknya lebih teliti
lagi sehingga tidak terjadi salah pengiriman.
2. Pembayaran.
Masalah pembayaran
menjadi sesuatu yang membingungkan dan cukup menyulitkan bagi para orang awam.
Belum lagi ketakutan bila pembayaran tidak terkirim maupun barang tidak
diterma. Karena bisnis online kebanyakan tidak mempertemukan kedua belah pihak
dalam proses transaksi jual beli barang. Dituntut kejujuran yang tinggi dalam
proses bisnis online.
3. Barang
tidak sesuai dengan ekspetasi kita.
Karena barang yang kita
lihat hanya melalui layar, kebanyakan pada saat menerima barang tidak sesuai
dengan yang aslinya. Contoh dalam hal seperti pakaian pada bisnis online kita
tidak bisa merasakan bahan pakaian dan kadang juga ukuran pakaian tidak sesuai
dengan tubuh kita. Hal – hal diatas merupakan sebagian dari kelebihan &
kelemahan bisnis online. Sekarang kita tinggal memilih, apakah ingin
menjalankan usaha secara online maupun offline.
4.
Masalah penipuan/barang tidak
dikirim.
Sering terjadinya
penipuan/barang tidak dikirim oleh penjual online. Kita sebagai pembeli harus
mempelajari kinerja penjual online melalui respon-respon pelanggan atau testi
yang biasanya tertera di halaman promosi penjual online. Ini juga dapat
digunakan oleh penjual bisnis online, untuk menyediakan tempat bagi para
pembeli untuk memberi respon yang dapat dibaca secara umum. Karena dengan
respon-respon pembeli yang baik, dapat meningkatkan reputasi penjual online
hingga lebih terpercaya.(Wahyuningtyas, 2019)
E. Etika
Bisnis Islam dalam Jual Beli Bisnis Online
Dalam menjalankan bisnisnya para
penjual telah menjalankan prinsipprinsip etika bisnis yang baik. Seperti
prinsip kejujuran, ketetapan, loyalitas dan kedisiplinan.
1. Prinsip
Kejujuran
Prinsip kejujuran yang diterapkan seperti memasang foto
barang yang sesuai dengan barang yang dijual, menuliskan keterangan barang
sesuai dengan keadaan barang yang sebenarnya dan mengirimkan barang yang sesuai
dengan pesanan. Menerapkan prinsip kejujuran dalam kegiatan bisnis dapat
memberikan dampak positif bagi penjual. Perilaku jujur akan meningkatkan
kepercayaan pembeli terhadap penjual. Ketika tingkat kepercayaan pembeli
tinggi, maka pembeli akan melakukan pembelian ulang kepada penjual, otomatis
penjualan akan meningkat dan memberikan keuntungan yang besar bagi penjual.
Pihak yang diuntungkan dari penerapan prinsip kejujuran oleh penjual adalah pembeli
itu sendiri. Pembeli akan merasa puas dengan transaksi yang telah dilakukan
karena sikap jujur yang dilakukan oleh penjual.
Sebaliknya, jika penjual
tidak menerapkan prinsip kejujuran saat melakukan kegiatan bisnisnya, maka akan
memberikan pengaruh yang negatif terhadap bisnisnya. Pembeli akan merasa kecewa
dan akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan terhadap penjual. Pembeli tidak
akan melakukan pembelian ulang.
2. Prinsip
Ketepatan
Prinsip ketepatan yang diterapkan oleh penjual seperti
mengirimkan barang yang sesuai dengan pesanan, mengirimkan barang tepat waktu,
mengemas barang sesuai dengan kemauan pembeli jika pembeli menginginkan
barangnya dikemas menggunakan bubble wrap ataupun paket dikemas kayu dan lain
sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ketepatan dalam kegiatan bisnis, penjual
akan memproses pesanan pembeli dengan tepat. Seluruh pesanan yang masuk akan
diproses dengan baik dan benar. Mengikuti seluruh permintaan pembeli contohnya
jenis dan jumlah barang, warna, jasa dan jenis pengiriman, termasuk cara
mengemas barang sesuai dengan permintaan. Dengan prinsip ketepatan ini, tingkat
kepuasan pembeli akan lebih tinggi, karna penjual menuruti semua permintaan
pembeli, dam memprosesnya dengan baik dan benar. Pesanan yang tidak tepat, atau
tidak sesuai dengan pesanan, akan menurunkan tingkat kepuasan pembeli. Pembeli
pasti akan merasa kecewa dengan barang atau pelayanan yang diberikan oleh
penjual. Hal ini pastinya akan memberikan dampak yang negatif bagi penjual.
Pembeli akan melakukan komplain dan memberikan rating yang rendah kepada
penjual.
3. Prinsip
Loyalitas
Prinsip loyalitas yang diterapkan penjual seperti loyal
terhadap pembeli, tidak membedakan pembeli yang lama atau yang baru, semua
dilayani dengan baik dan benar. Loyal terhadap distributor tempat mengambil
barangnya. Dalam melayani pembeli, penjual harus melakukannya dengan baik dan
benar, tidak membedabedakan pembeli baru atau pun pembeli lama. Semua pesanan
pembeli diproses dengan baik dan benar. Jika pembeli bertanya atau pun komplain
harus dijawab dengan baik. Menjaga nama baik agar pembeli tidak kecewa dan
tidak melakukan pemesanan ulang. Prinsip loyalitas juga harus diterapkan
penjual terhadap distributor tempat penjual mengambil barang. Penjual harus
membangun hubungan yang baik dan harmonis dengan distributor. Hubungan yang
baik dan harmonis yang dibangun bertujuan agar kelancaran barang terjaga dan
bisnisnya bisa berkembang lebih baik lagi. Dengan menerapkan prinsip loyalitas
terhadap pembeli dan juga distributor. Akan meningkatkan hubungan yang baik dan
harmonis. Tentunya akan berdampak positif terhadap kelancaran dan perkembangan
bisnis. Prinsip loyalitas yang diterapkan oleh penjual akan membuat pembeli
juga loyal terhadap penjual itu sendiri. Sehingga pembeli akan merasa nyaman
dan akan melakukan pembelian ulang sehingga memberikan keuntungan bagi penjual.
Jika penjual tidak loyal terhadap pembeli, maka hal yang tidak diinginkan bisa
terjadi, seperti pembeli tidak melakukan order, pembeli memberikan rating yang
rendah bahkan hal yang paling tidak diinginkan adalah pembeli melaporkan
penjual ke pihak Tokopedia.com dan penjual akan mendapatkan sanksi bahkan yang
terburuk adalah toko penjual ditutup oleh Tokopedia.com.
4. Prinsip
Kedisiplinan
Prinsip kedisiplinan yang diterapkan oleh penjual seperti
mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan di terapkan di tokopedia.com.
seperti prosedur penjualan barang, menerima pesanan, memproses pesanan,
mengirim pesanan dan lain-lain. Setiap prosedur yang ada di tokopedia.com,
pihak penjual diberi tenggang waktu selama tiga hari untuk memprosesnya.
Sebaiknya pesanan pembeli diproses secepat mungkin agar memberikan nilai tambah
sehingga menaikkan rating toko. Penjual juga harus disiplin untuk memperbaruhi
data stok barang, agar pembeli tahu sisa barang yang mereka miliki sebelum
memesan.(Dwi Estijayandono & Dkk, 2019)
BAB
III
PENUTUP
SIMPULAN
Jual
beli atau perdagangan (al-bai’) secara bahasa artinya memindahkan hak milik
terhadap benda dengan akad saling mengganti. Adapun makna ba’i menurut istilah
adalah pemilikan terhadap harta atau manfaat untuk selamanya dengan bayaran
harta.
Muhammad
adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia
mendapat julukan „Al-Amiin‟ (yang terpercaya). Ketika masyarakat muslim telah
ber-hijrah ke Madinah, rosululloh SAW menjadi pengawas pasar atau Al-Muhtashib.
Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap
dapat berlangsung secara Islami.
Menurut
Oni Syahroni, anggota DSN MUI, hukum jual beli online adalah boleh dengan
syarat barang yang dibeli adalah barang yang halal dan spesifikasinya jelas,
barang tersebut merupakan barang yang dibutuhkan (tidak ada unsur tabdzir),
pembeli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli jika
barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, dan jual beli online telah
sesuai dengan skema jual beli. Dalam menjalankan bisnisnya para penjual telah
menjalankan prinsipprinsip etika bisnis yang baik. Seperti prinsip kejujuran,
ketetapan, loyalitas dan kedisiplinan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Aziz Muhammad Azzam. (2010). Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam.
Amzah.
Dwi
Estijayandono, K., & Dkk. (2019). Etika Bisnis Jual Beli Online Pada
Presfektif Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3, 68.
Dyah
Pekerti, R. (2018). Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah.
Universitas Jendral Soedirman.
Rohmah,
N. (2016). Perdagangan Ala Nabi Muhammad SAW Gambaran Tauladan Yang Hilang Di
Perdagangan Global. AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 4(2),
100–131.
http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/2371%0Ahttp://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/download/2371/2391
Suhrawardi.
(2012). Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika.
Wahyuningtyas,
A. C. (2019). Berbisnis Online Melalui Media Sosial. Ekuitas: Jurnal
Pendidikan Ekonomi, 7(2).
https://doi.org/10.23887/ekuitas.v7i2.18197
Komentar
Posting Komentar