ETIKA PEMASARAN DALAM ISLAM

 

MAKALAH

ETIKA PEMASARAN DALAM ISLAM


 

Disusun Oleh:

SHINTA MURNI 2230404178

 

 

 

Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E. Sy

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2025

 



KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul ETIKA PEMASARAN DALAM ISLAM dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.

            Kesempatan kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tepat waktu.

Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa.

Pemakalah menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.

 

 

 

 Batusangkar, 31 Mei 2025

 

 

          Pemakalah

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Pemasaran dan produksi merupakan fungsi pokok bagi perusahaan. Semua perusahaan berusaha memproduksi barang dan jasa yang dihasilkan dan memasarkannyan untuk memenuhi kebutuhan konsumen seluas-luasnya. Karena itu kode etik yang dibuat oleh MAM (American Marketing Association) bisa menjadi rujukan. Kode Etik tersebut berbunyi: “Pemasaran harus menegakkan dan mengedepankan integritas, kehormatan, dan martabat profesi marketing dengan cara jujur dan melayani konsumen, klien, pegawai, pemasok, distributor, dan masyarakat”. Kode etik tersebut menggambarkan tanggung jawab pada setiap komponen “marketing mix” misalnya: 1) Dalam hal produk, marketer/pemasaran harus memastikan keamanan produk, megungkapkan semua produk risk, dan segala faktor yang mungkin mengubah produk. 2). Dalam distribusi, suplier tidak boleh memaksa agen, tidak menciptakan kelangkaan untuk meningkatkan harga 3). Soal harga tidak boleh menerapkan “predatory pricing” dan harus mengungkapkan harga yang berhubungan dengan service.

            Dasar pemasaran menurut dalil sunah Dari Hakim bin Hizam, Nabi barsabda: “Dua orang yang berjual beli masing-masing mempunyai hak pilih untuk meneruskan jual beli itu selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang menjelaskan (barang yang dijual belikan), keduanya mendapat keberkahan dari jual beli mereka. Namun, jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan, hilanglah keberkahan jual beli mereka.” (HR. Muttafaq Alaih). Nabi Muhammad mempraktekkan konsep pemasaran secara luas untuk mengembangkan perniagaan di dalam maupun luar kota Mekah. Pemasaran yang beliau terapkan mengandung elemen-elemen penting, seperti keunggulan produk, penetapan harga, investasi, promosi, dan pilihan lokasi atau kini di kenal dengan konsep 4P (Produk, promation, price, place).

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengertian dan karakteristik pemasaran dalam islam?

2.      Bagaimana dasar-dasar pemasaran islam dalam rasional, emosional, dan spritual?

3.      Bagaimana daya beli dan keinginan untuk membeli?

4.      Bagaimana etika pemasaran produk, harga, tempat dan promosi?

 

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertian dan karakteristik pemasaran dalam islam.

2.      Untuk mendeskripsikan dasar-dasar pemasaran islam dalam rasional, emosional, dan spritual.

3.      Untuk mendeskripsikan daya beli dan keinginan untuk membeli.

4.      Untuk mendeskripsikan etika pemasaran produk, harga, tempat dan promosi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Karakteristik Pemasaran dalam Islam

            Menurut Buchari Alma, pemasaran syariah adalah strategi bisnis yang harus mencakup semua kegiatan bisnis termasuk proses, penciptaan, penawaran, pertukaran nilai oleh produsen, perusahaan atau individu sesuai dengan ajaran islam.

            Menurut Kertajaya & Sula pemasaran syariah (marketing syariah) adalah syariah marketing is a strategic bussiness discipline that direct the process of creating, offering and exchanging values from one inisiator to its stakeholders and the whole process should be in accordance with muamalah principles in islam” Jika diterjemahkan, pemasaran syariah adalah suatu strategi bisnis yang harus memayungi seluruh aktivitas dalam sebuah perusahaan meliputi proses, menciptakan, menawarkan, nilai dari seorang produsen atau perorangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.(Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, 2006)

 Menurut Purnama Putra, pemasaran syariah adalah penerapan suatu disiplin bisnis strategis yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Jadi Pemasaran syariah dijalankan berdasarkan konsep keislaman yang telah diajarkan Nabi Muhammad Saw.(Purnama Putra and Wiwik Hasbiyah AN, 2018)

            Konsep pemasaran syariah menekankan bahwa perlunya menerapkan manajemen profesional, artinya dengan melakukan kegiatan tersebut maka semua produk atau jasa yang dihasilkan pasti dapat memiliki positioning tersendiri. Kompetitor bukanlah merupakan suatu penghalang yang harus ditakuti atau dimusuhi. Kompetitor dapat dijadikan sebagai sumber motivasi untuk dapat memperbaiki. kinerja pemasaran. Pesaing dapat mendorong pihak perusahaan dalam hal ini adalahpemasar untuk dapat bekerja lebih kreatif dalam memasarkan produk berupa barang maupun jasa.

            Pemasaran dalam Islam adalah bentuk muamalah yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan syariah. Syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam.

            Hal ini berarti bahwa dalam syariah marketing, seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah Islami tidak terjadi dalam suatu transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan. Islam memandang bahwa pemasaran sebagai jual beli yang harus dipajang dan ditunjukkan keistimewaankeistimewaannya dan kelemahan-kelemahan dari barang tersebut agar pihak lain tertarik membelinya.(Nur Asnawi, 2017)

            Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula menyampaikan bahwa ada 4 (empat) karakteristik pemasaran syari'ah, yaitu ketuhanan (rabbaniyyah), Etis (akhlaqiyyah), realistis (al-waqi'iyyah) dan humanistis (insaniyyah) yaitu sebagai berikut:

1.      Teistis (Rabbaniyah)

 Prinsip ini bersifat ketuhanan, di mana hukum paling adil, paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan dan dapat mencegah segala bentuk kerusakan, mampu mewujudkan kebenaran dan menyebarluaskan kemaslahatan. Prinsip ini tercipta tidak karena keterpaksaan, tetapi berangkat dari kesadaran akan nilai-nilai religi yang terkandung di dalamnya yang dipandang penting dan dapat mewarnai segala aktivitas pemasaran agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dapat merugikan sebelah pihak

2.      Etis (Akhlaqiyyah)

 Keistimewaan lain dari syariah marketer adalah menegdepankan masalah akhlak dalam seluruh aspek kegiatannya. Pemasaran syariah adalah konsep pemasaran yang sangat mengedepankan nilai-nilai moral dan etika tanpa peduli dari agama apapun, karena hal ini bersifat universal.

3.      Realistis (Al-Waqi’iyyah)

 Pemasaran syariah bukanlah konsep yang eksklusif, fanatis, anti-modernisasi dan kaku. Akan tetapi pemasaran syariah merupakan konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah Islam yang melandasinya. Syariah marketer bukan berarti para pemasar harus berpenampilan ala bangsa Arab, akan tetapi seorang pemasar yang profesional dengan berpenampilan bersih, rapi, tidak kaku, dan luwes dalam bersikap dan bergau

4.      Humanistis (Insaniyah)

 Di antara keistimewaan lainnya dari pemasaran syariah adalah pemasaran syariah bersifat humanistis universal, maksudnya syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah. Hal ini akan menjadikan manusia yang terkontrol, dan seimbang (tawazun) bukan manusia yang serakah, yang menghalalkan segala cara untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.(Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir Sula, 2006)

B.     Dasar-dasar Pemasaran Islam dalam Rasional, Emosional dan Spritual

            Pemasaran Islam, atau pemasaran syariah, memiliki dasar yang kompleks, mencakup aspek rasional, emosional, dan spiritual yang saling berkaitan. Ketiga aspek ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dan memperkuat satu sama lain dalam membentuk strategi pemasaran yang etis dan berkelanjutan.

1.      Dasar Rasional

            Aspek rasional dalam pemasaran Islam berfokus pada perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran yang efektif dan efisien. Ini mencakup:

a.       Analisis Pasar: Memahami kebutuhan dan keinginan target pasar, menganalisis persaingan, dan menentukan strategi penetapan harga yang kompetitif namun adil

b.      Perencanaan Produk: Mengembangkan produk dan layanan yang berkualitas tinggi, memenuhi kebutuhan konsumen, dan sesuai dengan prinsip syariah.

c.       Strategi Distribusi: Memilih saluran distribusi yang efektif dan efisien untuk menjangkau target pasar.

d.      Promosi yang Transparan: Menggunakan strategi promosi yang jujur dan transparan, menghindari manipulasi atau penyimpangan informasi. Ini meliputi penggunaan bahasa yang jelas, menghindari klaim yang berlebihan, dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan.

 Semua aspek ini didasarkan pada logika dan perhitungan yang cermat untuk mencapai tujuan bisnis yang halal dan berkelanjutan.

2.      Dasar Emosional

 Aspek emosional dalam pemasaran Islam menekankan pada pentingnya membangun hubungan yang kuat dan saling percaya antara penjual dan pembeli. Ini mencakup:

a.       Empati dan Pemahaman: Memahami perasaan dan kebutuhan konsumen, dan meresponnya dengan empati dan rasa hormat.

b.      Kepercayaan dan Kredibilitas: Membangun kepercayaan melalui kejujuran, transparansi, dan komitmen terhadap kualitas.

c.       Komunikasi yang Efektif: Menggunakan komunikasi yang efektif dan persuasif untuk menyampaikan pesan pemasaran dengan cara yang menghargai dan menghormati konsumen.

3.      Dasar Spiritual

            Aspek spiritual dalam pemasaran Islam merupakan landasan utama yang membedakannya dari pemasaran konvensional. Ini menekankan pada:

a.       Niat yang Baik (Niyyah): Semua aktivitas pemasaran harus didasarkan pada niat yang tulus untuk memberikan manfaat kepada konsumen dan masyarakat, bukan hanya untuk mencari keuntungan semata.

b.      Ketaatan pada Prinsip Syariah: Semua aktivitas pemasaran harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, termasuk larangan riba, gharar, dan maysir.

c.       Keadilan dan Keseimbangan: Menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan masyarakat. Ini mencakup perlakuan yang adil kepada semua pihak yang terlibat, termasuk konsumen, karyawan, dan pemasok.

d.      Tanggung Jawab Sosial: Mempertimbangkan dampak aktivitas pemasaran terhadap lingkungan dan masyarakat. Ini mencakup dukungan terhadap program-program sosial dan lingkungan yang bermanfaat.

 

C.    Daya beli dan Keinginan untuk membeli

            Menurut Putong daya beli adalah kemampuan atau kekuatan masyarakat untuk membeli sejumlah barang atau jasa pada suatu pasar dengan tingkat harga tertentu, pendapatan, dan dalam jangka waktu tertentu. Daya beli menurut Rahardja adalah kemauan membeli suatu barang atau jasa oleh konsumen pada tingkat harga dan periode waktu tertentu.(Pratama Rahardja, 2008)

             Sehingga dapat disimpulkan bahwa daya beli merupakan kemampuan konsumen atau masyarakat untuk membeli sejumlah barang di pasar dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Masyarakat atau konsumen yang memiliki daya beli rendah atau pendapatan yang kecil akan lebih banyak mengonsumsi sedikit barang dengan harga yang relatif kecil juga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dikarenakan sumber dayanya terbatas. Lain halnya jika masyarakat atau konsumen memiliki daya beli yang tinggi, mereka tidak akan terlalu berpikir tentang harga dan akan mengonsumsi sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang diinginkan.

 Menurut Basu Swastha dan Irawan (2003:403) untuk mengukur suatu daya beli, terdapat beberapa faktor diantaranya faktor pendapatan, faktor selera, dan faktor harga. Pendapatan merupakan sejumlah uang yang berbentu upah, sewa, bunga, atau laba yang diterima oleh seseorang. Selera merupakan kemauan seseorang untuk memakai dan menggunakan barang dan jasa. Harga adalah nilai uang yang harus dibayar untuk mendapatkan barang atau jasa tertentu.

            Selain hal tersebut ada beberapa faktor lain yang bisa mempengaruhi daya beli antara lain:

1.      Harga barang

 Dalam buku Sunyoto menurut Indriyo Gitosudarmo harga merupakan nominal yang berbentuk mata uang atau alat penukaran terhadap suatu produk atau jasa tertentu.4 Harga barang dapat menentukan ukuran daya beli barang tersebut misalkan jika harganya rendah maka daya belinya akan semakin tinggi, dan sebaliknya jika harganya tinggi maka daya belinya akan menurun.

2.      Harga barang lain yang terkait

 Jika ada dua barang yang berkaitan maka otomatis permintaan terhadap salah satu barang tersebut akan terpengaruhi. Keterkaitan barang tersebut dapat bernilai substitusi (pengganti) dan bersifat complement (pelengkap).

3.      Tingkat pendapatan per kapita

 Sadono Sukiro mengartikan pendapatan per kapita merupakan rata-rata pendapatan penduduk dalam suatu negara. Tingkat pendapatan per kapita dapat mempengaruhi daya beli karena jika pendapatan masyarakat tinggi maka daya beli masyarakatpun akan semakin tingi.

4.      Selera atau kebiasaan

 Berpengaruhnya selera atau kebiasaan terhadap permintaan suatu barang, dikarenakan semakin tinggi selera masyarakat pada satu barang atau jasa tertentu maka akan semakin tinggi daya beli terhadap barang atau jasa tersebut. Sedangkan kebiasaan merupakan pengulangan penggunaan barang yang dikonsumsi setiap hari. Selera masyarakat atau konsumen dapat berubah setiap saatnya dengan dasar survey tentang tingkah laku konsumen terhadap suatu barang atau jasa.

5.      Distribusi pendapatan

 Tinggi rendahnya daya beli terhadap suatu barang dikarenakan distribusi pendapatan dapat terlihat jika pendapatan masyarakat tinggi dan merata dapat meningkatkan daya beli menjadi lebih tinggi dan merata, begitu juga jika pendapatan masyarakat rendah otomatis daya beli akan turun.

 

                Keinginan untuk membeli mengacu pada niat seseorang untuk membeli suatu produk atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Ini berbeda dari daya beli, karena seseorang dapat memiliki keinginan untuk membeli sesuatu tanpa memiliki daya beli yang cukup. Faktor-faktor yang memengaruhi keinginan untuk membeli meliputi:

1.      kebutuhan dan Keinginan: Keinginan untuk membeli didorong oleh kebutuhan dan keinginan konsumen. Pemasaran yang efektif harus mampu mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan dan keinginan tersebut.

2.      Persepsi Nilai: Konsumen akan membeli produk atau jasa jika mereka mempersepsikan nilai yang cukup. Nilai ini dapat berupa kualitas, harga, fitur, atau manfaat lainnya.

3.      Pengaruh Sosial: Keluarga, teman, dan media sosial dapat memengaruhi keinginan untuk membeli.

4.      Iklan dan Promosi: Iklan dan promosi yang efektif dapat meningkatkan keinginan untuk membeli dengan menyoroti manfaat produk atau jasa dan menciptakan keinginan.

5.      Ketersediaan Produk: Keinginan untuk membeli dapat berkurang jika produk yang diinginkan tidak tersedia.

6.      Pengalaman Masa Lalu: Pengalaman positif atau negatif dengan produk atau merek tertentu dapat memengaruhi keinginan untuk membeli di masa depan.(Supawi Pawenang, 2016)

 

D.    Etika Pemasaran Produk, Harga, Tempat dan Promosi

            Etika dalam pemasaran mencakup seluruh aspek bauran pemasaran (marketing mix): produk, harga, tempat (distribusi), dan promosi. Penerapan etika pada masing-masing elemen ini krusial untuk membangun kepercayaan konsumen dan citra perusahaan yang positif.

1.      Etika Produk.

                        Etika dalam pemasaran produk berfokus pada kejujuran dan transparansi mengenai kualitas, fitur, dan manfaat produk. Hal ini meliputi:

a.       Kualitas Produk: Menawarkan produk yang berkualitas tinggi dan sesuai dengan deskripsi yang diberikan. Menghindari penyembunyian cacat atau kekurangan produk.

b.      Keamanan Produk: Memastikan produk aman digunakan dan tidak membahayakan konsumen. Memberikan informasi yang jelas mengenai cara penggunaan dan potensi risiko.

c.       Kejujuran dalam Deskripsi Produk: Memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan mengenai fitur, manfaat, dan spesifikasi produk. Menghindari klaim yang berlebihan atau tidak berdasar.

d.      Kemasan Produk: Memastikan kemasan produk aman, informatif, dan tidak menyesatkan. Menghindari kemasan yang berlebihan atau tidak ramah lingkungan.

2.      Etika Harga

            Etika dalam penetapan harga menekankan pada keadilan dan transparansi. Ini mencakup:

Harga yang Adil: Menetapkan harga yang wajar dan sebanding dengan nilai produk. Menghindari eksploitasi konsumen dengan menetapkan harga yang terlalu tinggi

Transparansi Harga: Memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai harga produk. Menghindari praktik harga yang membingungkan atau menyesatkan.

Diskriminasi Harga: Menghindari praktik diskriminasi harga berdasarkan faktor-faktor seperti ras, agama, atau jenis kelamin.

Praktik Penipuan Harga: Menghindari praktik penipuan harga, seperti menaikkan harga secara tiba-tiba atau memberikan diskon palsu.

3.      Etika Tempat (Distribusi)

            Etika dalam distribusi berfokus pada memastikan akses yang adil dan mudah bagi konsumen untuk mendapatkan produk. Ini mencakup:

a.       Ketersediaan Produk: Memastikan produk tersedia di lokasi yang mudah diakses oleh konsumen.

b.      Saluran Distribusi yang Efisien: Memilih saluran distribusi yang efisien dan efektif untuk menjangkau konsumen.

c.       Perlakuan yang Adil terhadap Mitra Distribusi: Membangun hubungan yang adil dan saling menguntungkan dengan mitra distribusi.

4.      Etika Promosi

            Etika dalam promosi menekankan pada kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Ini mencakup:

a.       Iklan yang Jujur: Membuat iklan yang jujur dan tidak menyesatkan. Menghindari klaim yang berlebihan atau tidak berdasar.

b.      Penargetan yang Bertanggung Jawab: Menghindari penargetan iklan yang mengeksploitasi kerentanan konsumen, seperti anak-anak atau orang tua.

c.       Penggunaan Data Konsumen: Menggunakan data konsumen secara bertanggung jawab dan menghormati privasi konsumen.

d.      Sponsorship dan Endorsement yang Transparan: Memastikan transparansi dalam sponsorship dan endorsement.(Sadono Sukirno, 2008)




BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

          Pemasaran dalam Islam adalah bentuk muamalah yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan syariah. Syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam. Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula menyampaikan bahwa ada 4 (empat) karakteristik pemasaran syari'ah, yaitu ketuhanan (rabbaniyyah), Etis (akhlaqiyyah), realistis (al-waqi'iyyah) dan humanistis (insaniyyah).

          Daya beli merupakan kemampuan konsumen atau masyarakat untuk membeli sejumlah barang di pasar dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Keinginan untuk membeli mengacu pada niat seseorang untuk membeli suatu produk atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Ini berbeda dari daya beli, karena seseorang dapat memiliki keinginan untuk membeli sesuatu tanpa memiliki daya beli yang cukup.

          Etika dalam pemasaran produk berfokus pada kejujuran dan transparansi mengenai kualitas, fitur, dan manfaat produk. Etika dalam penetapan harga menekankan pada keadilan dan transparansi. Etika dalam distribusi berfokus pada memastikan akses yang adil dan mudah bagi konsumen untuk mendapatkan produk. Etika dalam promosi menekankan pada kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula. (2006). Syariah Marketing. (PT Mizan Pustaka.

Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir Sula. (2006). Syariah Marketing. Raja grafindo.

Nur Asnawi. (2017). Pemasaran Syariah. Raja Grafindo.

Pratama Rahardja, M. M. (2008). Pengantar Ilmu Ekonomi (mikro ekonomi dan makro ekonomi). Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Purnama Putra and Wiwik Hasbiyah AN. (2018). Teori Dan Praktik Pemasaran Syariah, Cetakan ke 1. (PT RajaGrafindo Persada.

Sadono Sukirno. (2008). Mikro Ekonomi Teori Pengantar. PT. Rajagrafindo Persada.

Supawi Pawenang. (2016). Modul Perkuliahan Lingkungan Ekonomi Bisnis. Program Pascasarjana.

 

         

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

KONSEP PELAYANAN PRIMA DALAM PANDANGAN ISLAM, MANFAAT DAN KUALITAS PELAYANAN

ETIKA PERSAINGAN DAN MEMBANGUN JARINGAN USAHA