SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BISNIS SYARIAH DI INDONESIA
MAKALAH
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BISNIS SYARIAH DI
INDONESIA
Disusun Oleh:
SHINTA MURNI
2230404178
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.
Sy
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2025
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan
kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BISNIS SYARIAH DI
INDONESIA dapat
terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat
bermanfaat bagi pembaca.
Kesempatan
kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada
Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku
dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini
kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan
tepat waktu.
Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak
mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak
tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang
Maha Esa.
Pemakalah menyadari bahwa dalam proses
pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.
Batusangkar, 09 Juni 2025
Pemakalah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem
Ekonomi syariah sekarang ini banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem ekonomi islam dalam sistem perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem ekonomi kapitalis. Islam memandang masalah ekonomi tidak dari
sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak pula
gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu,
sedngkan untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap
menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moral. Di
dalam bermuamalah, islam menganjurkan untuk mengatur muamalah diantara manusia
atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta
jelas-jelas bebas dari unsur riba.
Seiring
dengan kesadaran masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim terhadap
keharusan menggunakan dan memanfaatkan produk (barang maupun jasa) yang halal
dan barokah, maka peran produsen atau perusahaan-perusahaan berbasis syariah
menjadi sebuah alternative masa depan yang sangat menjanjikan. Barangkali ini
dianggap terlalu optimis. Tapi itulah trend yang sekarang sedang menuju ke arah
sana.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana
Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia?
C.
Tujuan
Untuk
mendeskripsikan Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
BISNIS SYARIAH DI INDONESIA
Sejarah perkembangan ekonomi Islam modern dimulai sekitar
tahun 1970-an ketika munculnya kesadaran akan sistem ekonomi yang lebih
terdidik di Barat dan beberapa negara dan beberapa negara lain mulai menerapkan
program sistem redistribusi Islam yang terpusat, yaitu zakat. Ekonomi Islam di
dunia mendapatkan momentumnya ketika Islamic Development Bank (IDB) didirikan
pada tahun 1976 di Jeddah. didirikan pada tahun 1976 di Jeddah. IDB didirikan
setelah berbagai pertemuan penting negara-negara OKI penting negara-negara OKI
yang merumuskan perlunya alternatif sistem ekonomi baru bagi negara-negara
anggota.
Sejarah perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dimulai
dengan kedatangan Islam di Indonesia dan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan
Islam di seluruh nusantara. Islam di Indonesia dan dengan berdirinya
kerajaan-kerajaan Islam di seluruh nusantara. Islam Islam menyebar di Sumatera
pada tahun 1200 Masehi (597 Hijriyah) berdasarkan bukti-bukti sejarah, seperti
di antara makam para penguasa Aceh terdapat makam Al-Malik Kamil, yang wafat
pada hari Ahad, 7 Jumadil Awal 607 Hijriyah. Jumadil Awal 607 H (1210 M) di desa
Blang Mel, Aceh.
Dapat dikatakan bahwa ketika Islam mencapai suatu daerah
atau wilayah, bukan hanya praktik ibadah yang menjadi cara hidup pemeluknya,
tetapi juga ciri-ciri muamalah pemeluknya, tetapi juga aspek-aspek muamalah
seperti kegiatan ekonomi di tingkat individu, komunal komunal, dan tingkat
negara. Kerajaan-kerajaan di Timur Tengah, Asia Tengah, dan Andalusia telah
melakukan praktik praktik pertukaran pajak, yang merupakan praktik yang
dilakukan oleh negara-negara Islam saat ini.
Sebagai contoh, para pendatang yang berhenti di Aceh pada
masa pemerintahan Iskandar Muda mengeluhkan tingginya biaya bea cukai. Tarif
bea cukai ini Kebijakan bea cukai ini didasarkan pada afiliasi agama individu;
orang Kristen membayar tarif bea cukai yang sangat tinggi tinggi untuk masuk
dan keluar, sementara umat Islam tidak membayar biaya ekspor tetapi
diperlakukan dengan sangat ketika membawa masuk barang. Umar bin Khattab dan
para khalifah al-Rasyidun berikutnya terlibat dalam praktik ini, yang diikuti
oleh Daula-Daula Islam di masa depan. Usyûr (bea cukai) diberlakukan pada tiga
kelompok dengan tingkat yang berbeda-beda pada masa pemerintahan Khalifah Umar:
Muslim (2,5%), Dhimmi (5%), dan Kafir Harbi (10%). Para intelektual pada saat
itu memperkenalkan konsep ekonomi Islam serta kebijakan ekonomi Islam.
kebijakan-kebijakan ekonomi Islam. Sebuah buku berjudul Bustan Salâtin disusun
pada tahun 1638 oleh Nuruddin al-Raniri atas atas permintaan Sultan Aceh
Iskandar Thani (1636-1641). Kit Alkharaj, yang ditulis pada masa Buku ini dapat
dianggap sebagai cermin bagi sang pangeran.
Membangun masjid adalah topik wakaf yang paling sering
dilakukan oleh para sultan, seperti yang terlihat jelas dalam Bustan Salâtin
bab kedua (Para Nabi dan Pemimpin). Yang lainnya adalah Mirât alThullab karya
Syaikh Abdul Ra'uf al-Sinkili, yang merupakan sebuah buku sejarah pemikiran
ekonomi Islam dalam genre cermin bagi sang pangeran. Abdurrauf menyatakan dalam
prolognya bahwa karya tersebut ditulis di sultanah Tajul Alam Saiatuddin Syah
(1641-1675) untuk membuat sebuah buku yurisprudensi dari mazhab Syafi'i.
Abdurrauf menyatakan bahwa karya tersebut ditulis atas permintaan pemikirannya.
Setelah tinggal di Timur Tengah selama kurang lebih dua
puluh tahun ("karena saya menghabiskan waktu lama sebagai mahasiswa di
Yaman, Mekkah, dan Madinah"), ia telah kehilangan kemampuannya dalam
bahasa Melayu dan membutuhkan bantuan dua orang ajudan ("dua orang kawan
saya, sangat alim dan terhormat, serta fasih berbahasa Melayu tulis").
Buku ini dibagi menjadi 71 paragraf, setengahnya adalah tentang bisnis
transaksi (hukum muamalah), separuhnya lagi tentang kejahatan (hukum jinayat),
dan sisanya tentang lainnya, seperti hukum waris (hukum faraid). Paragraf-paragraf
tersebut diberi nomor dalam edisi ini tetapi tidak dalam teks aslinya.
Teks mu'amalah Melayu yang paling awal, yang diterbitkan
oleh al-Singkili, sepenuhnya menjelaskan hukum-hukum transaksi dalam Islam.
Definisi al-Bai' (jual beli), yang merupakan pertukaran satu hal dengan hal
lain (perdagangan), adalah salah satu dari 35 pembahasan Muamalat dalam Mir'at
ul-Thullüb yang ditemukan oleh Othman
Hukum asal dari perdagangan diperlukan, dan untuk melegalkan
urusan jual beli, seseorang harus mematuhi rukun jual beli, syarat ijab dan
qabul, serta syarat-syaratnya. Ketika Daulah Islam seperti Ottoman, Salawi, dan
Turki Mughal berkuasa pada abad ke-16, banyak literatur yang abad ke-16, banyak
literatur yang berkaitan dengan ide- ide ekonomi Islam muncul.
Sangat penting untuk memahami bagaimana kebijakan dan praktik ekonomi Islam
diimplementasikan di Indonesia dan kerajaan-kerajaan kerajaan-kerajaan Islam
lainnya di nusantara, serta beberapa pendapat akademisi pada masa itu. Namun,
prinsip-prinsip ekonomi Islam terkait dengan pemikiran para pemikir Islam,
khususnya Abdurra'uf al-Singkili, yang menulis buku "Mir'atu
alThullab."
Bahwa memaksa seseorang untuk menjual barang ribawi
bersamaan dengan barang ribawi adalah haram. meskipun dalam kitab Najmu
al-Wahhab disebutkan bahwa keadaannya berlebihan. Secara khusus, apa pun yang
yang menjadi hak masing-masing dari kedua orang tersebut merupakan taulannya.
Setelah itu, masing-masing dari keduanya akan melepaskannya sebagai ahli
warisnya atau memberikannya kepada satu sama lain, dengan harta masing-masing.
Oleh karena itu, meskipun pekerjaan itu makruh, namun
hukumnya tetap mubah. Oleh karena itu, jika dikatakan, "Aku berhutang
padamu sebesar dirham ini dengan syarat saya berhutang kepadamu dengan jumlah
yang sama dengan sepanci emas, seperti yang dia klaim, maka akad ini batal.
Pendapat para ulama tradisional Syekh Zakaria Al Anshori, Ibnu Hajar Al
Haitami, dan Syamsudin al-Romli disajikan dalam kitab muamalah Mir'ātu ath-Thullab
dengan pendekatan fikih Syafi'i. dengan cara yang berbeda opik muamalah menjadi
fokus utama Mir'âtu ath-Thullâb, yang memiliki kekhasan tersendiri karena
formatnya yang berupa tanya-jawah. Pendekatan ini merupakan cara yang berguna
dan sederhana untuk memahami studi Islam. Kitab Mir'ātu ath-Thullåb, yang
menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa khas dan menjadi dasar yang kokoh bagi
perkembangan fikih muamalah di masa depan. sangat penting bagi hukum muamalah
di Indonesia pada khususnya.
Warisan keilmuan ini sangat terbuka untuk menerima
perkembangan. Sesuai dengan kebutuhan zaman dan situasi sosial yang berkembang.
dengan tetap berpegang pada standar hukum Islam dan agama yang telah ditetapkan
oleh para ulama terdahulu.(Zainal Arifin, 2023)
BAB
III
PENUTUP
SIMPULAN
Sejarah perkembangan
ekonomi Islam modern dimulai sekitar tahun 1970-an ketika munculnya kesadaran
akan sistem ekonomi yang lebih terdidik di Barat dan beberapa negara dan
beberapa negara lain mulai menerapkan program sistem redistribusi Islam yang
terpusat, yaitu zakat. Ekonomi Islam di dunia mendapatkan momentumnya ketika
Islamic Development Bank (IDB) didirikan pada tahun 1976 di Jeddah. didirikan
pada tahun 1976 di Jeddah. IDB didirikan setelah berbagai pertemuan penting
negara-negara OKI penting negara-negara OKI yang merumuskan perlunya alternatif
sistem ekonomi baru bagi negara-negara anggota.
Sejarah perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dimulai
dengan kedatangan Islam di Indonesia dan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan
Islam di seluruh nusantara. Islam di Indonesia dan dengan berdirinya
kerajaan-kerajaan Islam di seluruh nusantara. Islam Islam menyebar di Sumatera
pada tahun 1200 Masehi (597 Hijriyah) berdasarkan bukti-bukti sejarah, seperti
di antara makam para penguasa Aceh terdapat makam Al-Malik Kamil, yang wafat
pada hari Ahad, 7 Jumadil Awal 607 Hijriyah. Jumadil Awal 607 H (1210 M) di desa
Blang Mel, Aceh.
DAFTAR
PUSTAKA
Zainal
Arifin. (2023). SEJARAH DAN PEMIKIRAN EKNOMI ISLAM. Banten: PT SADA
KURNIA PUSTAKA.
Komentar
Posting Komentar