SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BISNIS SYARIAH DI INDONESIA

 MAKALAH

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BISNIS SYARIAH DI INDONESIA


Disusun Oleh:

SHINTA MURNI 2230404178

 

 

 

Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E. Sy

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2025

 

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BISNIS SYARIAH DI INDONESIA dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.

            Kesempatan kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada Ibuk Tezi Asmadia, M. E. Sy selaku dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Syariah yang sudah memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tepat waktu.

Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuin dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, pemakalah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa.

Pemakalah menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.

 

 

 

 Batusangkar, 09 Juni 2025

 

 

          Pemakalah

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Sistem Ekonomi syariah sekarang ini banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem ekonomi islam dalam sistem perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem ekonomi kapitalis. Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak pula gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sedngkan untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moral. Di dalam bermuamalah, islam menganjurkan untuk mengatur muamalah diantara manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba.

            Seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim terhadap keharusan menggunakan dan memanfaatkan produk (barang maupun jasa) yang halal dan barokah, maka peran produsen atau perusahaan-perusahaan berbasis syariah menjadi sebuah alternative masa depan yang sangat menjanjikan. Barangkali ini dianggap terlalu optimis. Tapi itulah trend yang sekarang sedang menuju ke arah sana.

 

B.     Rumusan Masalah

Bagaimana Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia?

C.    Tujuan

Untuk mendeskripsikan Sejarah dan Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia.

 

  

 

BAB II

PEMBAHASAN

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BISNIS SYARIAH DI INDONESIA

            Sejarah perkembangan ekonomi Islam modern dimulai sekitar tahun 1970-an ketika munculnya kesadaran akan sistem ekonomi yang lebih terdidik di Barat dan beberapa negara dan beberapa negara lain mulai menerapkan program sistem redistribusi Islam yang terpusat, yaitu zakat. Ekonomi Islam di dunia mendapatkan momentumnya ketika Islamic Development Bank (IDB) didirikan pada tahun 1976 di Jeddah. didirikan pada tahun 1976 di Jeddah. IDB didirikan setelah berbagai pertemuan penting negara-negara OKI penting negara-negara OKI yang merumuskan perlunya alternatif sistem ekonomi baru bagi negara-negara anggota.

            Sejarah perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dimulai dengan kedatangan Islam di Indonesia dan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di seluruh nusantara. Islam di Indonesia dan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di seluruh nusantara. Islam Islam menyebar di Sumatera pada tahun 1200 Masehi (597 Hijriyah) berdasarkan bukti-bukti sejarah, seperti di antara makam para penguasa Aceh terdapat makam Al-Malik Kamil, yang wafat pada hari Ahad, 7 Jumadil Awal 607 Hijriyah. Jumadil Awal 607 H (1210 M) di desa Blang Mel, Aceh.

            Dapat dikatakan bahwa ketika Islam mencapai suatu daerah atau wilayah, bukan hanya praktik ibadah yang menjadi cara hidup pemeluknya, tetapi juga ciri-ciri muamalah pemeluknya, tetapi juga aspek-aspek muamalah seperti kegiatan ekonomi di tingkat individu, komunal komunal, dan tingkat negara. Kerajaan-kerajaan di Timur Tengah, Asia Tengah, dan Andalusia telah melakukan praktik praktik pertukaran pajak, yang merupakan praktik yang dilakukan oleh negara-negara Islam saat ini.

            Sebagai contoh, para pendatang yang berhenti di Aceh pada masa pemerintahan Iskandar Muda mengeluhkan tingginya biaya bea cukai. Tarif bea cukai ini Kebijakan bea cukai ini didasarkan pada afiliasi agama individu; orang Kristen membayar tarif bea cukai yang sangat tinggi tinggi untuk masuk dan keluar, sementara umat Islam tidak membayar biaya ekspor tetapi diperlakukan dengan sangat ketika membawa masuk barang. Umar bin Khattab dan para khalifah al-Rasyidun berikutnya terlibat dalam praktik ini, yang diikuti oleh Daula-Daula Islam di masa depan. Usyûr (bea cukai) diberlakukan pada tiga kelompok dengan tingkat yang berbeda-beda pada masa pemerintahan Khalifah Umar: Muslim (2,5%), Dhimmi (5%), dan Kafir Harbi (10%). Para intelektual pada saat itu memperkenalkan konsep ekonomi Islam serta kebijakan ekonomi Islam. kebijakan-kebijakan ekonomi Islam. Sebuah buku berjudul Bustan Salâtin disusun pada tahun 1638 oleh Nuruddin al-Raniri atas atas permintaan Sultan Aceh Iskandar Thani (1636-1641). Kit Alkharaj, yang ditulis pada masa Buku ini dapat dianggap sebagai cermin bagi sang pangeran.

            Membangun masjid adalah topik wakaf yang paling sering dilakukan oleh para sultan, seperti yang terlihat jelas dalam Bustan Salâtin bab kedua (Para Nabi dan Pemimpin). Yang lainnya adalah Mirât alThullab karya Syaikh Abdul Ra'uf al-Sinkili, yang merupakan sebuah buku sejarah pemikiran ekonomi Islam dalam genre cermin bagi sang pangeran. Abdurrauf menyatakan dalam prolognya bahwa karya tersebut ditulis di sultanah Tajul Alam Saiatuddin Syah (1641-1675) untuk membuat sebuah buku yurisprudensi dari mazhab Syafi'i. Abdurrauf menyatakan bahwa karya tersebut ditulis atas permintaan pemikirannya.

            Setelah tinggal di Timur Tengah selama kurang lebih dua puluh tahun ("karena saya menghabiskan waktu lama sebagai mahasiswa di Yaman, Mekkah, dan Madinah"), ia telah kehilangan kemampuannya dalam bahasa Melayu dan membutuhkan bantuan dua orang ajudan ("dua orang kawan saya, sangat alim dan terhormat, serta fasih berbahasa Melayu tulis"). Buku ini dibagi menjadi 71 paragraf, setengahnya adalah tentang bisnis transaksi (hukum muamalah), separuhnya lagi tentang kejahatan (hukum jinayat), dan sisanya tentang lainnya, seperti hukum waris (hukum faraid). Paragraf-paragraf tersebut diberi nomor dalam edisi ini tetapi tidak dalam teks aslinya.

            Teks mu'amalah Melayu yang paling awal, yang diterbitkan oleh al-Singkili, sepenuhnya menjelaskan hukum-hukum transaksi dalam Islam. Definisi al-Bai' (jual beli), yang merupakan pertukaran satu hal dengan hal lain (perdagangan), adalah salah satu dari 35 pembahasan Muamalat dalam Mir'at ul-Thullüb yang ditemukan oleh Othman

            Hukum asal dari perdagangan diperlukan, dan untuk melegalkan urusan jual beli, seseorang harus mematuhi rukun jual beli, syarat ijab dan qabul, serta syarat-syaratnya. Ketika Daulah Islam seperti Ottoman, Salawi, dan Turki Mughal berkuasa pada abad ke-16, banyak literatur yang abad ke-16, banyak literatur yang berkaitan dengan ide- ide ekonomi Islam muncul. Sangat penting untuk memahami bagaimana kebijakan dan praktik ekonomi Islam diimplementasikan di Indonesia dan kerajaan-kerajaan kerajaan-kerajaan Islam lainnya di nusantara, serta beberapa pendapat akademisi pada masa itu. Namun, prinsip-prinsip ekonomi Islam terkait dengan pemikiran para pemikir Islam, khususnya Abdurra'uf al-Singkili, yang menulis buku "Mir'atu alThullab."

            Bahwa memaksa seseorang untuk menjual barang ribawi bersamaan dengan barang ribawi adalah haram. meskipun dalam kitab Najmu al-Wahhab disebutkan bahwa keadaannya berlebihan. Secara khusus, apa pun yang yang menjadi hak masing-masing dari kedua orang tersebut merupakan taulannya. Setelah itu, masing-masing dari keduanya akan melepaskannya sebagai ahli warisnya atau memberikannya kepada satu sama lain, dengan harta masing-masing.

 

            Oleh karena itu, meskipun pekerjaan itu makruh, namun hukumnya tetap mubah. Oleh karena itu, jika dikatakan, "Aku berhutang padamu sebesar dirham ini dengan syarat saya berhutang kepadamu dengan jumlah yang sama dengan sepanci emas, seperti yang dia klaim, maka akad ini batal. Pendapat para ulama tradisional Syekh Zakaria Al Anshori, Ibnu Hajar Al Haitami, dan Syamsudin al-Romli disajikan dalam kitab muamalah Mir'ātu ath-Thullab dengan pendekatan fikih Syafi'i. dengan cara yang berbeda opik muamalah menjadi fokus utama Mir'âtu ath-Thullâb, yang memiliki kekhasan tersendiri karena formatnya yang berupa tanya-jawah. Pendekatan ini merupakan cara yang berguna dan sederhana untuk memahami studi Islam. Kitab Mir'ātu ath-Thullåb, yang menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa khas dan menjadi dasar yang kokoh bagi perkembangan fikih muamalah di masa depan. sangat penting bagi hukum muamalah di Indonesia pada khususnya.

            Warisan keilmuan ini sangat terbuka untuk menerima perkembangan. Sesuai dengan kebutuhan zaman dan situasi sosial yang berkembang. dengan tetap berpegang pada standar hukum Islam dan agama yang telah ditetapkan oleh para ulama terdahulu.(Zainal Arifin, 2023)

 

 


 

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

Sejarah perkembangan ekonomi Islam modern dimulai sekitar tahun 1970-an ketika munculnya kesadaran akan sistem ekonomi yang lebih terdidik di Barat dan beberapa negara dan beberapa negara lain mulai menerapkan program sistem redistribusi Islam yang terpusat, yaitu zakat. Ekonomi Islam di dunia mendapatkan momentumnya ketika Islamic Development Bank (IDB) didirikan pada tahun 1976 di Jeddah. didirikan pada tahun 1976 di Jeddah. IDB didirikan setelah berbagai pertemuan penting negara-negara OKI penting negara-negara OKI yang merumuskan perlunya alternatif sistem ekonomi baru bagi negara-negara anggota.

            Sejarah perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dimulai dengan kedatangan Islam di Indonesia dan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di seluruh nusantara. Islam di Indonesia dan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di seluruh nusantara. Islam Islam menyebar di Sumatera pada tahun 1200 Masehi (597 Hijriyah) berdasarkan bukti-bukti sejarah, seperti di antara makam para penguasa Aceh terdapat makam Al-Malik Kamil, yang wafat pada hari Ahad, 7 Jumadil Awal 607 Hijriyah. Jumadil Awal 607 H (1210 M) di desa Blang Mel, Aceh.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Zainal Arifin. (2023). SEJARAH DAN PEMIKIRAN EKNOMI ISLAM. Banten: PT SADA KURNIA PUSTAKA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

KONSEP PELAYANAN PRIMA DALAM PANDANGAN ISLAM, MANFAAT DAN KUALITAS PELAYANAN

ETIKA PERSAINGAN DAN MEMBANGUN JARINGAN USAHA